80%
KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PILIH DIAM
Essay
1 Psikologi Sosial
Dosen
Pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta, MA.
YUSUF
KHOIRUL ANAS
22310410003
Psikologi
SJ
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
|
Topik |
Peningkatan kesadaran mengenai
pemahaman masalah kekerasan seksual. |
|
Sumber |
Fsy. (2023). 80% Korban Kekerasan
Seksual Pilih Diam. Kedaulatan Rakyat. 28 April, hal 4. |
|
Ringkasan |
Kesadaran akan pemahaman masalah kekerasan seksual
yang dilakukan oleh berbagai macam pemerduli perempuan telah meningkat.
Pemberian edukasi oleh Komnas Perempuan, LSM dan ormas peduli perempuan mampu
memberikan dampat positif. Berdasarkan catatan akhir tahun Komnas Perempuan,
sekarang kasus pemerkosaan mulai menurun dan tergeser oleh kasus pelecehan
seksual. |
|
Ringkasan (Sambungan) |
-Saat ini korban pelecehan seksual
sudah berani melaporkan, tidak perlu menunggu sampai diperkosa. Korban
pelecehan seksual sudah berani melaporkan tindakan pelecehan seksual verbal
maupun lainnya. Selain itu, korban kekerasan seksual juga sudah meningkat
kesadarannya, hal ini dibuktikan dengan laporan yang cukup banyak. Meskipun
sebelumnya 80 % korban kekerasan seksual biasanya memilih untuk diam daripada
melaporkannya. -Peningkatan respon perguruan tinggi
dalam menghadapi kasus kekerasan seksual juga turut meningkat. Menurut Komnas
Perempuan, 125 Perguruan Tinggi sudah memiliki satgas antikekerasan seksual,
hal ini membuktikan bahwatingkat kesadaran korban kekerasan seksual di
lingkungan Perguruan Tinggi mengalami peningkatan. Adanya peraturan Menteri
juga memberikan dorongan dalam peningkatan kesadaran korban kekerasan
seksual. -Pembentukan satgas antikekerasan
seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi salah satu bentuk respon akan
angka kekerasan seksual yang tinggi di lingkungan kampus. Namun, itu bukan
hanya karena ada peraturan Menteri akan tetapi menjadi langkah antisipasi
agar tidak terjadi kasus yang lebih besar terutama di lingkungan kampus itu
sendiri. |
|
Permasalahan |
Kesadaran permasalahan kekerasan
seksual mengalami peningkatan, laporan yang masuk ke Komnas Perempuan
meningkat cukup banyak, padahal 80% korban kekerasan seksual itu biasanya
diam. |
|
Opini Saya |
-Peningkatan kesadaran permasalahan
mengenai kekerasan seksual ini merupakan pertanda bahwa perempuan mulai sadar
akan pentingnya pelaporan kekerasan seksual guna meminimalisir terjadinya
kasus yang lebih besar. Akan tetapi masih ada 80 % korban yang memilih diam ketika
mengalami kekerasan seksual. Perasaan perempuan ketika mengalami kekerasan
seksual cenderung menganggap itu sebuah aib yang tidak ingin diketahui orang
lain bahkan orang orang terdekatnya sekalipun. Padahal pelaporannya berguna
bagi Komnas perempuan dalam mengurangi angka pelecehan dan kekerasan seksual. -Adanya Peraturan Menteri membuat
perempuan menjadi merasa terlindungi untuk melaporkan kekerasan seksual.
Kaitannya dengan psikologi sosial yaitu mengenai mulai terbukanya pikiran
perempuan korban kekerasan seksual berkaitan dengan pentingnya pelaporan
kekerasan seksual. Selain itu, korban kekerasan seksual yang telah melaporkan
tindakan pelecehan seksual, kekerasan seksual, maupun pemerkosaan perlu
mendapat pendampingan psikologis agar tidak depresi. Peran pendampingan
psikologis sangatlah penitng untuk menguatkan mental para korban. Selain itu,
psikologi juga diperlukan untuk memberikan dorongan bagi korban yang belum
berani melaporkan kekerasan seksual untuk membuka diri dan melaporkan tindakan
yang dialaminya. |








0 komentar:
Posting Komentar