Nama: Asmi Wati
NIM: 2231041012
Prodi: Psikologi
Dosen Pengampu: Dr., Dra. Arundati Shinta MA
"Hubungan Antara persepsi
dengan perilaku masyarakat tentang pengelolaan sampah"
Stimulus dapat memainkan
peran penting dalam membentuk, merubah, atau memperbaiki persepsi dan perilaku
masyarakat terhadap UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sehingga
mendorong kepatuhan dan partisipasi aktif dalam upaya pengelolaan sampah. Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2008 menyebutkan bahwa
definisi sampah sebagai sisa
kegiatan sehari-hari manusia dan proses
alam yang berbentuk padat, sedangkan
pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan
berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan
sampah yang dilakukan oleh masyarakat berkaitan
dengan persepsi masyarakat terhadap sampah dan kondisi wilayah tempat tinggal.
Apa itu persepsi
masyarakat terhadap pengelolaan sampah ? Persepsi masyarakat terhadap
pengelolaan sampah adalah cara masyarakat memahami dan menafsirkan isu-isu
terkait pengelolaan sampah. persepsi masyarakat terhadap pengelolaan sampah dapat berkisar
dari kesadaran dan komitmen untuk berpartisipasi aktif hingga kurangnya kesadaran akan dampak negatifnya.
Bagaimana cara
menjelaskan persepsi dalam bentuk skema? Berikut adalah skema persepsi yang
dikemukakan oleh paul A. Bell dan kawan-kawan (dalam sarwono, 1995).
Gambar skema terlihat
bahwa perilaku manusia merupakan pusat perhatian dalam hubungan antar manusia
dengan lingkungannya. Hubungan manusia dengan lingkunganya adalah kontak fisik
antara individu dengan obyek-obyek
dilingkunganya.
Kini, persepsi masyarakat
terhadap individu dalam konteks pengelolaan sampah dipengaruhi oleh bagiamana
individu tersebut memperlihatkan mengkomunikasikan, dan mempraktikan kesadaran
mereka terhadap lingkungan melalui
tindakan nyata. Apabila individu ini secara konsisten menunjukan perilaku yang peduli terhadap pengelolaan sampah,
masyarakat cenderung akan memiliki persepsi yang positif terhadap mereka dan
bahkan dapat terinpirasi untuk mengikuti jejak mereka.
Seluk beluk sampah bisa dilakukan melalui 5 aspek persempahan yakni; Aspek Peraturan, meskipun terlambat Indonesia akhirnya memiliki undang-undang No. 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Aspek Lembaga, ini adalah langkah konkret pelaksanaan undang-undang pengelolaan sampah mulai dari kementerian hingga tingkat RT, yang sayangnya, belum berjalan baik. Aspek Keuangan, mengelola sampah tidak murah. Ada biaya yang bisa di hitung berapa rupiah seharusnya APBN dan APBD menganggarkan dana untuk pengelolaan sampah, termasuk biaya yang harus dikeluarkan setiap rumah tangga. Aspek Social budaya , dalam aspek ini budaya bersih harus dimulai sejak dini oleh masyarakat. Kebiasaan membuang sampah sembarangan harus dihilangkan. Untuk mengubah perilaku masyarakat ini. Aspek Teknologi, ini bisa dibagi menjadi teknologi pengelolaan sampah jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Aspek teknologi bisa menghasilkan efek samping yang berdampak pada sector lainnya.
Piramida Carroll adalah kerangka konseptual yang digunakan untuk menggambarkan tanggung jawab sosial perusahaan. Kerangka ini terdiri dari empat tingkatan tanggung jawab yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan, yaitu tanggung jawab ekonomi, hukum, etika, dan filantropi. Unilever, sebagai perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara, telah memainkan peran yang signifikan dalam pembinaan bank sampah di masyarakat melalui prakarsa mereka dalam hal tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang meliputi beberapa tingkatan di Piramida Carroll; Tanggung Jawab Ekonomi: Unilever, sebagai perusahaan, memiliki tanggung jawab ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja, menyediakan produk atau layanan yang berkualitas, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Tanggung Jawab Hukum: Perusahaan seperti Unilever juga harus memastikan bahwa operasi mereka sesuai dengan peraturan dan hukum setempat. Tanggung Jawab Etika: Unilever, sebagai bagian dari tanggung jawab etisnya, telah terlibat dalam berbagai inisiatif yang mendukung praktik-praktik yang ramah lingkungan, termasuk dalam hal pengelolaan sampah. Tanggung Jawab Filantropi: Unilever juga bisa terlibat dalam kegiatan filantropi yang mendukung bank sampah. Ini bisa termasuk memberikan dana, bantuan teknis, atau peralatan yang diperlukan untuk mendukung operasional bank sampah, atau mendukung program-program sosial yang berfokus pada pengelolaan sampah di komunitas.
Melalui
pendekatan CSR yang beragam, Unilever mungkin telah memberikan kontribusi
signifikan dalam pembinaan bank sampah di masyarakat, dengan fokus pada
kegiatan yang mencakup berbagai tingkatan tanggung jawab dalam Piramida
Carroll.
Daftar
Pustaka
https://jogjaprov.go.id/berita/diy-terus-upayakan-perbaikan-pengelolaan-sampah
https://media.neliti.com/media/publications/222979-persepsi-masyarakat-terhadap-sampah-dan.pdf http://news.upmk.ac.id/home/post/pentingnya.kesadaran.masyarakat.terhadap.pengelolaan.sampah.melalui.tps.cibogo.html#:~:text=Melihat%20permasalahan%20sampah%20yang%20terjadi,memburuk%20permasalahan%20sampah%20yang%20terjadi
https://ojs.unud.ac.id/index.php/ECOTROPHIC/article/view/13336
https://amp.kompas.com/money/read/2019/11/24/145830926/menurut-pakar-5-aspek-ini-harus-diperhatikan-dalam-pengelolaan-sampah


Tidak ada komentar:
Posting Komentar