PERSEPSI
TERHADAP LINGKUNGAN
Persepsi Positif Mematuhi Aturan untuk
Lingkungan yang Bersih
Vina Milatul Azka
21310410181 (SP)
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Dosen Pengampu : Arundati Shinta
Persepsi merupakan salah satu aspek psikologis yang penting bagi manusia
dalam
merespon
kehadiran berbagai aspek dan gejala di sekitarnya. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, persepsi adalah tanggapan (penerimaan) langsung dari sesuatu. Proses
seseorang mengetahui beberapa hal melalui panca inderanya. Pemahaman ini pada akhirnya akan mempengaruhi
sikap dan perilaku orang tersebut.
Persepsi seorang
individu menunjukkan bahwa individu menghadapi dan ingin memahami suatu objek
fisik yang ada di lingkungannya. Jika lingkungan baru dipersepsikan hampir sama
dengan lingkungan lama, maka penyesuaiannya berlangsung lebih cepat. Pda situasi
homestatis, individu akan merasa nyaman dan berusaha untk mempertahankan
situasi tersebut. Jika situasi baru berbeda dengan situasi yang pernah dialami,
maka individu akan berpersepsi bahwa situasi baru itu di luar batas optimal.
Menghadapi sampah namun tidak mengolahnya akan membuat stres, sehingga akan
timbul mengatasi stres tersebut (coping behavior). Jika coping sukses, artinya
telah melakukan adaptasi.
Berkaitan dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang
Pengolahan Sampah, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan tersebut,
seperti membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemilahan sampah.
Persepsi masyarakat terhadap UU ini mengacu pada pemahaman individu maupun
kelompok mengenai isi, manfaat serta dampak dari pengolahan sampah pada
kehidupan sehari-hari. Persepsi individu terhadap sampah, dipengaruhi oleh
berabagai faktor, yaitu faktor budaya, pendidikan, nilai-nilai dan pengalaman.
Mayarakat yang memiliki persepsi positif terhadap UU No. 18 Tahun 2008,
maka mereka akan memiliki kecenderungan untuk mematuhi hukum serta melaksanakan
peraturan yang ada dengan tanggung jawab. Sedangkan masyarakat yang memiliki
persepsi negatif, mereka akan cenderung menganggap bahwa UU tersebut tidak
bermanfaat dan tidak sesuai dengan kepentingan mereka pribadi. Dari persepsi
negatif inilah yang menyebabkan munculnya perilaku “pembangkangan” masyarakat
terhadap aturan dari Pemerintah.
Penanganan mengenai pengelolaan sampah memerlukan kerjasama dari
berbagai stakeholder, mulai dari pemerintah, produsen produk atau dunia usaha
sampai ke masyarakat umum. Terdapat lima aspek dalam pengelolaan sampah yaitu
peraturan, lembaga, keuangan, sosial budaya dan teknologi. Dalam aspek sosial
budaya, pembangkangan masyarakat terakait aturan dipengaruhi oleh budaya yang
kotor dengan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Perilaku ini harus segera
dihilangkan agar tidak berkembang.
Unilever secara global berkomitmen membantu mengatasi permasalahan
plastik mulai dari hulu, tengah hingga hilir rantai bisnis. Unilever juga
memiliki peranan penting dalam pembinaan bank sampah melalui pendekatan
piramida carroll. Archie B. Carroll mengemukakan bahwa terdapat dimensi yang
menjadi tanggung jawab perusahaan dalam memelihara kinerja CSR, yang dibedakan
dan membentuk tingkatan piramida yang mencakup seluruh pandangan dan harapan
dari pemilik modal perihal CSR.
1.
Tanggung jawab ekonomi
Tingkatan terendah pada piramida
carroll, yang mana menjadi landasan tanggung jawab perusahaan. Unilever sebagai
organisasi bisnis yang menanami modal, menyediakan dana untuk mendukung
operasional bank sampah.
2.
Tanggung jawab hukum
Tingkatan kedua pada piramida
carroll yang mana perusahaan dituntut untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Unilever mematuhi Peraturan dan Undang-undang terkait pengelolaan sampah di
Indonesia.
3.
Tanggung jawab etis
Tingkatan ketiga, di mana perusahaan
diharapkan bertanggung jawab pada standar etika dan norma-norma lokal yang ada.
Unilever menerapkan etika bisnis yang baik dengan turut membantu mengatasi
permasalahan sampah di lingkungan masyarakat.
4.
Tanggung jawab filantropis
Tingkatan tertinggi pada piramida
carroll, yang mana perusahaan diharapkan dijalankan di atas tanggung jawab
etika. Unilever secara sukarela membina bank sampah serta peduli keepada
kesejahteraan masyarakat.
Unilever berperan dalam membina bank
sampah di masyarakat melalui keempat tanggung jawab di atas, terutama tanggung
jawab yang tertinggi yaitu filantropis dan etis dalam upaya peduli lingkungan
serta kesejahteraan masyarakat.
Sarwono, S. W.
(1995). Psikologi lingkungan. Jakarta: Grasindo & Program Pascasarjana
Prodi Psikologi UI.
Caroll, A. B.
(2016). Piramida CSR Carroll: melihat lagi . Jurnal internasional tanggung
jawab sosial perusahaan, 1(1), 3
Asmara, A. P.
(2016). Persepsi Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Program Bank Sampah (Studi
Kasus di Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay) (Doctoral dissertation,
Universitas Pasundan).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar