Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Senin, 20 Juli 2026

ESSAI 12 UJIAN AKHIR PSIKOLOGI LINGKUNGAN KELAS KARYAWAN JULI 2026


MAT.KUL
: Psikologi Lingkungan 

DOSEN PENGAMPU : Dr. ARUNDATI SHINTA M.A.

NAMA         : AYOM PURWANINGSIH

NIM : 24310410227

FAKULTAS         : PSIKOLOGI ( KELAS B) 

Universitas Proklamasi 45



AMBISI SAYA SEBAGAI MAHASISWA PSIKOLOGI 45 YOGYAKARTA DALAM KETERAMPILAN MENGOLAH SAMPAH


Pendahuluan

Timbulan sampah organik rumah tangga terus meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk, menimbulkan masalah bau dan penumpukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pengomposan adalah salah satu solusi yang efektif, namun proses ini sering kali bergantung pada bio-aktivator komersial yang membutuhkan biaya tambahan. Eksperimen yang saya dan teman-teman satu kelas laksanakan pada hari Minggu, 17 Mei 2026 di rumah dosen kami ibu Dr. Arundati Shinta M. A , ini bertujuan untuk menguji efektivitas ekstrak kulit buah-buahan sebagai bio-aktivator alami sebagai eco-enzym dan sampah dari daun pisang untuk mempercepat proses dekomposisi sampah daun kering.


  1. Metodologi Eksperimen Membuat Kompos

Penelitian ini menggunakan metode eksperimental rancangan pembuatan kompos sebagai berikut: 

  • Belajar bertanggung jawab terhadap sampah kita sendiri, yaitu dengan meletakkan sampah sesuai tempatnya masing-masing menurut  jenisnya yaitu sampah daun pisang dan sampah bungkus plastik. Sampah plastik dapat kita setorkan ke bank sampah. Sedangkan sampah daun pisang kita olah menjadi kompos dengan merajangnya menjadi kecil-kecil dicampur rata dengan dedak + kapur tani + POC + rajangan daun sirih + bubuk kayu + rajangan sampah kebun + tetes tebu + EM4, masukkan ke dalam gentong yang sudah ada bantal komposnya.

  • Kompos yang sudah jadi dipisahkan antara yang halus dan kasar. Yang halus masukkan ke ember logam, sedangkan yang kasar bisa langsung diletakkan pada tanaman. Kompos halus dicampur dengan bubuk kulit telur + abu gosok yang sudah disaring + bubuk arang halus, diamkan selama 2 hari maka akan siap digunakan.

  • Fermentasi kedua yaitu membuat Eco-enzym dari kulit buah-buahan dengan resep satu porsi eco-enzym= 90 gram gula merah + 270 gram kulit buah-buahan + 900 gram air matang dengan perbandingan 1:3:10. Hasil fermentasi dapat dipanen setelah minimal 3 bulan. Saring eco-enzym yang sudah matang dengan saringan besar plastik. Masukkan sampah eco-enzym ke ember POC. Masukkan cairan eco-enzym ke dalam botol plastik yang isinya 75% saja. Beri rajangan lerak + sereh. Fermentasikan minimal 1 bulan.

  • Membuat sabun cuci piring dari eco-enzym dengan bahan-bahan yang dicampur dalam air mendidih adalah: 200 gram mess (metyl etyl sulfonat) + 150 gram garam industri + 10 gram EDTA + 90 gram aminon + 26 gram gliserin + 1 tetes pewarna + 3,5 liter air. Diamkan semalaman. Esok harinya, cairan mess yang sudah dingin dicampur dengan 450 ml cairan eco-enzym fermentasi kedua yang sudah disaring + aroma jeruk, aduk sampai rata. Siapkan botol-botol kecil untuk tempat sabun cair yang siap digunakan.



  1. Hasil dan Pembahasan Pembuatan Kompos

Berdasarkan pengamatan selama 1(satu) bulan, ekstrak kulit buah-buahan terfermentasi menunjukkan hasil yang paling optimal. Kandungan unsur hara seperti kalium pada kulit buah terbukti efektif merangsang aktivitas mikroorganisme pengurai. Suhu tumpukan kompos menandakan proses dekomposisi berjalan aktif dan cepat. Kompos yang dihasilkan berwarna coklat kehitaman, bertekstur remah menyerupai tanah, dan berbau khas humus, yang memenuhi standar pupuk kompos.


  1. Belajar Menjadi Nasabah Bank Sampah

Kegiatan lain yang saya laksanakan dalam pengolahan sampah secara tepat adalah pemanfaatan bank sampah. Nasabah bank sampah adalah masyarakat, kelompok, atau instansi yang memilah dan menyetorkan sampah kering/anorganik ke bank sampah. Termasuk saya yang sudah menjadi nasabah bank sampah memiliki buku tabungan, mencatatkan nilai sampah yang disetor, dan dapat menukarnya dengan uang tunai, sembako, atau saldo tabungan.


Bank sampah merupakan konsep pengumpulan sampah kering dan dipilah serta memiliki manajemen layaknya perbankan tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. Nasabah memiliki buku tabungan dan dapat meminjam uang yang nantinya dikembalikan dengan sampah seharga uang yang dipinjam. Sampah yang ditabung ditimbang dan dihargai dengan sejumlah uang nantinya akan dijual di pabrik yang sudah bekerja sama. Sedangkan plastik kemasan dibeli ibu-ibu PKK setempat untuk didaur ulang menjadi barang-barang keraj\inan tangan. 

Tujuan dibangunnya bank sampah sebenarnya bukan bank sampah itu sendiri. Melainkan strategi untuk membangun kepedulian masyarakat agar dapat berteman dengan sampah untuk mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari sampah. Jadi, bank sampah tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus dengan gerakan 3R sehingga manfaat langsung yang dirasakan tidak hanya ekonomi, namun pembangunan lingkungan yang bersih, hijau dan sehat. Hal ini menyoroti bagaimana pemilahan sampah di tingkat rumah tangga tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan dari pencemaran, tetapi juga membangun kemandirian finansial bagi nasabah melalui tabungan.

Bank sampah juga dapat dijadikan solusi untuk mencapai pemukiman yang bersih dan nyaman bagi warganya. Dengan pola ini maka warga selain menjadi disiplin dalam mengelola sampah juga mendapatkan tambahan pemasukan dari sampah-sampah yang kami kumpulkan. 

Jenis sampah yang diterima di bank sampah antara lain : 

  • Plastik: botol minum, ember, dan kantong plastik.

  • Kertas: koran, kardus, dan buku.

  • Logam: kaleng, aluminium, dan tembaga.

  • Kaca: botol kaca.

  • Limbah sisa minyak goreng. 

Cara kerja nasabah bank sampah : 

  1. Memilah. Nasabah memisahkan sampah di rumah sesuai jenisnya (organik dan anorganik).

  2. Menyetor. Sampah kering disetorkan ke pengurus bank sampah setempat, biasanya dengan berat minimal tertentu (misalnya 1 kg per jenis).

  3. Mencatat. Sampah ditimbang dan dihargai sesuai nilai beli bank sampah.

  4. Menabung. Hasil penjualan dicatat dalam buku tabungan nasabah. 



Menjadi nasabah bank sampah menuntut saya untuk disiplin. Di rumah, saya memilah sampah menjadi dua kategori utama, yaitu organik dan anorganik. Sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis seperti botol plastik, kardus bekas, dan kaleng, saya kumpulkan dan bersihkan. Setelah terkumpul dalam jumlah tertentu, saya membawanya ke unit Bank Sampah terdekat untuk ditimbang. Di sana, sampah tersebut dikonversikan ke dalam nilai rupiah dan dicatat ke dalam buku tabungan layaknya sistem perbankan konvensional.

 

Manfaat yang saya rasakan sebagai nasabah bank sampah sangat nyata. Secara lingkungan, saya turut andil dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendukung program daur ulang. Secara ekonomi, sampah yang sebelumnya hanya menjadi beban kini berubah menjadi tabungan. Saldo yang terkumpul secara berkala dapat ditarik untuk kebutuhan mendesak, seperti membeli perlengkapan sekolah anak atau sekadar menambah uang belanja bulanan.


KESIMPULAN

Kesadaran menjadi nasabah bank sampah mengajarkan saya bahwa sampah adalah sumber daya yang tertunda. Jika dikelola dengan baik maka sampah tidak lagi menjadi musuh lingkungan, melainkan sahabat ekonomi. Saya berharap akan ada lebih banyak masyarakat yang tergerak untuk menjadi nasabah bank sampah. Langkah sederhana dari rumah ini adalah kontribusi nyata saya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan untuk generasi mendatang. 

Pengolahan sampah organik juga membutuhkan komitmen dan konsistensi dari setiap individu. Kesadaran bahwa sampah adalah tanggung jawab bersama merupakan kunci utama. Dengan mengubah paradigma dari "membuang sampah" menjadi "mengelola sumber daya", kita tidak hanya menyelamatkan lingkungan dari pencemaran, tetapi juga menciptakan sirkulasi ekonomi yang berkelanjutan.

Selain itu, sebagai mahasiswa psikologi lingkungan saya juga mengumumkan di media sosial tentang komitmen mahasiswa untuk bersedia bertanggung jawab terhadap sampahnya. harapannya agar mahasiswa Psikologi Lingkungan UP 45 Yogyakarta bersedia bertanggung jawab terhadap sampahnya dan bisa menjadi suri tauladan (influencer) bagi masyarakat Yogyakarta sehingga TPA Piyungan Yogyakarta tidak bernasib sama seperti TPA Jatiwaringin di Tangerang Banten yang terbakar pada awal Juli 2026 ini.







ESAI PRESTASI (EPres): 6

Menumbuhkan Kepedulian Melalui Partisipasi dalam Kegiatan Masyarakat

Disusun oleh:

Yufika Dwi Rezeki

NIM 25310440003

Psikologi Lingkungan — Kelas B

Esai Prestasi (EPres) ke-6

Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, M.A.

Juli 2026

Kehidupan bermasyarakat mengajarkan bahwa kepedulian tidak selalu ditunjukkan melalui tindakan yang besar. Berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan, membantu sesama, dan meluangkan waktu untuk hadir ketika orang lain membutuhkan merupakan bentuk kontribusi sederhana yang dapat mempererat hubungan antarwarga. Selama bulan Juni hingga Juli 2026, saya mengikuti dua kegiatan yang memberikan pengalaman berharga mengenai pentingnya kerja sama, empati, dan kepedulian sosial.

Pada 9 Juni 2026, saya mengikuti rapat Karang Taruna yang diselenggarakan di lingkungan tempat tinggal. Rapat tersebut membahas beberapa agenda yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat dan menjadi sarana bagi warga untuk berdiskusi serta menyampaikan berbagai usulan. Dalam kegiatan tersebut, saya membantu mencatat hasil rapat agar setiap keputusan yang telah disepakati dapat terdokumentasi dengan baik. Setelah rapat selesai, saya juga membantu membereskan makanan dan perlengkapan yang digunakan selama kegiatan berlangsung. Meskipun tugas tersebut terlihat sederhana, saya menyadari bahwa kelancaran sebuah kegiatan tidak hanya bergantung pada orang yang memimpin rapat, tetapi juga pada setiap individu yang bersedia mengambil bagian sesuai kemampuannya.

Pengalaman tersebut membuat saya memahami bahwa kerja sama tidak hanya ditunjukkan melalui penyampaian pendapat atau pengambilan keputusan, tetapi juga melalui kesediaan membantu menyelesaikan berbagai kebutuhan hingga kegiatan benar-benar selesai. Sikap saling membantu seperti ini menjadi salah satu wujud gotong royong yang masih terus dijaga di lingkungan masyarakat.

Selanjutnya, pada 13 Juli 2026, saya menjenguk seorang tetangga yang sedang menjalani masa pemulihan setelah mengalami luka bakar. Kunjungan tersebut saya lakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus untuk memberikan dukungan moral kepada beliau dan keluarganya. Melalui pertemuan tersebut, saya menyadari bahwa kehadiran seseorang sering kali memiliki arti yang lebih besar daripada yang dibayangkan. Walaupun saya tidak dapat membantu proses penyembuhan secara langsung, saya berharap perhatian, doa, dan dukungan yang diberikan dapat menjadi penyemangat bagi beliau untuk segera pulih.

Kedua kegiatan tersebut memberikan pelajaran bahwa kepedulian sosial dapat diwujudkan melalui berbagai cara, baik dengan membantu kelancaran kegiatan masyarakat maupun memberikan perhatian kepada sesama yang sedang mengalami kesulitan. Pengalaman tersebut juga mengingatkan saya bahwa membangun lingkungan yang harmonis tidak selalu memerlukan tindakan besar, tetapi dapat dimulai dari kesediaan untuk meluangkan waktu, bekerja sama, dan peduli terhadap orang-orang di sekitar. Nilai-nilai tersebut menjadi bekal penting bagi saya untuk terus berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.

ESSAY 12 : Ujian Akhir Psikologi Lingkungan kelas karyawan Juli 2026

Ambisi Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi UP45: Antara Tantangan dan Harapan





Nama : Mico Alan Sebastian

NIM : 22310410013

Kelas : Psikologi Sj



Permasalahan sampah masih menjadi salah satu persoalan lingkungan yang dihadapi berbagai daerah di Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Meningkatnya jumlah sampah setiap hari menyebabkan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) semakin terbebani. Kondisi TPA Piyungan yang beberapa kali mengalami kelebihan kapasitas menjadi bukti bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan proses pengangkutan dan pembuangan, melainkan memerlukan perubahan perilaku masyarakat untuk dapat mengelola sampah sehingga sampah dapat dikurangi sejak dari sumbernya sebelum dibuang ke TPA.


Melalui mata kuliah Psikologi Lingkungan, Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta mengajak mahasiswa untuk memilah sampah sesuai jenisnya, mengolah sampah organik menjadi kompos, menjadi nasabah bank sampah, serta menyampaikan komitmen menjaga lingkungan melalui media sosial. Tujuannya bukan hanya sebagai tugas perkuliahan, melainkan juga sebagai latihan membangun kepedulian terhadap lingkungan melalui tindakan nyata yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


Munculnya anggapan bahwa ambisi tersebut bersifat absurd dengan alasan bahwa jumlah mahasiswa tidak sebanding apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencapai jutaan jiwa. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah mengatur bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Sehingga muncul pandangan yang memunculkan pertanyaan apakah mahasiswa memang mampu memberikan perubahan terhadap persoalan sampah yang begitu besar atau peran mereka hanya sebatas pelengkap kebijakan masyarakat.


Ambisi tersebut memang terlihat besar jika harus mengubah seluruh masyarakat DIY yang mencapai sekitar 3,5 juta jiwa. Akan tetapi, dalam perspektif Psikologi Lingkungan tujuan utamanya adalah bukan mengubah perilaku masyarakat secara langsung melainkan membentuk perilaku pro-lingkungan sehingga dapat membantu perubahan sosial di tengah masyarakat. Perilaku individu kadang dipengaruhi oleh pembelajaran sosial, norma sosial, dan pembiasaan. Apabila semakin banyak orang yang memiliki perilaku pro-lingkungan maka dampaknya akan berkembang di tengah lingkungan masyarakat.

 

Meskipun tanggung jawab pengelolaan berada pada pemerintah sesuai undang-undang, tetapi psikologi lingkungan berperan sebagai solusi untuk membentuk perilaku pro-lingkungan bukan sebagai pengganti tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian ambisi tersebut dipandang sebagai upaya untuk membangun kepedulian lingkungan bukan hanya serta merta mengejar hasil instan. 


Kebiasaan sederhana yang terbentuk seperti memilah sampah, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, memanfaatkan sampah organik menjadi kompos, dan memanfaatkan bank sampah merupakan bentuk kepedulian yang dapat dimulai dari diri sendiri. Perubahan seperti inilah yang diharapkan dapat menjadi kebiasaan mahasiswa dan melekat hingga mahasiswa menyelesaikan pendidikannya.


Mahasiswa sangat dibutuhkan masyarakat sebagai contoh untuk melakukan tindakan nyata di tengah masyarakat. Ketika seseorang melakukan tindakan baik, seseorang lainnya akan mencoba melihat, memahami, dan bahkan meniru kebiasaan tersebut meskipun dampaknya tidak langsung terlihat secara besar, akan tetapi perubahan kecil yang dilakukan secara konsisten akan memberikan nilai positif bagi lingkungannya.


Berdasarkan pengamatan saya di lingkungan tempat tinggal, terdapat seorang petani yang memanfaatkan galon plastik bekas berkapasitas 15 liter sebagai wadah pembuatan pupuk organik cair dari limbah organik rumah tangga. Pupuk tersebut kemudian digunakan sebagai pupuk tambahan untuk mengurangi biaya pertanian. Praktik ini dilakukan secara konsisten sehingga menarik perhatian warga sekitar. Masyarakat yang awalnya hanya mengamati mulai bertanya mengenai cara pembuatannya, kemudian sebagian mencoba menerapkannya di lahan masing-masing. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keteladanan melalui tindakan nyata dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat secara bertahap. Dalam perspektif Psikologi Lingkungan, contoh perilaku positif yang dilakukan secara konsisten mampu memengaruhi orang lain untuk mengadopsi perilaku yang lebih peduli terhadap lingkungan.


Di sisi lain, keberhasilan pengelolaan sampah tetap memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan fasilitas dan sistem pengelolaan sampah yang baik, sedangkan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan. Perguruan tinggi juga berperan dalam membangun kesadaran melalui pendidikan. Apabila ketiga unsur dapat berjalan bersama, upaya mengurangi permasalahan sampah akan menjadi lebih efektif daripada dibebankan hanya pada satu pihak.


Berdasarkan uraian tersebut, saya berpendapat bahwa program Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi UP45 merupakan langkah positif dalam membangun upaya kepedulian terhadap lingkungan. Meskipun mahasiswa tidak mungkin mengubah perilaku seluruh masyarakat Yogyakarta dalam waktu singkat, perubahan selalu berawal dari individu yang bersedia melakukan tindakan sederhana secara konsisten. Oleh karena itu, keberhasilan program ini sebaiknya tidak hanya diukur dari berkurangnya volume sampah di TPA, tetapi juga dari tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab mahasiswa terhadap lingkungan sebagai bekal ketika mereka hidup dan bekerja di tengah masyarakat.


Daftar Pustaka


Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.https://peraturan.bpk.go.id/Details/39067/uu-no-18-tahun-2008

Ujian akhir semester

 Komentar Kritis terhadap Ambisi Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi UP45



Persoalan sampah merupakan salah satu tantangan lingkungan terbesar yang dihadapi Indonesia. Peningkatan jumlah penduduk, pola konsumsi yang semakin tinggi, dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah menyebabkan tempat pemrosesan akhir (TPA) mengalami kelebihan kapasitas. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai dampak, mulai dari pencemaran lingkungan hingga risiko kebakaran seperti yang terjadi di TPA Jatiwaringin, Tangerang. Dalam konteks tersebut, Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 (UP45) mengembangkan pembelajaran Psikologi Lingkungan yang menekankan perubahan perilaku mahasiswa melalui empat kegiatan utama, yaitu memilah sampah, membuat kompos, menjadi nasabah bank sampah, dan mengampanyekan komitmen tersebut melalui media sosial. Sebagian pihak menilai ambisi tersebut bersifat absurd karena dianggap membebankan tanggung jawab yang seharusnya berada di tangan pemerintah kepada sekelompok mahasiswa. Menurut saya, penilaian tersebut dapat dipahami, tetapi tidak sepenuhnya tepat.


Memang benar bahwa mahasiswa tidak mungkin mampu mengubah perilaku jutaan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta hanya melalui tindakan individu. Perubahan sosial berskala besar memerlukan kebijakan yang kuat, infrastruktur yang memadai, serta dukungan pemerintah dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, apabila tujuan program dimaknai secara harfiah sebagai upaya menyelesaikan seluruh persoalan sampah di Yogyakarta, maka target tersebut memang terlalu besar dan tidak realistis. Namun, jika tujuan utama program adalah membentuk karakter mahasiswa agar memiliki perilaku bertanggung jawab terhadap lingkungan, maka ambisi tersebut justru memiliki nilai pendidikan yang sangat penting.


Psikologi Lingkungan mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya. Salah satu prinsip utama dalam psikologi adalah bahwa perubahan perilaku sosial sering kali dimulai dari perubahan perilaku individu. Individu yang memiliki kebiasaan positif dapat memengaruhi keluarga, teman, maupun komunitasnya melalui proses pembelajaran sosial. Mahasiswa merupakan kelompok yang memiliki tingkat pendidikan relatif tinggi dan sering menjadi panutan di lingkungan sekitarnya. Walaupun pengaruhnya tidak langsung menjangkau jutaan orang, perubahan perilaku mahasiswa dapat menciptakan efek berantai yang perlahan membentuk norma sosial baru mengenai pengelolaan sampah.


Empat keterampilan yang diajarkan dalam mata kuliah tersebut sebenarnya merupakan bentuk implementasi nyata dari konsep perilaku pro-lingkungan. Memilah sampah membantu meningkatkan efisiensi proses daur ulang karena sampah organik dan anorganik tidak tercampur. Pembuatan kompos mengurangi jumlah sampah organik yang masuk ke TPA sehingga memperpanjang usia operasional tempat pembuangan akhir. Menjadi nasabah bank sampah mendorong ekonomi sirkular, yaitu memanfaatkan kembali sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi. Sementara itu, mengunggah komitmen di media sosial bukan sekadar pencitraan, melainkan dapat menjadi bentuk edukasi publik apabila dilakukan secara konsisten dan disertai contoh nyata.


Di sisi lain, kritik terhadap kebijakan tersebut juga memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 memang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama dalam menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik. Pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah. Apabila kapasitas TPA tidak memadai atau sistem pengelolaan sampah mengalami kegagalan, maka penyebab utamanya bukanlah kurangnya kepedulian mahasiswa, melainkan lemahnya sistem pengelolaan secara keseluruhan. Oleh sebab itu, pendidikan lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas.


Selain itu, terdapat tantangan psikologis yang perlu diperhatikan. Perubahan perilaku membutuhkan dukungan lingkungan yang kondusif. Mahasiswa yang telah memilah sampah akan kehilangan motivasi apabila pada akhirnya seluruh sampah kembali dicampur oleh petugas pengangkut. Demikian pula mahasiswa yang rajin membuat kompos akan merasa usahanya sia-sia apabila lingkungan tempat tinggalnya tidak mendukung praktik tersebut. Dalam psikologi perilaku dikenal bahwa kebiasaan baru akan lebih mudah bertahan apabila memperoleh penguatan positif dan didukung oleh sistem yang konsisten. Tanpa dukungan kebijakan dan fasilitas yang memadai, perilaku ramah lingkungan cenderung sulit dipertahankan dalam jangka panjang.


Menurut saya, solusi terbaik bukanlah mempertentangkan tanggung jawab pemerintah dengan peran mahasiswa, melainkan mengintegrasikan keduanya. Pemerintah tetap menjadi aktor utama dalam menyediakan regulasi, infrastruktur, dan layanan pengelolaan sampah. Sementara itu, perguruan tinggi berperan menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kesadaran ekologis, keterampilan praktis, dan kemampuan memengaruhi masyarakat melalui pendidikan dan keteladanan. Kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat, dan sektor swasta akan menghasilkan dampak yang jauh lebih besar dibandingkan apabila masing-masing bekerja sendiri-sendiri.


Istilah “absurd” dalam konteks ini sebenarnya lebih tepat dipahami sebagai kritik terhadap ekspektasi yang terlalu tinggi, bukan terhadap proses pendidikannya. Jika dosen berharap mahasiswa dapat secara langsung menyelesaikan persoalan sampah di Yogyakarta, harapan tersebut memang tidak realistis. Namun, apabila mahasiswa diposisikan sebagai agen perubahan yang memulai perubahan dari dirinya sendiri dan lingkungan terdekatnya, maka tujuan tersebut justru sangat relevan dengan hakikat pendidikan tinggi. Pendidikan tidak selalu menghasilkan perubahan instan, tetapi menanamkan nilai, sikap, dan kebiasaan yang manfaatnya baru terlihat dalam jangka panjang.


Pada akhirnya, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk mengelola sistem persampahan secara efektif, sedangkan masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk mengurangi produksi sampah dan mengelolanya dengan benar. Mahasiswa sebagai kelompok intelektual berada pada posisi strategis untuk menjembatani kedua kepentingan tersebut melalui perilaku yang konsisten, edukasi kepada masyarakat, dan partisipasi dalam berbagai program lingkungan. Dengan demikian, ambisi Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi UP45 tidak sepenuhnya dapat disebut absurd. Program tersebut akan menjadi tidak realistis apabila dipandang sebagai solusi tunggal atas krisis sampah, tetapi akan menjadi sangat bermakna apabila dipahami sebagai investasi pendidikan dalam membentuk generasi yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.


Daftar Pustaka


  • Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
  • Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.
  • Gifford, R. (2014). Environmental Psychology Matters. Annual Review of Psychology, 65, 541–579.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Lisa Sugiarty_24310410230_ujian akhir semester_ibu Arundati Sinta_Psikologi Lingkungan_Kelas Karyawan_Psikologi Up45

ESSAY 12 : UJIAN AKHIR PSIKOLOGI LINGKUNGAN


 FARREL EZA SANDIVA

NIM : 24310410242

PSIKOLOGI LINGKUNGAN (B)

Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta M.A.

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA


Peran Mahasiswa Psikologi Lingkungan Dalam Menghadapi Permasalahan Sampah Di Yogyakarta

 

Permasalahan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini tidak bisa dianggap sebelah mata apalagi dilihat dari kondisi TPA Piyungan yang pernah mengalami kelebihan kapasitas menunjukkan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan perhatian dari banyak pihak. Dalam mata kuliah Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi UP45, saya diajarkan untuk memilah sampah organic dan anorganik, membuat kompos, menjadi nasabah bank sampah, karena menurut saya agar mahasiswa dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab mulai dari diri sendiri.

Namun tidak sedikit yang menganggap tujuan tersebut terlalu ambisius, karena mungkin jumlah mahasiswa lebih sedikit disbanding dengan jumlah penduduk DIY yang mencapai jutaan orang. Padahal pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Karena itu, muncul anggapan bahwa mahasiswa tidak seharusnya dibebani tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan sampah yang sebenarnya merupakan tugas pemerintah.

Tapi menurut saya  pandangan tersebut ada benarnya. Mahasiswa memang tidak memiliki kemampuan untuk mengubah perilaku seluruh masyarakat Yogyakarta karena menyangkut kebiasaan masyarakat, juga keterbatasan fasilitas, dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, tidak realistis jika keberhasilan pengelolaan sampah di Yogyakarta hanya dibebankan kepada mahasiswa.

Meskipun demikian, saya tidak setuju jika program Psikologi Lingkungan yang bertujuan menjadikan mahasiswa ikut peduli dan sebagai contoh positif bagi lingkungan sekitarnya ini  dianggap sia-sia. Karena dalam ilmu psikologi lingkungan, perubahan perilaku sering kali dimulai dari individu dan kelompok kecil. Ketika seseorang menunjukkan perilaku yang baik secara konsisten, orang lain dapat terpengaruh untuk melakukan hal yang sama.

Solusi yang menurut saya lebih tepat adalah membangun kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan mahasiswa. Pemerintah tetap harus menjadi pihak utama yang menyediakan fasilitas, membuat kebijakan, dan mengawasi pengelolaan sampah. Sementara itu, mahasiswa dapat berperan dalam memberikan edukasi, menjadi teladan, dan membantu menyebarkan kesadaran lingkungan kepada masyarakat. Dengan demikian, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada pada satu pihak saja.


Di desa tempat tinggal saya sudah mulai bekerja sama dengan program bank sampah di Bantul kota, karang taruna di desa saya menjalankan program ini setiap 1 bulan sekali muter di 3 RT, namun program ini bisa berjalan dengan lancer juga butuh dukungan dari pemerinta,  kami dapat fasilitas tossa  dari pemerintah untuk mengumpulkan sampah dan memilahnya lalu nanti di setorkan ke bank sampah terdekat, kegiatan ini bisa membantu program bank sampah pemerintah dan memajukan organisasi karang taruna karena menjadikan pendapatan tetap setiap menyetorkan 1 bulan sekali.

Selain itu, kampus juga perlu menekankan bahwa keberhasilan program tidak diukur dari kemampuan mahasiswa mengubah seluruh masyarakat DIY, tetapi dari perubahan perilaku mahasiswa itu sendiri. Jika setiap mahasiswa mampu menerapkan kebiasaan memilah sampah, membuat kompos, dan memanfaatkan bank sampah, maka mereka telah memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan. Dampaknya mungkin tidak langsung terlihat dalam skala besar, tetapi dapat menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih luas.

Kesimpulannya, ambisi Psikologi Lingkungan UP45 memang terlihat sangat besar jika dibandingkan dengan kemampuan mahasiswa yang terbatas. Namun, program tersebut tetap memiliki nilai positif karena bertujuan membentuk perilaku peduli lingkungan dan menciptakan agen perubahan di masyarakat. Permasalahan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah maupun mahasiswa saja, melainkan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat agar kondisi seperti yang terjadi di TPA Jatiwaringin tidak terulang di Yogyakarta.

Daftar Pustaka

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Sarwono, S. W. (2018). Psikologi Lingkungan. Jakarta: PT Grasindo

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (n.d.). Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).