Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Senin, 20 Juli 2026

ESSAY 12: UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN

 Nama   : Wulan Rahmawati

NIM : 24310410236

Kelas   : B/ Karyawan

Mata Kuliah : Psikologi Lingkungan

Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, M.A.

Tugas  : Essay 12 UAS Psikologi Lingkungan

Bulan/Tahun Terbit: Juli 2026

 

Menimbang Kembali Ambisi Psikologi Lingkungan UP45 Antara “Absurd” atau Realistis


Permasalahan

Krisis pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mencapai titik yang mengkhawatirkan kita semua. Kita tidak ingin tumpukan sampah ini membuat TPA Piyungan bernasib sama dengan TPA Jatiwaringin yang sebelumnya terdapat tragedi kebakaran pada awal Juli 2026. Selanjutnya di tengah situasi ini terdapat harapan pada mata kuliah Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi UP45 dengan membuat program empat aksi nyata dimana mahasiswanya diajarkan, dilatih dan diuji keterampilan dalam hal memilah sampah, membuat kompos,menjadi nasabah bank sampah dan berkomitmen di media sosia. Harapannya kita dapat menjadi suri tauladan (influencer) bagi masyarakat Yogyakarta. Tetapi pada prakteknya ambisi ini dianggap absurd karena ada dua alasan yang saya teliti. Pertama adalah dianggap sangat tidak mungkin sekelompok mahasiswa dapat mengubah kebiasaan 3,5 juta penduduk DIY. Alasan yang kedua urusan sampah dianggap menjadi tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai UU No. 18 Tahun 2008 pada pasal 50 dan pasal 21, sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada mahasiswa.

 

Saat saya menganalisa dasar hukum yang digunakan ternyata menemukan bahwa dasar hukum yang dikutip kurang akurat dan ini dapat menggoyahkan seluruh konstruksi bangunan argumen "absurd" tersebut. Pada kutipan “Pemerintah dan Pemerintahan Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini” tidak terdapat pada pasal 50 tetapi pasal 5 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 terkait tugas dan wewenang pemerintahan. Jika saya kritisi lebih dalam lagi terkait tugas dan wewenang pemerintah juga terdapat dalam pasal 6 yang menegaskan bahwa tugas itu dijalankan dengan cara menumbuhkan kesadaran masyarakat, mengembangkan teknologi, dan memfasilitasi. Dasar ini yang sering disalahartikan masyarakat sebagai gambaran bahwa "urusan sampah sepenuhnya tugas pemerintah” dan warga cukup membayar pada petugas DLH. Padahal undang-undang ini sebenarnya menunjukkan harapan adanya partisipasi warga dalam pengelolaan sampah.


Selanjutnya saya mengkritisi pada pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 dimana kutipan “Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga cukup mengelola sampahnya dengan cara membayar pada petugas sampah resmi” ini tidak sesuai dengan bunyi undang-undang tersebut. Pada pasal 21 ini menjelaskan terkait insentif dan disinsentif dari pemerintah. Ketika saya analisa kembali, terdapat kebalikannya yang diatur dalam pasal Pasal 12 ayat (1) dimana “Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan”. Sejalan dengan Undang-undang pasal 5 dan 6 yang meminta warga untuk ikut bertanggung jawab dan bukan sekadar membayar lalu menyerahkan semuanya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


Sehingga dengan memperbaiki dasar hukum diatas kita mampu menggeser tuduhan bahwa urusan pengelolaan sampah itu murni dan wajib tugas pemerintah. Lebih lanjut persoalan sesungguhnya bukan tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab tetapi bagaimana peran individu, masyarakat, dan pemerintah saling melengkapi khususnya saat petugas dari DLH kewalahan menghadapi jumlah sampah yang terlalu banyak dan kita tidak ingin TPA Piyungan bernasib sama seperti TPA Jatiwaringin.

 

Solusi

Dilihat dari segi teori psikologi sosial terkait penyebaran perilaku (diffusion of innovation, Rogers, 2003) sebenarnya kekhawatiran akan mahasiswa yang menghadapi 3,5 juta penduduk yang menjadi alasan “absurd” pertama tadi juga kurang tepat. Membahas alasan pertama dimana ambisi Psikologi Lingkungan UP45 dianggap absurd yaitu terkait kekhawatiran akan mahasiswa yang menghadapi 3,5 juta penduduk Yogyakarta. Menurut saya kekhawatiran kurang tepat jika dilihat dari teori psikologi sosial tentang penyebaran perilaku (diffusion of innovation, Rogers, 2003). Perubahan kebiasaan dalam masyarakat luas biasanya tidak terjadi sekaligus tetapi menyebar bertahap mulai dari kelompok kecil dulu lalu ditiru oleh lingkungan sekitarnya. Sehingga disini kita bisa kaitkan mahasiswa psikologi Lingkungan yang sudah mendapat bekal diajarkan, dilatih dan diuji keterampilan oleh bu Shinta agar bisa menjadi agen perubahan untuk masyarakat dalam mengelola sampah. Apalagi dalam empat aksi nyata itu, salah satunya ada yang kita post di media sosial harapannya dapat menjadi aksi nyata mempengaruhi keluarga, lingkungan dan menyebar di masyarakat luas melalui media sosial.


Solusi selanjutnya agar program ini tidak berhenti dan dianggap “absurd” tetapi justru realistis yaitu dapat membangun kemitraan yang berkelanjutan antara fakultas psikologi UP45 dengan Dinas Lingkungan Hidup dan bank sampah setempat bersama-sama dengan ibu Shinta kedepan. Sehingga peran kita sebagai mahasiswa menjadi penguat dan bukan menggantikan tugas pemerintah secara luas.

 

Kesimpulan

Penilaian ambisi Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi UP45 sebagai “absurd” saya merasa kurang tepat karena setelah kita bedah terkait dasar hukumnya, program ini bisa dikatakan realistis. Ambisi ini sejalan dengan UU No. 18 Tahun 2008 bahwa peran masyarakat adalah berpartisipasi aktif berdampingan dengan tugas pemerintah dalam mengelola sampah secara bersama-sama. Selanjutnya dengan adanya teori diffusion of innovation semoga ambisi kita ini dapat menjadi manfaat untuk masyarakat luas dan dapat bekerja sama dengan pihak terkait agar dapat membantu Yogyakarta menjadi daerah impian yang mampu mengelola sampah dengan baik, amin.

 

Daftar Pustaka:

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851. Link akses: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28462/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202008.pdf


Rogers, E. M. (2003). Diffusion of Innovations (5th ed.). New York: Free Press.


ESSAI 12 : UJIAN AKHIR (UAS) PSIKOLOGI LINGKUNGAN

“MELAMPAUI BATAS ABSURBDITAS, BAGAIMANA MAHASISWA PSIKOLOGI LINGKUNGAN MERUBAH DILEMA BIROKRASI PENGELOLAAN SAMPAH MENJADI PELUANG DAN HARAPAN”


KUS WITA WARDANI

25310430002

Psikologi Lingkungan/ Kelas Karyawan (B)

Tugas: Essay 12 Ujian Akhir (UAS)

Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta M.A.

Bulan/ tahun terbit: Juli/ 2026

 

FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS PROKLAMASI 45

PENDAHULUAN
    Permasalahan sampah dan pengelolaannya masih menjadi permasalahan global yang tidak kunjung usai, pemerintah yang berperan sebagai pembuat regulasi/ kebijakan (regulator) dan penyedia fasilitas (fasilitator) masih sangat terkendala dalam menyelesaikan permasalah sampah, selain itu juga belom terciptanya sistem yang saling bersinergi antara kebijakan dengan pelaksananaanya.  Dalam konteks Indonesia, ketiga aspek ini diperparah oleh lemahnya pendidikan lingkungan, kurangnya regulasi yang ditegakkan secara konsisten, dan desain kota yang tidak memfasilitasi perilaku ramah lingkungan (Wijaya& Raharjo, 2021).
     Peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan sampah yang di hubungkan ke dalam sektor Pendidikan, dimana mahasiswa (khususnya mahasiswa Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi UP 45) yang diajarkan, diajarkan, dilatih dan diuji ketrampilannya dalam 4 hal penting yakni (1) Bersedia memilah sampahnya sendiri berdasarkan jenisnya. (2) Membuat kompos untuk sampah jenis organik. (3) Menyetorkan sampah ke bank sampah dan menjadi nasabah bank sampah yang setia. (4) Mengumumkan di media sosial tentang komitmen mahasiswa untuk bersedia bertanggungjawab terhadap sampahnya. Harapannya adalah mahasiswa peserta Psikologi Lingkungan di Psikologi UP45 menjadi suri tauladan (influencer) bagi masyarakat Yogyakarta sehingga TPA Piyungan Yogyakarta tidak bernasib sama dengan TPA Jatiwaringing di Tangerang Banten yang terbakar pada awal Juli 2026.
 
ISI
    Berdasarkah hukum yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah kerangka hukum yang komperhensif dalam menetapkan tanggung jawab pemerintah terhadap pengelolaan sampah, termasuk sampah organik rumah tangga, selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008: Pemerintah dan Pemerintahan Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dan Pasal 21: Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga cukup mengelola sampahnya dengan cara membayar pada petugas sampah resmi (petugas dari Dinas Lingkungan Hidup). Aspek peraturan ini mendorong masyarakat untuk mempercayakan sampahnya pada petugas dari DLH. Secara teoritis peraturan yang dijabarkan tersebut menekankan kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang dapat dilakukan. Pengelolaan sampah yang dilakukan ini diharapka dapat mengurangi sampah di tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Pengurangan sampah mencakup aktivitas yang bertujuan untuk meminimalkan timbulan sampah melalui kebijakan produksi yang ramah lingkungan, penggunaan kembali (reuse), serta daur ulang (recycle).
    Peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah secara pelaksanaannya dirasa masih tidak dapat menjawab permasalahan sampah, salah satunya adalah kurangnya sanksi yang tegas kepada masyarakat yang melanggar. Tetapi jikalau dikaji secara holistik, permasalahan sampah adalah permasalahan negara yang dibutuhkan kolaborasi multi-pihak untuk membantu permasalahan global ini, kolaborasi multi-pihak antara pemerintah, swasta, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengelolaan limbah yang berkelanjutan. Pemerintah, misalnya, dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam pengelolaan limbah, seperti pengusaha daur ulang atau penyedia teknologi pengolahan limbah organik. Langkah ini juga dapat mendorong berkembangnya ekonomi sirkular yang mengoptimalkan penggunaan kembali material limbah.
   Menurut pendapat saya mengenai konsep absurd dalam konteks ketidakmampuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengatasi permasalah sampah yang ditimpakan kepada sekelompok mahasiswa peserta Psikologi Lingkungan adalah tidak MULTAK (tidak 100% nilai ke-absurdannya). Dikaji berdasarkan Teori Cognitive Moral Develompent (CMD ) Laurence Kohlberg, konsep pembelajaran yang saya dapatkan selama menjadi mahasiswa Psikologi Lingkungan dengan beberapa tugas yang telah diberikan tersebut yaitu (1) Bersedia memilah sampahnya sendiri berdasarkan jenisnya. (2) Membuat kompos untuk sampah jenis organik. (3) Menyetorkan sampah ke bank sampah dan menjadi nasabah bank sampah yang setia. (4) Mengumumkan di media sosial tentang komitmen mahasiswa untuk bersedia bertanggungjawab terhadap sampahnya, saya merasakan adanya perubahan persepsi mengenai sampah dan adanya stimulus yang terbentuk dalam diri saya pribadi. Dengan silabus mata kuliah Psikologi Lingkungan UP 45 Yogyakarta yang saya anggap sangat luar biasa, mengajarkan tahap demi tahap, dari teori hingga praktik dan antara tahap yang satu dengan tahap yang lain saling bersinergi menghantarkan saya pribadi menjadi lebih peduli dan menimbulkan kesadaran mengenai pentingnya lingkungan hidup (khususnya masalah sampah) dan juga bagaimana merubah sampah menjadi sesuatu yang bernilai jual (ekonomi sirkuler). Dengan kegiatan tersebut juga, saya secara langsung dapat berkenalan dengan beberapa aktivis lingkungan hidup dan juga beberapa kali melakukan aktivitas untuk melakukan edukasi mengenai konsep 3R kepada masyarakat sekitar, diharapkan dengan apa yang saya lakukan dapat bermanfaaat untuk diri saya sendiri dan juga bagi masyarakat. Selain itu ditambah dengan pendekatan Social Learning dari Albert Bandura, dengan Tokoh JB Watsn, IP.Pavlov, B.F Skinner dan E.L Thorndike, teori yang menjelaskan bahwa perilaku manusia sepenuhn ya dikendalikan oleh faktor eksternal yaitu lingkungan  (prinsip pertama, perilaku menusia terbentuk melalui pembiasaan dan konsidioning serta prinsip kedua, perilaku yang mendapat imbalan akan diulangi dan perilaku yang mendapat hukuman akan dihindari), dimana ada penguatan (reinforcement) dalam pembelajaran semakin memberikan kredit tambahan mahasiswa dalam mata kuliah tersebut.

                     
Ket: Dok pembuatan kompos untuk sampah jenis organik                      Ket: Dok menjadi nasabah Bank Sampah


 
Ket: Mengumumkan ke media sosial menganai komitmen pertanggungjawaban tentang sampah

 
Ket: Dok edukasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan pembagian botol tumbler (salah satu bentuk self-eficacy)


SARAN DAN KESIMPULAN
Penanganan permasalahan pengelolaan sampah sangat membutuhkan kolaborasi multi-pihak untuk membantu permasalahan ini dari mulai Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat, diharapkan ada evaluasi kembali dari pemerintah dalam hal pengoptimalisasian pengelolaan sampah agar tidak menjadi peraturan yang kontradiktif dalam pelaksanaannya. Jadi pemerintah juga tidak lepas tangan dan seakan melemparkan beban tersebut kepada pihak lain (khusunya masyarakat- mahasiswa). Tetapi jika kita kembali memahami penjelasan diatas, bahwa masalah pengelolan sampah adalah masalah yang merupakan tanggung jawab bersama, oleh karena itu mari kita memahami peran dan porsi kita masing-masing dan saling bekerjasama dalam masalah pengelolaan sampah, sehingga permasalah ini bisa di atasi sedikit demi sedikit. Memahami porsi dan peran sebagai mahasiswa dalam kasus ini, memang betul sekelompok mahasiswa tentu saja sangat tidak mungkin mengubah perilaku penduduk DIY (3,5 juta jiwa), tetapi konsep pembelajaran yang didapat dalam Psikologi Lingkungan berdampak bagi personal mahasiswa yang bersangkutan dan memberikan saya peluang untuk dapat melakukan sesuatu yang riil kepada lingkungan. Ambisi yang absurb mengenai harapan mahasiswa Psikologi Lingkungan Up 45 Yogyakarta dapat menjadi suri tauladan (influencer) bagi masyarakat Yogyakarta sehingga TPA Piyungan tidak bernasib sama dengan TPA Jatiwaringin di Tangerang Banten yang terbakar di awal Juli 2026 memang menjadi tekanan di awal bagi para mahasiswa, tetapi dengan kesadaran dan moral yang telah terbentuk yang didapat dari setiap tahapan pembelajaran yang sudah dilalui, tekanan tersebut menjadi stimulus untuk melakukan kegiatan lingkungan hidup secara riil. Walau apa yang kami lakukan tidak dapat mengubah permasalahan pengelolaan sampah secara signifikan, tetapi langkah kecil yang kita lakukan pasti memberikan dampak bagi lingkungan daripada kita tidak berbuat apapun. Satu individu yang dapat menjadi role mode lingkungan hidup,  yang lama-lama akan diikuti oleh orang lain dan menjadi massal akan semakin memberikan dampak bagi lingkungan. Langkah besar pasti selalu diawali dengan langkah kecil yang dilakukan dengan komitmen yang tinggi dan continuitas. Secara ringkas absurbditas yang dikemukakan dalam pembahasan kali ini bukan sesuatu yang mutlak. Dikutip dari filsafat absurbdisme yang dipopulerkan oleh Albert Camus dimana mengajarkan manusia untuk dapat melampaui batas absurbditas agar kehidupan lebih bermakna.  

… TETAPLAH BERPROSES …

 

DAFTAR PUSTAKA

Asmalinda S, Aldri Frinaldi, Rembrant, Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2; Nomor 12; Desember 2024; Page 763-766 Doi: https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i12.1209

Bandura, A. (1986). Social foundations of thought and action: A social cognitive theory. New Jersey Prentice-Hall, Inc.

Setiadi, R., Nurhadi, M. & Prihantoro, F. Idealisme dan Dualisme Daur Ulang Sampah di Indonesia: Studi Kasus Kota Semarang. J. Ilmu Lingkung. 18, 48–57 (2020).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah  



 


Essai 12: Ujian Akhir

 

Perspektif Jangka Panjang di Balik Ambisi “Absurd” Psikologi Lingkungan

Dwi Ayu Fitrianingtyas

24310410225

Tugas Essai 12 (Ujian Akhir)

Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, M.A.

Kelas Psikologi Lingkungan – B

Juli 2026

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45

Yogyakarta


Banyak orang masih menganggap masalah sampah adalah masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Mayoritas masyarakat menganggap tanggung jawabnya telah selesai ketika sampah tersebut diambil oleh petugas kebersihan. Sampah yang diambil selanjutnya akan diproses, dan sisa sampah yang tidak dapat dikelola akan dikumpulkan di tempat pemrosesan akhir (TPA). Jika terlalu banyak sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, timbunan sampah bisa melebihi kapasitas penampungan di TPA. Penumpukan sampah di TPA juga dapat memproduksi gas metana secara alami, dimana gas ini merupakan gas yang mudah terbakar dan dapat menyebabkan kebakaran (Wahyono, 2015). Ketika terjadi kebakaran, masyarakat umum juga akan merasakan dampak dari kurangnya pengelolaan sampah tersebut. Kondisi seperti ini pernah terjadi di TPA Jatiwaringin, dimana ratusan orang menderita ISPA akibat menghirup asap kebakaran (Febiari, 2026). Tujuan di balik mata kuliah psikologi lingkungan akan sangat terasa ketika kita dihadapkan dengan kasus-kasus yang kita alami dalam kehidupan sehari-hari, terutama terkait kurangnya pengelolaan sampah tersebut.

Meskipun begitu, beberapa orang mungkin berpendapat bahwa ambisi mata kuliah Psikologi Lingkungan dianggap “absurd”. Sekelompok mahasiswa tidak akan mampu mengubah jutaan orang di Yogyakarta terkait sikap peduli lingkungan. Apalagi terdapat beberapa aturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyatakan bahwa tanggung jawab terbesar dalam pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah, termasuk menetapkan regulasi, menyelenggarakan pengelolaan sampah, melakukan pembinaan, dan lain sebagainya. Sehingga banyak orang menganggap pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah secara mutlak.

Namun saya sendiri kurang setuju, ketika ambisi “absurd” tersebut dianggap sia-sia karena tidak mampu mempengaruhi apapun. Menurut pengamatan saya, tujuan dari tugas-tugas yang diberikan selama mengikuti mata kuliah Psikologi Lingkungan adalah untuk menumbuhkan kebiasaan peduli lingkungan. Perubahan perilaku jangka panjang dapat dimulai dari perubahan kebiasaan individu sebagaimana dijelaskan dalam habit formation theory (Rizanty, 2025). Perilaku bertanggung jawab terhadap lingkungan tidak akan sulit dilakukan ketika seseorang mulai menjadikan kegiatan-kegiatan pro-lingkungan sebagai kebiasaan sehari-hari. Beberapa kegiatan yang bisa mulai dilakukan antara lain memilah sampah, membuat kompos, dan menjadi nasabah rutin di bank sampah, dan lain-lain. Kebiasaan ini juga mampu mempengaruhi lingkungan, termasuk keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar kita (Pangsuma dan Surtikanti, 2024). Meskipun tidak mampu mempengaruhi jutaan orang Yogyakarta, namun mampu mempengaruhi beberapa orang di sekitar kita sudah sangat berdampak bagi lingkungan. Bayangkan ketika satu orang mampu mempengaruhi dua orang, dua orang mempengaruhi empat orang, empat orang mempengaruhi delapan orang, begitu seterusnya hingga mencapai jutaan orang. Bukan hal mustahil ambisi ini dapat tercapai suatu saat nanti.

Tentu perubahan perilaku masyarakat akan jauh lebih mudah ketika sistem pengelolaan sampah yang dihadirkan oleh pemerintah telah berjalan dengan baik dan efektif. Disinilah peran pemerintah dibutuhkan. Selain untuk memberikan dukungan terhadap perubahan perilaku pro-lingkungan, keterlibatan pemerintah juga sangat dibutuhkan untuk menghindari kasus-kasus seperti kebakaran di TPA Jatiwaringin dan penumpukan sampah di TPA Piyungan. Karena ketika insiden terjadi, dampak yang diterima oleh lingkungan dan kesehatan masyarakat akan jauh lebih besar. Untuk itu, diharapkan pemerintah mampu berperan sesuai kewenangan dan kewajibannya dalam hal merumuskan kebijakan pro-lingkungan, menyediakan sarana pengelolaan sampah, meningkatkan fasilitas daur ulang, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan memastikan TPA dikelola secara berkelanjutan (Yopi, et al, 2026).

Dalam pandangan psikologi sosial, lingkungan sosial mampu mempengaruhi perilaku seseorang. Ketika pemerintah telah memberikan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, dan orang lain di sekitar melakukan pengelolaan sampah secara bertanggung jawab, seseorang akan menjadi lebih mudah menerapkan kebiasaan peduli lingkungan (Pangsuma dan Surtikanti, 2024). Sehingga semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat perlu bersama-sama membangun budaya peduli lingkungan. Pemerintah menjalankan kewajiban dan kewenangannya dalam meningkatkan infrastruktur dan penguatan kebijakan. Sedangkan masyarakat berusaha meningkatkan kesadaran dan kebiasaan peduli lingkungan, salah satunya adalah kelompok mahasiswa yang mengambil mata kuliah Psikologi Lingkungan dan menjadi contoh bagi lingkungan sekitarnya.

Ambisi dari mata kuliah psikologi lingkungan ini bukan hal yang mustahil, jika dilihat menggunakan pendekatan jangka panjang. Sekumpulan mahasiswa tidak akan mampu mengubah sikap jutaan masyarakat Yogyakarta jika berjalan sendiri. Untuk itu pemerintah dan masyarakat perlu berjalan beriringan dan bekerja sama. Dengan adanya kebiasaan baru yang menyebar luas, dukungan regulasi dan sarana prasarana dari pemerintah, bukan tidak mungkin ambisi menuju lingkungan yang sehat dan berkelanjutan dapat tercapai tanpa perlu menunggu lama.

 

Daftar Pustaka

Febiari, S. (2026). 398 Warga Terpapar ISPA Dampak Kebakaran TPA Jatiwaringin Pulih. MetroTV: Knowledge to Elevate. https://www.metrotvnews.com/read/KYVCeopn-398-warga-terpapar-ispa-dampak-kebakaran-tpa-jatiwaringin-pulih diakses pada tanggal 20 Juli 2926 pukul 19.33

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pangsuma, N. S. dan Surtikanti, H. K. (2024). Sikap Peduli Lingkungan Masyarakat: Studi Kasus Masyarakat Kota Bandung. JOCAE: Journal of Character and Environment 1(2), hal. 85-98. DOI: https://doi.org/10.61511/jocae.v1i1.2024.307

Rizanty, R. (2025). Langkah Kecil untuk Masa Depan yang Lebih Baik: Pendekatan Perubahan Perilaku Berbasis Kebiasaan. Jurnal Voice: Volunteer Outreach, Innovation, and Community Empowerment 1(2) hal. 7-12

Wahyono, S. (2015). Mitigasi Bencana Kebakaran TPA Analisis Tipe, Penyebab, Dampak dan Cara Pemadamannya. Jurnal Sains dan Teknologi Mitigasi Bencana 10(1), hal 20-31

Yopi, M. H. F, Sembiring, E. B., Simanjuntak, N. S., Girsang, R. N., Sitompul, A. O., Gaol, A. L. D. L., Ramadhan, T. (2026). Pengelolaan Sampah yang Berwawasan Lingkungan dalam Aspek Hukum: Kajian Terhadap Problematika Keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Deli Serdang. IMEIJ: Indo-Math-Edu Intellectuals Journal 7(1), hal 641-661

 

 

ESAI 12: Ujian Akhir Semester (UAS)

Benarkah Ambisi Psikologi Lingkungan itu Absurd?

Tinjauan Peran Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah di DIY

 Disusun oleh:

Yufika Dwi Rezeki (25310440003)

Psikologi Lingkungan — Kelas B

Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, M.A.

Juli 2026

 

Kata absurd dalam soal ini menjadi hal pertama yang menarik perhatian saya. Sekilas, harapan agar mahasiswa Psikologi Lingkungan Universitas Proklamasi 45 menjadi suri teladan (influencer) bagi masyarakat DIY sehingga TPA Piyungan tidak bernasib seperti TPA Jatiwaringin di Tangerang, tampak sebagai target yang terlalu besar. Jumlah mahasiswa tentu tidak sebanding dengan sekitar 3,5 juta penduduk DIY sehingga wajar apabila muncul pertanyaan, "apakah harapan tersebut dapat diwujudkan?". Namun, saya melihat penggunaan kata absurd dalam soal ini bukan sekadar untuk menyatakan bahwa harapan tersebut mustahil dicapai. Sebaliknya, kata tersebut mendorong mahasiswa untuk berpikir lebih kritis mengenai persoalan pengelolaan sampah. 

Permasalahan

Apabila dimaknai secara harfiah, harapan agar sekelompok mahasiswa mampu mengubah perilaku jutaan masyarakat memang tampak sulit diwujudkan dalam waktu singkat. Jumlah mahasiswa tentu tidak sebanding dengan sekitar 3,5 juta penduduk DIY sehingga perubahan perilaku masyarakat tidak mungkin terjadi secara instan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 6 dan Pasal 9, menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Di sisi lain, Pasal 12 menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban mengurangi dan menangani sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan. Dengan demikian, pengelolaan sampah seharusnya dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Selain itu, dari sudut pandang Psikologi Lingkungan, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas atau kebijakan, tetapi juga dengan perilaku manusia. Ajzen (1991) melalui Theory of Planned Behavior menjelaskan bahwa perilaku dipengaruhi oleh sikap, norma subjektif, dan persepsi individu terhadap kemampuannya melakukan suatu tindakan. Sementara itu, Steg dan Vlek (2009) menegaskan bahwa perilaku prolingkungan tidak cukup dibentuk melalui pengetahuan semata, tetapi juga dipengaruhi oleh norma sosial dan kesempatan untuk mempraktikkannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa membangun kebiasaan mengelola sampah merupakan tantangan yang membutuhkan waktu, keterlibatan berbagai pihak, dan proses yang berkelanjutan.

Solusi

Apabila perubahan perilaku menjadi salah satu kunci dalam pengelolaan sampah, maka empat pilar yang diajarkan dalam mata kuliah Psikologi Lingkungan dapat menjadi salah satu upaya untuk membentuk mahasiswa sebagai agen perubahan di lingkungan sekitarnya. Mahasiswa memang tidak menggantikan peran pemerintah dalam mengelola sampah maupun menangani TPA secara langsung. Namun, melalui edukasi, keteladanan, dan kampanye mengenai pengelolaan sampah, mahasiswa dapat menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Hal tersebut sejalan dengan Social Learning Theory yang dikemukakan Bandura (1977), yaitu bahwa manusia belajar melalui proses mengamati perilaku orang lain. Fenomena Pandawara menjadi contoh bagaimana sekelompok kecil orang mampu menginspirasi masyarakat melalui aksi nyata membersihkan lingkungan. Konsistensi yang mereka tunjukkan mendorong banyak orang untuk ikut terlibat sehingga membuktikan bahwa perubahan sosial tidak selalu diawali oleh kelompok yang besar.

Prinsip tersebut tidak hanya saya pahami melalui teori, tetapi juga saya alami selama mengikuti mata kuliah Psikologi Lingkungan. Sebelum mengikuti mata kuliah ini, saya sudah menyadari bahwa persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, saya belum begitu memahami bagaimana sampah yang telah dipilah dapat diolah agar tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir. Melalui mata kuliah ini, saya belajar mengolah sampah menjadi eco enzyme, kompos, dan sabun. Kemudian mengenal praktik bank sampah, mengolah sampah anorganik, mengikuti kegiatan plogging, serta bergotong royong membuat taman dan tempat pengumpulan sampah plastik bersama masyarakat. Pengalaman tersebut membuat saya memahami bahwa pengelolaan sampah tidak berhenti pada tahap memilah, tetapi juga mencakup upaya memanfaatkan kembali sampah agar memiliki nilai guna.

Pemahaman tersebut mendorong saya mencari berbagai inovasi pengelolaan sampah di luar kelas. Salah satunya saya menemukan komunitas Get Plastic Indonesia yang mengembangkan pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar minyak. Saya bahkan sempat berinteraksi dengan komunitas tersebut melalui media sosial dan mendapatkan ajakan untuk berkunjung, kebetulan lokasi mereka ada di Yogyakarta dan Bali. Sebagai seseorang yang bekerja di bidang media sosial dan mengelola akun yang membahas psikologi, saya melihat media sosial dapat menjadi sarana edukasi yang efektif untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah dan lingkungan.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut, empat pilar Psikologi Lingkungan bukanlah ambisi yang absurd. Yang sulit diwujudkan adalah apabila sekelompok mahasiswa diharapkan mampu mengubah perilaku jutaan masyarakat dalam waktu singkat atau menggantikan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah. Namun, apabila empat pilar tersebut dipahami sebagai proses membentuk mahasiswa menjadi agen perubahan yang mampu memberi teladan, mengedukasi, dan menginspirasi lingkungan sekitarnya, tujuan tersebut justru sejalan dengan prinsip Psikologi Lingkungan. Perubahan yang berdampak luas tidak selalu diawali oleh langkah besar, tetapi oleh tindakan sederhana yang dilakukan secara konsisten hingga mampu menggerakkan orang lain untuk ikut membangun lingkungan yang lebih baik.

Daftar Pustaka:

Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision  Processes, 50(2), 179-211

Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.

Steg, L., & Vlek, C. (2009). Encouraging Pro-Environmental Behaviour: An Integrative Review and Research Agenda. Journal of Environmental Psychology, 29(3), 309–317.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

ESSAI 12: UJIAN AKHIR SEMESTER PSIKOLOGI LINGKUNGAN

🌸 Nama: LAURENTIUS ANDHIKA HARYANTO
🎓 NIM: 24310410215
🏫 Prodi: Psikologi
💙 Universitas: PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
"Terus belajar, terus berkembang" 🌼
 


Absurditas Ambisi Akademis di Tengah Runtuhnya Ekologi: Kritik atas Beban Mahasiswa dalam Krisis Sampah Yogyakarta


Menelaah wacana dan ekspektasi akademis yang ditekankan pada mahasiswa Psikologi Lingkungan di sebuah institusi pendidikan tinggi,
di tengah kenyataan pahit runtuhnya ekologi kota, rasanya seperti dihadapkan pada sebuah ironi struktural yang menyayat hati. Gagasan bahwa sekelompok kecil mahasiswa diwajibkan memilah sampah mandiri, membuat kompos, menjadi nasabah bank sampah, hingga memamerkan komitmen tersebut di media sosial sebagai upaya mencegah tragedi lingkungan, pada dasarnya adalah sebuah ambisi yang kehilangan pijakan realitas. Harapan agar mahasiswa menjadi suri tauladan yang mampu membalikkan perilaku tiga setengah juta jiwa penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta demi menyelamatkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan sungguh pantas disebut sebagai sebuah absurditas akademis. Absurditas ini tidak lahir dari niat yang buruk, melainkan dari ruang hampa yang terputus secara total dari realitas brutal di lapangan dan kebobrokan tata kelola pemerintahan yang telah mengakar. Sebagai individu yang kesehariannya kerap dihabiskan untuk membagi sisa tenaga antara kerasnya tuntutan pekerjaan dan padatnya materi perkuliahan di malam hari, membaca tuntutan silabus semacam ini memicu kelelahan kognitif tersendiri. Menempatkan mahasiswa sebagai tameng utama atau solusi instan bagi krisis struktural yang masif adalah wujud ketidakadilan beban tanggung jawab. Dari kacamata kesehatan masyarakat, fenomena penumpukan limbah perkotaan bukanlah sekadar masalah moralitas atau edukasi budi pekerti warga yang kurang, melainkan sebuah ancaman epidemiologis tingkat tinggi yang bersumber dari kegagalan sistemik instansi negara (Priyatno, 2023). Mencoba menyelesaikan masalah kegagalan birokrasi skala provinsi hanya dengan mengandalkan kampanye moralitas digital dan pembuatan kompos skala rumah tangga dari segelintir kaum intelektual muda setara dengan keputusasaan mencoba memadamkan kobaran api hutan yang mengamuk hanya dengan menggunakan segelas air minum.

Akar masalah dari absurditas beban akademis ini sebenarnya sudah tertulis dengan sangat terang benderang dalam dokumen hukum tertinggi terkait tata kelola lingkungan di negara ini, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 50 secara eksplisit diamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki mandat, wewenang, dan tanggung jawab mutlak untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan limbah yang baik dan berwawasan lingkungan (Republik Indonesia, 2008). Lebih jauh lagi, realitas sosiologis dan psikologis masyarakat kita telah dibentuk secara kuat oleh Pasal 21 dalam undang-undang yang sama. Pasal ini mengondisikan masyarakat ke dalam sebuah sistem yang murni bersifat transaksional dan pragmatis. Warga negara diajarkan dan disistematisasi untuk menyadari bahwa kewajiban mereka dalam pengelolaan sampah rumah tangga cukup diselesaikan dengan cara membayar retribusi secara rutin kepada petugas resmi dari Dinas Lingkungan Hidup atau entitas yang ditunjuk oleh negara Regulasi ini, selama belasan tahun implementasinya, telah berhasil melegitimasi mentalitas kebergantungan struktural pada masyarakat sipil. Secara psikologis, ketika sebuah transaksi finansial telah dilakukan, individu merasa bahwa tanggung jawab moral dan operasionalnya telah gugur dan berpindah ke pundak penyedia layanan (Gifford, 2014). Warga merasa telah menunaikan kewajiban bayar pajaknya setiap bulan, sehingga secara sah, etis, dan logis, mereka menyerahkan urusan hilirisasi dan penanganan akhir sampah sepenuhnya kepada instansi negara yang memang memiliki alokasi anggaran daerah untuk mengurus hal tersebut. Dalam sistem transaksional yang dikonstruksi oleh negara ini, letak permasalahan sesungguhnya bermula ketika instrumen pelayanan dari Dinas Lingkungan Hidup mengalami kelumpuhan operasional dan kewalahan menghadapi lonjakan volume sampah harian Kegagalan penyikapan dari pemerintah daerah ini tidak diimbangi dengan perencanaan strategis yang adaptif, pembebasan lahan yang mumpuni, maupun peremajaan infrastruktur teknologi pengolahan limbah yang modern dan berkelanjutan. Ketidakmampuan petugas resmi dalam menyerap dan memproses ribuan ton sampah warga murni merupakan kegagalan sistemik dari aparat birokrasi, bukan kegagalan moral dari masyarakat. Menyalahkan warga atas sampah yang berserakan di pinggir jalan perkotaan, atau secara tiba-tiba memaksa mahasiswa fakultas psikologi untuk mengambil alih peran sentral sebagai edukator sekaligus praktisi pengolah sampah, adalah sebuah strategi manipulatif tingkat tinggi. Praktik semacam ini dikenal dalam literatur sosiologi lingkungan sebagai individualisasi tanggung jawab, yakni sebuah bentuk pengalihan isu yang dirancang secara halus untuk menyembunyikan kebobrokan manajemen birokrasi, mengalihkan pandangan publik dari inkompetensi para pemangku kebijakan, dan membebaskan korporasi dari tanggung jawab memproduksi kemasan tak ramah lingkungan (Maniates, 2001) Dampak dari kelumpuhan birokrasi dan lepas tangannya pemerintah ini sudah memanifestasi menjadi bom waktu ekologi yang mengerikan di TPA Piyungan. Realitas kondisi Piyungan saat ini adalah kengerian nyata yang jauh melampaui sekadar keluhan estetika atau bau tidak sedap. Kondisi tempat pembuangan tersebut yang terus-menerus melampaui batas kapasitas maksimalnya telah memicu kemarahan warga lokal. Seringnya terjadi pemblokiran akses oleh masyarakat sekitar yang merasa frustrasi akibat polusi udara dan rembesan air lindi yang mencemari sumur-sumur mereka adalah manifestasi visual dari matinya fungsi perlindungan negara terhadap hajat hidup orang banyak Menelaah krisis ini melalui prinsip-prinsip ilmu kesehatan masyarakat, genangan air lindi yang beracun dan gagalnya sistem sanitasi lingkungan di sekitar TPA merupakan sarang inkubasi yang sangat ideal bagi perkembangbiakan vektor penyakit mematikan dan bakteri patogen. Ancaman epidemiologis ini mengintai dan mengancam keselamatan ratusan ribu nyawa di kawasan aglomerasi Yogyakarta. Ketakutan terbesar bahwa TPA Piyungan akan segera bernasib persis seperti TPA Jatiwaringin di Tangerang yang mengalami kebakaran hebat pada awal Juli 2026, bukanlah sebuah hiperbola ketakutan belaka. Kebakaran sebuah tempat pembuangan akhir berskala raksasa merupakan salah satu bencana kesehatan publik paling mematikan. Saat jutaan ton material sampah campuran itu terbakar, proses pembakarannya melepaskan awan beracun yang mengandung senyawa karsinogenik tingkat tinggi seperti dioksin, furan, serta partikulat mikro berbahaya yang mampu menembus aliran darah. Asap beracun ini akan memicu krisis kesehatan massal, mulai dari peningkatan tajam infeksi saluran pernapasan akut, kerusakan fungsi paru-paru pada anak-anak, hingga peningkatan risiko kegagalan kardiovaskular secara drastis bagi kelompok rentan Secara psikologis, doktrinasi yang dibebankan kepada mahasiswa melalui kurikulum yang terlalu berfokus pada mikro-kebiasaan pada hakikatnya merupakan wujud nyata dari beban kognitif yang salah sasaran (Lazarus & Folkman, 1984). Mahasiswa yang sehari-harinya sudah harus berjuang menyeimbangkan kesehatan fisik dan kewarasan mental akibat kelelahan bekerja dan tuntutan akademik, kini diposisikan sebagai pihak yang harus memikul rasa bersalah ekologis. Absurditas ini semakin terlihat jelas ketika para pemangku kebijakan yang memiliki otoritas penuh untuk menyusun peraturan daerah, otoritas mencairkan anggaran infrastruktur, dan akses untuk mengundang investor teknologi pengolahan limbah justru bersembunyi dengan nyaman di balik slogan-slogan partisipasi warga. Ini adalah bentuk pengabaian struktural di mana korban dari sistem tata ruang yang hancur diperintahkan untuk menambal kebocoran permasalahan menggunakan tangan kosong.

Sikap pro lingkungan yang sesungguhnya di dalam koridor pendidikan tinggi, khususnya pada disiplin ilmu Psikologi Lingkungan, tidak boleh lagi mengalami stagnasi pada ranah modifikasi perilaku domestik yang sempit dan berfokus semata pada tataran individu. Jika institusi akademik ingin benar-benar bersikap relevan dan berkontribusi nyata dalam menghadapi krisis ekologis yang mengancam kesehatan masyarakat, mahasiswa harus dididik untuk melampaui batas-batas pengelolaan sampah rumah tangga. Sikap pro lingkungan yang sejati menuntut adanya pembongkaran terhadap sistem yang korup dan inefisien Mahasiswa memang perlu diajarkan dasar-dasar empati ekologis, namun hal tersebut hanyalah gerbang awal dari sebuah aktivisme pro lingkungan yang berdaya tahan tinggi. Pendidikan pro lingkungan di tingkat universitas seharusnya mengasah ilmu psikologi sebagai instrumen analisis kritis untuk membedah psikologi para pengambil kebijakan. Para mahasiswa harus dilatih keluwesannya untuk memahami dinamika psikologi massa bukan semata-mata demi mendapatkan validasi dan jumlah penonton di media sosial, melainkan untuk mengorganisasi kekuatan gerakan sipil yang solid. Gerakan pro lingkungan yang sejati adalah gerakan yang memiliki kapasitas keilmuan untuk memberikan tekanan politik agar pemerintah daerah membuka transparansi alokasi anggaran penanganan limbah secara publik Alih-alih sekadar diarahkan untuk puas menjadi nasabah pasif di fasilitas bank sampah yang daya serapnya sangat terbatas, mahasiswa yang pro lingkungan harus mampu menggunakan intervensi psikologi sosial terapan untuk mendesak pihak legislatif. Mereka harus menuntut perombakan total regulasi tata kelola sampah yang sudah sangat usang, serta mendorong terwujudnya sistem penegakan hukum yang berani menindak tegas industri penghasil limbah berskala besar. Sikap pro lingkungan berarti menolak individualisasi tanggung jawab dan berani menuntut negara untuk hadir menyediakan teknologi sanitasi dan infrastruktur pengolahan limbah yang melindungi kesehatan seluruh lapisan masyarakat Ekspektasi agar sekelompok mahasiswa Psikologi Lingkungan dapat mengambil alih peran negara dalam menanggulangi krisis sampah massal di Yogyakarta terbukti merupakan sebuah gagasan yang sangat utopis, tidak proporsional, dan mengabaikan realitas hukum serta kesehatan masyarakat. Undang-Undang Pengelolaan Sampah telah dengan tegas mengatur bahwa beban tanggung jawab operasional dan penyediaan infrastruktur berada di tangan pemerintah, sementara masyarakat telah dikondisikan ke dalam sistem transaksional melalui pembayaran retribusi. Memaksakan perubahan perilaku pada tingkat individu tanpa disertai pembenahan infrastruktur birokrasi dan penyediaan fasilitas dari pemerintah hanyalah akan menghasilkan kelelahan massal dan kegagalan yang berulang. Ancaman bencana kesehatan publik dan kerusakan ekologis yang mengintai dari gunungan sampah TPA Piyungan membutuhkan intervensi sistemik berskala besar, bukan sekadar kampanye memilah sampah di media sosial. Kegagalan struktural, kebangkrutan manajemen birokrasi, dan potensi bencana epidemiologis ini sama sekali tidak boleh ditimpakan sebagai beban moral ke pundak mahasiswa yang tengah berjuang membangun masa depan mereka. Tanggung jawab dan tuntutan untuk menghadirkan solusi yang konkret itu harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah, karena merekalah entitas yang memegang mandat hukum, kekuasaan, dan anggaran dari keringat pajak rakyat untuk memastikan bahwa lingkungan tempat masyarakat bermukim tidak berubah wujud menjadi zona darurat ekologi yang merenggut nyawa.

Daftar Pustaka

Gifford, R. (2014). Environmental psychology matters. Annual Review of Psychology, 65, 541-579.

Lazarus, R. S., & Folkman, S. (1984). Stress, appraisal, and coping. Springer Publishing Company.

Maniates, M. F. (2001). Individualization: Plant a tree, buy a bike, save the world?. Global Environmental Politics, 1(3), 31-52.

Priyatno, M. A. (2023). Tinjauan Psikologis dan Struktural Pengelolaan Sampah Perkotaan. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(2).

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69. Sekretariat Negara.