Nama : Wulan Rahmawati
NIM : 24310410236
Kelas : B/ Karyawan
Mata Kuliah : Psikologi Lingkungan
Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, M.A.
Tugas : Essay 12 UAS Psikologi Lingkungan
Bulan/Tahun Terbit: Juli 2026
Menimbang Kembali Ambisi Psikologi Lingkungan UP45 Antara “Absurd” atau Realistis
Permasalahan
Krisis pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mencapai titik yang mengkhawatirkan kita semua. Kita tidak ingin tumpukan sampah ini membuat TPA Piyungan bernasib sama dengan TPA Jatiwaringin yang sebelumnya terdapat tragedi kebakaran pada awal Juli 2026. Selanjutnya di tengah situasi ini terdapat harapan pada mata kuliah Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi UP45 dengan membuat program empat aksi nyata dimana mahasiswanya diajarkan, dilatih dan diuji keterampilan dalam hal memilah sampah, membuat kompos,menjadi nasabah bank sampah dan berkomitmen di media sosia. Harapannya kita dapat menjadi suri tauladan (influencer) bagi masyarakat Yogyakarta. Tetapi pada prakteknya ambisi ini dianggap absurd karena ada dua alasan yang saya teliti. Pertama adalah dianggap sangat tidak mungkin sekelompok mahasiswa dapat mengubah kebiasaan 3,5 juta penduduk DIY. Alasan yang kedua urusan sampah dianggap menjadi tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai UU No. 18 Tahun 2008 pada pasal 50 dan pasal 21, sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada mahasiswa.
Saat saya menganalisa dasar hukum yang digunakan ternyata menemukan bahwa dasar hukum yang dikutip kurang akurat dan ini dapat menggoyahkan seluruh konstruksi bangunan argumen "absurd" tersebut. Pada kutipan “Pemerintah dan Pemerintahan Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini” tidak terdapat pada pasal 50 tetapi pasal 5 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 terkait tugas dan wewenang pemerintahan. Jika saya kritisi lebih dalam lagi terkait tugas dan wewenang pemerintah juga terdapat dalam pasal 6 yang menegaskan bahwa tugas itu dijalankan dengan cara menumbuhkan kesadaran masyarakat, mengembangkan teknologi, dan memfasilitasi. Dasar ini yang sering disalahartikan masyarakat sebagai gambaran bahwa "urusan sampah sepenuhnya tugas pemerintah” dan warga cukup membayar pada petugas DLH. Padahal undang-undang ini sebenarnya menunjukkan harapan adanya partisipasi warga dalam pengelolaan sampah.
Selanjutnya saya mengkritisi pada pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 dimana kutipan “Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga cukup mengelola sampahnya dengan cara membayar pada petugas sampah resmi” ini tidak sesuai dengan bunyi undang-undang tersebut. Pada pasal 21 ini menjelaskan terkait insentif dan disinsentif dari pemerintah. Ketika saya analisa kembali, terdapat kebalikannya yang diatur dalam pasal Pasal 12 ayat (1) dimana “Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan”. Sejalan dengan Undang-undang pasal 5 dan 6 yang meminta warga untuk ikut bertanggung jawab dan bukan sekadar membayar lalu menyerahkan semuanya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sehingga dengan memperbaiki dasar hukum diatas kita mampu menggeser tuduhan bahwa urusan pengelolaan sampah itu murni dan wajib tugas pemerintah. Lebih lanjut persoalan sesungguhnya bukan tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab tetapi bagaimana peran individu, masyarakat, dan pemerintah saling melengkapi khususnya saat petugas dari DLH kewalahan menghadapi jumlah sampah yang terlalu banyak dan kita tidak ingin TPA Piyungan bernasib sama seperti TPA Jatiwaringin.
Solusi
Dilihat dari segi teori psikologi sosial terkait penyebaran perilaku (diffusion of innovation, Rogers, 2003) sebenarnya kekhawatiran akan mahasiswa yang menghadapi 3,5 juta penduduk yang menjadi alasan “absurd” pertama tadi juga kurang tepat. Membahas alasan pertama dimana ambisi Psikologi Lingkungan UP45 dianggap absurd yaitu terkait kekhawatiran akan mahasiswa yang menghadapi 3,5 juta penduduk Yogyakarta. Menurut saya kekhawatiran kurang tepat jika dilihat dari teori psikologi sosial tentang penyebaran perilaku (diffusion of innovation, Rogers, 2003). Perubahan kebiasaan dalam masyarakat luas biasanya tidak terjadi sekaligus tetapi menyebar bertahap mulai dari kelompok kecil dulu lalu ditiru oleh lingkungan sekitarnya. Sehingga disini kita bisa kaitkan mahasiswa psikologi Lingkungan yang sudah mendapat bekal diajarkan, dilatih dan diuji keterampilan oleh bu Shinta agar bisa menjadi agen perubahan untuk masyarakat dalam mengelola sampah. Apalagi dalam empat aksi nyata itu, salah satunya ada yang kita post di media sosial harapannya dapat menjadi aksi nyata mempengaruhi keluarga, lingkungan dan menyebar di masyarakat luas melalui media sosial.
Solusi selanjutnya agar program ini tidak berhenti dan dianggap “absurd” tetapi justru realistis yaitu dapat membangun kemitraan yang berkelanjutan antara fakultas psikologi UP45 dengan Dinas Lingkungan Hidup dan bank sampah setempat bersama-sama dengan ibu Shinta kedepan. Sehingga peran kita sebagai mahasiswa menjadi penguat dan bukan menggantikan tugas pemerintah secara luas.
Kesimpulan
Penilaian ambisi Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi UP45 sebagai “absurd” saya merasa kurang tepat karena setelah kita bedah terkait dasar hukumnya, program ini bisa dikatakan realistis. Ambisi ini sejalan dengan UU No. 18 Tahun 2008 bahwa peran masyarakat adalah berpartisipasi aktif berdampingan dengan tugas pemerintah dalam mengelola sampah secara bersama-sama. Selanjutnya dengan adanya teori diffusion of innovation semoga ambisi kita ini dapat menjadi manfaat untuk masyarakat luas dan dapat bekerja sama dengan pihak terkait agar dapat membantu Yogyakarta menjadi daerah impian yang mampu mengelola sampah dengan baik, amin.
Daftar Pustaka:
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851. Link akses: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28462/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202008.pdf
Rogers, E. M. (2003). Diffusion of Innovations (5th ed.). New York: Free Press.












.jpeg)






