Senin, 07 Juli 2025

Essai 10 - Ujian Akhir Semester

 UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN

 

Perubahan Perilaku Masyarakat Khususnya di Jawa Barat Berdasarkan UU No. 18/2008 dan Karena Pengaruh Fenomena KDM Dengan Menggunakan Bagan Persepsi Dari Paul A. Bell dkk (Dalam Patimah et al., 2024; Sarwono, 1995)

 



 
 

Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, M.A

 

 

Nama : Annisa Septiana Putri

NIM : 23310410108

 

 

FAKULTAS PSIKOLOGI

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45

YOGYAKARTA

2025

 

 

 

Perubahan Perilaku Masyarakat Jawa Barat dalam Pengelolaan Sampah: Dari Regulasi ke Keteladanan KDM

 

Masalah pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, masih menjadi tantangan besar dalam upaya pelestarian lingkungan. Selama ini, masyarakat cenderung menyerahkan seluruh urusan pengelolaan sampah kepada pemerintah. Hal ini diperkuat oleh keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 50 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terlaksananya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Sementara dalam Pasal 21 dinyatakan bahwa masyarakat cukup membayar petugas sampah resmi untuk mengelola sampah rumah tangga. Akibatnya, timbul budaya ketergantungan yang menghambat pembentukan perilaku mandiri dalam mengelola sampah.

 

Ketika masyarakat tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan, maka praktik membuang sampah sembarangan menjadi hal yang biasa. Sungai yang penuh sampah, lingkungan yang kotor, serta bau tak sedap dari tempat pembuangan akhir (TPA) tidak lagi menimbulkan keprihatinan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat belum memiliki persepsi yang tepat tentang ancaman lingkungan akibat perilaku tersebut. Kurangnya kesadaran ini juga mencerminkan lemahnya pendidikan lingkungan sejak usia dini, baik di rumah maupun di institusi formal.

 

Fenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM) kemudian hadir sebagai stimulus perubahan. Melalui kanal media sosialnya, KDM aktif menunjukkan tindakan nyata seperti membersihkan sungai, menegur pembuang sampah sembarangan, hingga membentuk komunitas peduli lingkungan. Aksi ini tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menjadi bentuk keteladanan langsung yang menyentuh sisi emosional masyarakat. Pendekatan yang dilakukan KDM bersifat komunikatif, mengedepankan budaya lokal, serta membangun keterlibatan masyarakat dengan cara yang sederhana namun berdampak luas.

 

Perubahan perilaku masyarakat Jawa Barat dapat dianalisis menggunakan skema persepsi lingkungan yang dikemukakan oleh Paul A. Bell dkk, sebagaimana dijelaskan oleh Sarwono (1995) dan dikembangkan lebih lanjut dalam kajian psikologi lingkungan oleh Patimah et al. (2024). Dalam model ini, perilaku manusia dipengaruhi oleh stimulus dari lingkungan, persepsi terhadap stimulus tersebut, dan akhirnya memunculkan respons perilaku tertentu.

 

Skema Persepsi Lingkungan menurut Paul A. Bell :

 

Stimulus lingkungan (sungai kotor, aksi nyata KDM) - Persepsi (lingkungan tidak layak, perlu dibersihkan) - Respons perilaku (masyarakat tergerak membersihkan dan mengelola sampah)

 

Sebelumnya, stimulus berupa lingkungan kotor tidak memicu respons karena dianggap sebagai hal wajar. Namun setelah masyarakat menyaksikan langsung bagaimana KDM memperlakukan sampah sebagai musuh bersama, terbentuklah persepsi baru bahwa kondisi itu tidak bisa dibiarkan. Keteladanan tersebut memicu perasaan malu, tanggung jawab, hingga munculnya aksi nyata dari warga.

 

Hasilnya, banyak warga mulai terlibat dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan, memilah sampah rumah tangga, hingga membentuk bank sampah mandiri. Beberapa desa bahkan mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis komunitas, yang mengurangi ketergantungan pada petugas kebersihan pemerintah. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kebersihan lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi baru dari hasil daur ulang sampah.

 

Perubahan ini menandakan bahwa regulasi tidak cukup jika tidak diiringi dengan pembentukan kesadaran sosial melalui pendekatan budaya dan keteladanan. Perubahan sosial yang efektif justru lahir dari kombinasi antara struktur kebijakan yang jelas dan contoh nyata yang dapat diikuti masyarakat secara langsung.

 

Fenomena KDM membuktikan bahwa kekuatan perubahan sosial dapat berasal dari figur publik yang menyentuh hati masyarakat dengan tindakan nyata. Ketika regulasi bertemu dengan keteladanan, maka lahirlah perubahan perilaku yang lebih kuat, berkelanjutan, dan menyebar luas ke berbagai kalangan.

 

Daftar Pustaka

 

• Patimah, S., Gunawan, A., & Halimah, L. (2024). Psikologi Lingkungan: Teori dan Praktik dalam Konteks Indonesia. Bandung: CV Ilmu Mandiri.

• Sarwono, S. W. (1995). 

Psikologi Lingkungan. Jakarta: Balai Pustaka.

• Yuliana, S., & Fitriani, N. (2022). Keteladanan dalam Penguatan Perilaku Pro-Lingkungan: Studi Kasus KDM di Jawa Barat.” Jurnal Psikologi Sosial dan Lingkungan10(1), 6578.

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

0 komentar:

Posting Komentar