Nama : Yoni R. Tamim
Nim : 22310410092
Prodi : psikologi
Dosen pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta
MA
kunjungan ke TPST Randu alas
TPST adalah tempat dilakukannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendaur ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. Salah satu tpst di jogja, sleman adalah tpst randu alas. Lokasi Tpst randu alas awalnya adalah tempat pembuangan sampah liar bagi masyrakat sekitar. Hingga pada tahun 2015, tpst randu alam berdiri dengan tujuan mengatasi masalah lingkungan bagi masyrakat setempat.
24 oktober 2023 saya yang terkelompok dalam kelas reguler psikologi lingkungan angkatan 2022 universitas proklamasi 45 berasama teman teman lainnya mengunjungi TPST randu alas. Tentunya kunjujungan ini bukan sekedar destinasi atau berwisata semata, namun kuliah lapangan belajar dari tpst untuk memahami dan mengatasi persoalan sampah yang menjadi masalah besar yang kita hadapi hari ini. Essay ini, sedikitnya ingin menguraikan betapa pentingnya peran TPST sebagai ruang bagi masyrakat dalam dalam mengatasi dan mengelolah sampah.
TPST sangat penting karena yang dapat dilakukan di TPST sangatlah luas, meliputi kegiatan pengurangan dan penanganan sampah, bahkan kegiatan pemrosesan akhirpun dapat dilakukan di TPST. Lokasi TPST bisa di sumber sampah dan bisa pula di lokasi TPA, sehingga kapasitasnya dapat kecil, sedang dan bahkan besar, tergantung dari ketersediaan lahan di lokasi TPST dan jumlah timbulan sampah yang akan diolah.
Kegiatan pengelolaan sampah di TPST dengan unit utama pengomposan pada dasarnya bukanlah usaha yang berorientasi profit, tetapi lebih kepada upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka menciptakan dan lebih menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Tujuan utama yang ingin diperoleh adalah kebersihan kota dan terolahnya sampah, yang merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat. Pelayanan tersebut sama dengan pelayanan pemerintah lainnya seperti peningkatan pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan air bersih dan sebagainya.
Peran TPST cukup sentral dalam menciptakan pengelolaan sampah yang baik. Namun berbagai kendala dan dilema siap menghadangnya, sehingga dukungan dan bantuan pemerintah sangatlah diperlukan selain dukungan UU persampahan yang telah disahkan. Dukungan dan bantuan tersebut antara lain berupa Pembayaran tipping fee yang layak kepada pengelola TPST atas jasanya membantu mengelola sampah, Bantuan akses penggunaan lahan serta fasilitas bangunan dan peralatan, Akses mendapatkan bahan baku sampah dan transportasinya, Kerjasama antar lembaga pemerintah untuk memacu aplikasi dan pemasaran produk kompos, Kebijakan untuk menyerap produk kompos dan produk daur ulang yang lain.







0 komentar:
Posting Komentar