ESSAI
PRESTASI : PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK PERSIAPAN PILKADA 2024
ANDIKA SATRIA SURYA PAMUNGKAS_22310410068_SP
PELAYANAN
KEPADA MASYARAKAT UNTUK PERSIAPAN PILKADA 2024
DOSEN
PENGAMPU : Dr., Dra. ARUNDATI SHINTA, MA.
ANDIKA
SATRIA SURYA PAMUNGKAS
22310410068
FAKULTAS
PSIKOLOGI
UNIVERSITAS
PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
SEPTEMBER/2024
Ijin
memperkenalkan diri, saya Andika Satria dari Satbinmas (Satuan Pembinaan
Masyarakat ) Polres Bantul. Disini saya ingin mengambil e-prestasi yang berjudul
“ pelayanan kepada masyarakat untuk persiapan pilkada 2024” di wilayah hukum
Polres Bantul.
Peran Satuan Binmas (Satbinmas) Polri dalam persiapan Pilkada 2024 sangat penting dalam mendukung terciptanya pilkada yang aman, tertib, dan damai. Satbinmas bertanggung jawab atas fungsi pembinaan masyarakat dan menciptakan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, termasuk dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat muncul selama proses pemilu.
Salah satu peran utama Satbinmas dalam persiapan Pilkada 2024 adalah melalui pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Preemtif. Satgas Preemtif adalah suatu bentuk upaya yang dilakukan oleh Polri untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban sebelum permasalahan tersebut berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Dalam konteks Pilkada, Satbinmas berfokus pada berbagai tindakan preventif untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik antar kelompok yang mungkin timbul.
Peran
Satbinmas dalam Satgas Preemtif dalam Persiapan Pilkada 2024:
1. Pendidikan
dan Penyuluhan kepada Masyarakat: Satbinmas akan menyelenggarakan berbagai
kegiatan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam
Pilkada yang damai. Mereka akan mengedukasi masyarakat untuk menggunakan hak
pilihnya dengan bijaksana, tidak terprovokasi, dan tidak terlibat dalam politik
identitas yang dapat memicu kerusuhan.
2. Membangun
Kerja Sama dengan Tokoh Masyarakat dan Organisasi Sosial: Satbinmas berperan
dalam menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta
organisasi kemasyarakatan yang memiliki pengaruh dalam komunitas. Kerja sama
ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif dan mencegah penyebaran informasi
yang menyesatkan.
3. Mengidentifikasi
Potensi Konflik dan Menangani Ancaman Keamanan: Satbinmas bekerja dengan
intelijen Polri untuk mendeteksi dini potensi ancaman gangguan ketertiban yang
bisa muncul selama tahapan Pilkada. Ini mencakup pemantauan kelompok atau
individu yang berpotensi menimbulkan kerusuhan, serta ancaman dari kelompok
yang tidak puas dengan hasil Pilkada.
4. Sosialisasi
dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu: Satbinmas juga berfokus
pada upaya meningkatkan partisipasi pemilih dengan mengedukasi masyarakat
tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih, termasuk prosedur pemungutan
suara yang aman dan sah.
5. Koordinasi dengan Instansi Terkait: Satbinmas akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti KPU, Bawaslu, dan TNI untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada. Ini termasuk kesiapan aparat keamanan untuk mengantisipasi kerawanan selama pemungutan suara dan penghitungan suara.
6. Mencegah
Hoaks dan Isu SARA: Satbinmas berperan dalam melakukan klarifikasi terhadap
hoaks dan isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang berpotensi
menimbulkan konflik antar warga. Mereka bekerja sama dengan media dan platform
digital untuk mendeteksi serta menghentikan penyebaran informasi yang
merugikan.
7. Pengawasan dan Penanganan Konflik Sosial: Satbinmas mengawasi setiap potensi bentrokan sosial yang bisa terjadi antara pendukung calon tertentu dan berusaha melakukan mediasi jika diperlukan untuk meredakan ketegangan yang ada.
Kesimpulan dari peran Satbinmas Polri dalam persiapan Pilkada 2024 melalui SatgasPreemtif adalah bahwa Satbinmas memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama tahapan Pilkada. Melalui berbagai kegiatan pencegahan dan edukasi, Satbinmas berupaya mencegah terjadinya konflik sosial, menyebarkan informasi yang benar, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu secara damai. Satbinmas juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat, instansi terkait, dan pihak lain untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif, serta mengantisipasi potensi gangguan yang dapat merusak proses demokrasi. Dengan demikian, Satbinmas berkontribusi besar terhadap kelancaran Pilkada 2024 yang aman, tertib, dan damai.
Mappangara, D. (2019). Peran Polisi dalam Pemeliharaan
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Ilmu Kepolisian, 8(1), 52-67.
Hasibuan, M. (2020). Membangun Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat dalam Pemilu. Jurnal Politik dan Hukum, 15(3), 93-105.






0 komentar:
Posting Komentar