Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Klinik Psikologi

Senin, 07 Juli 2025

ESSAI 10-UAS

 Perubahan Perilaku Masyarakat Jawa Barat dalam Pengelolaan Sampah: Kajian Psikologi Lingkungan

Nama: Alifa Maura Bunga Herina 

NIM: 24310410041



Fenomena sampah di Indonesia menjadi masalah struktural dan budaya yang kompleks. Sampah yang menumpuk di sungai dan lingkungan pemukiman bukan hanya disebabkan oleh kurangnya fasilitas pengelolaan, tetapi juga oleh persepsi masyarakat yang masih belum menganggap kebersihan sebagai prioritas. Namun, sejak munculnya sosok Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang secara aktif terjun langsung membersihkan sungai, telah terjadi perubahan signifikan dalam perilaku masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Perubahan ini tidak lepas dari pengaruh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang cukup mengelola sampahnya dengan membayar petugas resmi. Sedangkan pasal 50 menekankan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Sayangnya, regulasi ini belum menyentuh aspek kesadaran kolektif masyarakat. Pemerintah terlalu berperan dominan, sementara masyarakat menjadi pasif.

 

KDM mematahkan kebiasaan tersebut. Dengan terjun langsung ke sungai yang penuh sampah, KDM menghadirkan stimulus yang kuat bagi publik. Aksi nyata ini membuka mata banyak orang bahwa sampah bukanlah hal biasa yang bisa diabaikan. Pendekatan KDM ini dapat dijelaskan melalui teori persepsi lingkungan dari Paul A. Bell, yang meliputi komponen stimulus, atensi, interpretasi, dan respon perilaku.

Berikut skema perubahan perilaku menurut Bell:

Stimulus → Atensi → Interpretasi → Respon Perilaku

Stimulus yang ditampilkan oleh KDM adalah tindakan nyata membersihkan sungai. Ini menarik atensi masyarakat, terutama karena dilakukan oleh figur publik. Masyarakat kemudian melakukan interpretasi bahwa masalah sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Akhirnya, respon perilaku pun muncul, berupa keterlibatan aktif dalam kerja bakti, memilah sampah, dan meningkatkan kesadaran lingkungan.

Contoh konkret dari hal ini terlihat di berbagai wilayah di Jawa Barat, di mana emak-emak dan tokoh masyarakat mulai aktif membersihkan lingkungan secara sukarela. Ini menunjukkan bahwa persepsi terhadap lingkungan bisa dibentuk dan diubah melalui contoh yang kuat dan konsisten. Tanpa perlu larangan keras atau hukuman, perubahan bisa dimulai dari keteladanan.

Permasalahan lingkungan tidak cukup diselesaikan dengan regulasi atau teknologi. Perubahan perilaku adalah kunci utama. Dengan pendekatan psikologi lingkungan seperti milik Bell, kita dapat memahami bahwa persepsi terhadap lingkungan sangat memengaruhi tindakan manusia. Ketika stimulus yang tepat diberikan—seperti aksi nyata KDM—maka respons kolektif akan lebih mudah dibentuk.

Solusi yang ditawarkan adalah mendorong lebih banyak tokoh masyarakat untuk menjadi agen perubahan. Pemerintah daerah juga perlu mengadopsi pendekatan komunikatif dan partisipatif, bukan hanya administratif. Pelibatan komunitas, edukasi berbasis pengalaman, serta pemanfaatan media sosial untuk menyebarkan contoh positif perlu ditingkatkan.

Dengan integrasi antara kebijakan (UU 18/2008), keteladanan tokoh seperti KDM, dan pendekatan psikologi lingkungan, Indonesia berpotensi besar menyelesaikan masalah sampah secara berkelanjutan. Masyarakat harus terus diberi stimulus yang kuat agar persepsi mereka terhadap kebersihan dan lingkungan dapat berubah menjadi perilaku nyata.


Daftar Pustaka

• Kang Dedi Mulyadi Channel (2025). Heboh emak-emak turun ikut kerja | KDM beri solusi tangani sampah di sungai. Diakses 30 Juni 2025 dari: https://www.youtube.com/watch?v=Sjw6LY44ems

• Patimah, A.S., Shinta, A. & Al-Adib, A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal Psikologi, 20(1), Maret, 23-29. https://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/view/1807

• Purba, D.O. & Shindy, R. (2025). Detik-detik Dedi Mulyadi nyebur ke sungai penuh sampah, ajak pejabat lain nyemplung. Kompas.com. 9 Maret 2025. https://www.youtube.com/watch?v=CkJ7Jthkc_Y

• Sarwono, S. W. (1995). Psikologi lingkungan. Jakarta: Grasindo & Program Pascasarjana Prodi Psikologi UI.

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan

 ESSAY 8 – KOMITMEN MENGELOLA SAMPAH

PSIKOLOGI LINGKUNGAN


Dosen Pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta, MA.

 

 



Irfan Zaky Ristiyanto


23310410134



FAKULTAS PSIKOLOGI

 

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45

 

YOGYAKARTA

 

2025




Pendahuluan

Sampah adalah persoalan lingkungan yang tak kunjung selesai, bukan hanya karena kurangnya fasilitas pengelolaan, tetapi juga karena rendahnya komitmen individu dalam mengelolanya. Komitmen terhadap pengelolaan sampah harus dimulai dari diri sendiri. Kesadaran tanpa tindakan hanyalah niat kosong. Dibutuhkan kemauan yang kuat dan kebiasaan yang konsisten untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

 

Permasalahan

 

Di masyarakat Indonesia, budaya membuang sampah sembarangan masih sangat kuat. Tempat umum, sungai, bahkan area ibadah tak luput dari tumpukan sampah. Padahal, Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas menegaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya. Sayangnya, banyak yang menganggap bahwa masalah sampah hanyalah urusan petugas kebersihan atau pemerintah. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen pribadi terhadap kebersihan lingkungan.

 

Makna Komitmen Pribadi

 

Komitmen terhadap pengelolaan sampah berarti siap menjalani perubahan gaya hidup. Ini dimulai dari tindakan kecil seperti memilah sampah organik dan anorganik, membawa kantong belanja sendiri, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta mengompos sisa makanan. Komitmen juga berarti menjadi teladan bagi orang sekitar, tidak hanya menuntut, tapi juga memberi contoh.

 

Menurut pendekatan psikologi lingkungan, perilaku pro-lingkungan dapat ditumbuhkan melalui persepsi positif terhadap lingkungan, norma sosial yang mendukung, serta pemberdayaan individu. Jika seseorang merasa tindakannya berdampak, maka motivasi intrinsik untuk berbuat baik terhadap lingkungan akan meningkat.

 

Solusi dan Harapan

 

Solusi dari persoalan ini tidak melulu bersifat struktural, namun juga personal. Beberapa langkah komitmen yang bisa diterapkan secara pribadi antara lain:

 

* Menyediakan tempat sampah terpilah di rumah.

* Berpartisipasi dalam bank sampah atau kegiatan daur ulang komunitas.

* Menyebarkan edukasi lingkungan melalui media sosial.

* Menolak menggunakan barang yang tidak ramah lingkungan.

* Membuat kompos dan eco enzyme dari limbah dapur.

 

Ketika individu punya komitmen kuat, maka efeknya menjalar. Komitmen satu orang dapat menular kepada keluarga, lalu ke tetangga, dan akhirnya membentuk komunitas yang peduli lingkungan. Inilah kekuatan dari aksi kecil yang dilakukan secara konsisten.

 

Penutup

 

Komitmen terhadap pengelolaan sampah bukan hanya tentang aturan, tapi tentang kesadaran, kepedulian, dan keberanian mengambil tindakan. Tidak harus menunggu orang lain berubah. Setiap orang bisa memulai dari dirinya sendiri. Jika bukan sekarang, kapan lagi? Jika bukan kita, siapa lagi?

 

Daftar Pustaka

 

* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

* Patimah, A.S., Shinta, A., & Al-Adib, A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal Psikologi, 20(1), 23-29.

* Sarwono, S. W. (1995). Psikologi Lingkungan. Jakarta: Grasindo.

 

 



 ESSAY 10 – UAS

PSIKOLOGI LINGKUNGAN


Dosen Pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta, MA.

 

 



Irfan Zaky Ristiyanto


23310410134



FAKULTAS PSIKOLOGI

 

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45

 

YOGYAKARTA

 

2025

 

Perubahan Perilaku Masyarakat Jawa Barat Melalui Fenomena KDM dan Implikasi UU No. 18 Tahun 2008

Nama: Irfan zaky ristiyanto

NIM: 23310410134

Kelas: SJ / SP Psikologi UP45

Pendahuluan

Masalah sampah di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat, telah menjadi isu yang mengakar. Perilaku membuang sampah sembarangan seolah menjadi kebiasaan yang dimaklumi. Namun, kehadiran sosok Kang Dedi Mulyadi (KDM) membawa angin segar dalam pengelolaan lingkungan, terutama dalam aspek edukasi dan keteladanan langsung kepada masyarakat. Fenomena KDM yang "nyemplung" ke sungai menjadi titik balik dalam membentuk kesadaran kolektif, sejalan dengan amanat UU RI No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Permasalahan

Permasalahan utama terletak pada rendahnya kesadaran lingkungan masyarakat. Meskipun Pasal 21 dan 50 dalam UU No. 18/2008 menegaskan peran serta pemerintah dan warga negara dalam pengelolaan sampah, faktanya sampah masih banyak yang tidak terpilah dan dibuang sembarangan. Tidak adanya kontrol sosial yang kuat serta minimnya edukasi berbasis aksi nyata menyebabkan tumpukan sampah di sungai dan TPA dianggap hal lumrah.

Analisis dengan Teori Persepsi Paul A. Bell

Menurut Paul A. Bell (dalam Patimah et al., 2024), persepsi lingkungan dipengaruhi oleh stimulus fisik, kebutuhan individu, budaya, dan pengalaman masa lalu. Perubahan perilaku masyarakat Jawa Barat dapat dianalisis sebagai berikut:

- Stimulus Fisik: Tindakan KDM yang menyentuh realitas konkret—masuk ke sungai penuh sampah—menjadi stimulus kuat yang mengganggu kebiasaan diam masyarakat.

- Kebutuhan Individu: Masyarakat merasa memiliki kebutuhan baru untuk tinggal di lingkungan bersih, sehat, dan tidak memalukan secara sosial.

- Budaya: Budaya gotong-royong yang selama ini memudar kembali diaktifkan melalui semangat "kerja bakti" membersihkan lingkungan bersama.

- Pengalaman Masa Lalu: Trauma visual dari sungai penuh sampah dan viralnya aksi KDM membangun ingatan kolektif yang membentuk respons positif.

Bagan Skema Persepsi Lingkungan (Paul A. Bell)

LINGKUNGAN FISIK (Sungai Penuh Sampah)
        ↓
STIMULUS (Aksi KDM Turun ke Sungai)
        ↓
PERSEPSI (Ketidakwajaran Lingkungan Kotor)
        ↓
RESPON PSIKOLOGIS (Malu, Peduli, Ingin Berubah)
        ↓
PERUBAHAN PERILAKU (Membersihkan Lingkungan, Pilah Sampah)

Solusi dan Implikasi UU No. 18 Tahun 2008

UU No. 18 Tahun 2008 sudah memberikan kerangka hukum jelas bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Namun, implementasi di lapangan tidak cukup hanya dengan peraturan. Dibutuhkan pendekatan partisipatif dan keteladanan langsung, seperti yang dilakukan oleh KDM. Langkah solutif meliputi:

- Edukasi melalui tokoh inspiratif dan media sosial.

- Penguatan Bank Sampah berbasis RW dan sekolah.

- Pemanfaatan eco-enzyme dan kompos rumah tangga.

- Penegakan hukum terhadap pelanggaran buang sampah sembarangan.

Penutup

Fenomena KDM menunjukkan bahwa perubahan perilaku masyarakat bisa tercapai bukan hanya dengan aturan, tapi melalui tindakan nyata yang menyentuh hati. Pendekatan psikologi lingkungan, khususnya melalui persepsi seperti yang dikemukakan Paul A. Bell, memberi kerangka teoretis atas keberhasilan transformasi tersebut. Penggabungan antara edukasi emosional dan regulasi formal menjadi kunci Indonesia yang lebih bersih dan sehat.

Daftar Pustaka

- Kang Dedi Mulyadi Channel (2025). Heboh emak-emak turun ikut kerja | KDM beri solusi tangani sampah di sungai [YouTube]. Retrieved June 30, 2025, from https://www.youtube.com/watch?v=Sjw6LY44ems

- Patimah, A.S., Shinta, A., & Al-Adib, A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal Psikologi, 20(1), 23-29. https://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/view/1807

- Purba, D.O. & Shindy, R. (2025). Detik-detik Dedi Mulyadi nyebur ke sungai penuh sampah. Kompas.com. https://www.youtube.com/watch?v=CkJ7Jthkc_Y

- Sarwono, S. W. (1995). Psikologi Lingkungan. Jakarta: Grasindo & Program Pascasarjana Prodi Psikologi UI.

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

 


uas brigita

 

PSIKOLOGI LINGKUNGAN
Dosen pengampu : Dr., Dra., Arundati Shinta, M.A

Nama  : Brigita celzy deivia
NIM    : 23310410111

 

UU No. 18 tahun 2008 berisi tentang mengatur mengenai pengelolaan sampah di Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan meliputi tentang penetapan kebijakan,pembinaan,pengawasan, dan penegakan hukum. Kewajiban dari Masyarakat yaitu mengurangi sampah,memilah sampah,menjaga kebersihan, dan melakukan pengelolaan sampah.

Dengan menggunakan persepsi dari Paul A. bell, perubahan perilaku Masyarakat di jawa barat terkait pengelolaan sampah dipicu dari UU No. 18 tahun 2008 dan fenomena KDM. Tindakan nyata KDM pemicu perubahan persepsi Masyarakat terhadap sampah.

Tindakan nyata dari gubernur jawa barat Kang dedy mulyadi yang terjun langsung di Sungai yang penuh sampah menunjukan bahwa permasalahan sampah bukan permsalahan yang biasa dan memerlukan penanganan serius, sebelum fenomena KDM masalah sampah bukanlah hal serius bagi Masyarakat namun setelah melihat Tindakan KDM persepsi Masyarakat mulai berubah. Masyarakat mulai mengevaluasi dampak dari pengelolaan sampah yang buruk. Tindakna Masyarakat dalam membersihkan lingkngan dan mengelola sampah dengan baik memberikan pandangan yang positif,menjadikan lingkungan yang lebih bersih dan resiko pertumbuhan penyakit berkurang sehingga meningkatkan kualitas hidup Masyarakat. Mereka semakin termotivasi dan terus menerus ikut andil dalam berpartisipasi dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan menciptakan siklus positif.

Sebagai tokoh politik dan anggota DPRD jawa barat KDM mengambil beberapa Langkah inisiatif untuk mencari Solusi terhadap masalah sampah di jawa barat,, mengedukasi Masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik. KDM sering mengadakan sosialisasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat mengenai dampak negative sampah terhadap lingkungan. Beliau mendukung adanya pengembangan bank sampah sebagai salah satu Solusi untuk mengelola sampah secara efektif karena bank sampah memungkinkan Masyarakat untuk mendaur ulang sampah, serta memberikan insentif ekonomi bagi mereka yang berpartisipasi, KDM juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Lembaga swasta untuk menciptakan program pengelolaan sampah,

Beliau juga ikut aktif terlibat di berbagai program  lingkungan yang bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah seperti program daur ulang, pemanfaatan sampah, sebagai anggota DPRD kang dedy mulyadi juga berperan dalam merumuskan kebijakan dan regulasi yang mendukung pengelolaan sampah yang lebih bak. Ini termasuk penerapan UU NO. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah di tiap daerah, beliau juga mendorong penggunaan teknologi dalam pengelolaan sampah seperti aplikasi utnuk mempermudah Masyarakat dalam melaporkan masalah sampah dan memantau progress pengelolaan sampah di tiap daerah, KDM berfokus pada pemberdayaan komunitas untuk terlibat dalam pengelolaan sampah ini termasuk meningkatkan keterampilan Masyarakat dalam mengelola sampah.

Teori Paul A. bell menekankan pentingnya interaksi antara kepemimpinan dan masyaraakat dalam pengelolaan lingkungan. Ia mengusulkan bahwa pemimpin harus memmahami kontek sosial untuk menciptakan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan dalam menjaga keseimbangan lingkungan. KDM melakukan aksi nyata dengan langsung terjun ke Lokasi yang mengalami masalah sampah termasuk dalam teori Paull A. bell melalui penerapanya menciptakan stimulus yang kuat, meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap pengelolaan sampah, dan mengubah persepsi Masyarakat. KDM berperan dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan UU No. 18/2008.

Dengan adanya kebijakan yang jelas, masyarakat lebih terdorong untuk mematuhi aturan dan berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Masyarakat mulai berpartisipasi aktif dalam program ini, menunjukkan perilaku adaptif dengan memilah sampah dan berkontribusi pada kebersihan lingkungan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Kang Dedi Mulyadi Channel (2025). Heboh emak-emak turun ikut kerja | KDM beri solusi tangani sampah di sungai. Retrieved on June 30, 2025 from:

https://www.youtube.com/watch?v=Sjw6LY44ems

Patimah, A.S., Shinta, A. & Al-Adib, A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal Psikologi. 20(1), Maret, 23-29.

https://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/view/1807

Purba, D.O. & Shindy, R. (2025). Detik-detik Dedi Mulyadi nyebur ke sungai penuh sampah, ajak pejabat lain nyemplung. Kompas.com. 9 Maret 2025. Retrieved from: https://www.youtube.com/watch?v=CkJ7Jthkc_Y

Sarwono, S. W. (1995). Psikologi lingkungan. Jakarta: Grasindo & Program Pascasarjana Prodi Psikologi UI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.