Senin, 07 Juli 2025

ESAI 10 - UJIAN AKHIR SEMESTER

 

"Perubahan Perilaku Masyarakat Jawa Barat dalam Pengelolaan Sampah: Pengaruh UU No. 18 Tahun 2008 dan Fenomena KDM"




Dosen Pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta, MA.

Ali Imron

23310410123

FAKULTAS PSIKOLOGI

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45

YOGYAKARTA

2025


    Pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, menghadapi tantangan serius akibat rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah dan membuang sampah pada tempatnya. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, namun implementasinya sering kali terhambat. Fenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM), dengan aksi nyata dan pendekatan kepemimpinan yang inspiratif, telah mengubah persepsi dan perilaku masyarakat. Menggunakan kerangka persepsi lingkungan Paul A. Bell dan kawan-kawan (Patimah et al., 2024; Sarwono, 1995), esai ini menganalisis permasalahan pengelolaan sampah, solusi yang ditawarkan KDM, dan dampaknya terhadap masyarakat Jawa Barat.


Pokok Permasalahan 

Selama ini, masyarakat Jawa Barat cenderung "dimanjakan" oleh pemerintah dalam urusan sampah, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2008, yang memungkinkan warga hanya membayar petugas resmi tanpa memilah sampah. Akibatnya, sampah rumah tangga bercampur di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), menimbulkan bau busuk dan pencemaran lingkungan, seperti sungai yang penuh sampah. Menurut Sarwono (1995), normalisasi lingkungan kotor mencerminkan rendahnya kesadaran lingkungan, di mana masyarakat menganggap tumpukan sampah sebagai hal biasa. Pasal 50 UU No. 18 Tahun 2008 mewajibkan pemerintah menyediakan infrastruktur pengelolaan sampah, namun kurangnya edukasi dan partisipasi masyarakat membuat aturan ini kurang efektif. Kondisi ini diperparah oleh minimnya kebiasaan memilah sampah berdasarkan jenisnya, baik organik maupun anorganik, sehingga lingkungan semakin terdegradasi.


Strategi Perubahan Perilaku Masyarakat dari kegiatan KDM dan dampak dari UU nomor 18 tahun 2008 berdasarkan bagan persepsi dari Paul A. Bell 

Fenomena KDM menjadi titik balik dalam mengatasi masalah ini. Seperti dijelaskan Purba et al. (2025), aksi KDM, seperti terjun ke sungai penuh sampah dan memproduksi konten media sosial melalui Kang Dedi Mulyadi Channel (2025), menciptakan stimulus visual dan emosional yang kuat. Berdasarkan kerangka Bell et al., proses perubahan perilaku dimulai dari penerimaan stimulus (melihat aksi KDM), interpretasi kognitif (memahami sampah sebagai masalah serius), dan penilaian emosional (rasa malu atau empati terhadap lingkungan). KDM memanfaatkan budaya Sunda dan media sosial untuk memperkuat pesan lingkungan, misalnya melalui narasi emosional dan simbol budaya seperti ikat kepala putih. Selain itu, KDM meluncurkan program konkret, seperti pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah, pengadaan mobil pengangkut sampah, dan IPAL komunal, yang mendukung Pasal 50 UU No. 18 Tahun 2008. Program ini mendorong masyarakat untuk memilah sampah sesuai prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan berpartisipasi dalam kegiatan seperti bank sampah atau pembersihan lingkungan.


Kesimpulan Pembahasan

Fenomena KDM, didukung oleh UU No. 18 Tahun 2008, telah mengubah persepsi dan perilaku masyarakat Jawa Barat terhadap pengelolaan sampah. Aksi nyata KDM menggeser pandangan bahwa sampah adalah hal biasa menjadi ancaman yang membutuhkan tindakan kolektif. Melalui kepemimpinan transformasional dan partisipatif, serta dukungan infrastruktur seperti bank sampah, KDM berhasil meningkatkan kesadaran lingkungan dan mendorong perilaku pro-lingkungan, seperti memilah sampah dan membersihkan sungai. Kerangka persepsi Bell et al. menunjukkan bahwa stimulus emosional dan budaya lokal memperkuat efektivitas solusi ini. Untuk keberlanjutan, pemerintah daerah perlu terus memperkuat edukasi dan infrastruktur, sejalan dengan semangat UU No. 18 Tahun 2008, agar perubahan perilaku ini menjadi kebiasaan permanen.


Sumber

Patimah, A. S., Shinta, A., & Adib, A. A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal Psikologi, 20(1), 23–29.

Purba, H. D., et al. (2025). Analisis dampak kepemimpinan Kang Dedi Mulyadi terhadap kesadaran lingkungan di Jawa Barat. Jurnal Lingkungan dan Pembangunan.

Sarwono, S. W. (1995). Psikologi Lingkungan. Jakarta: Grasindo & Program Pascasarjana Prodi Psikologi UI.

UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kang Dedi Mulyadi Channel. (2025). Konten media sosial terkait aksi pembersihan lingkungan.

0 komentar:

Posting Komentar