UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN
Menginternalisasi Nilai-Nilai Ekologis melalui Praktik Langsung KDM
dalam Pengelolaan Sampah di Jawa Barat
Dosen Pengampu: Dr.
Arundati Shinta, M.A
Nama: Gunarti
NIM: 23310410118
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45
YOGYAKARTA
2025
Pendahuluan
Isu
pengelolaan sampah di Indonesia bukan semata-mata permasalahan teknis, tetapi
juga berkaitan erat dengan pembentukan budaya dan perubahan cara pandang
masyarakat terhadap lingkungan. UU No. 18 Tahun 2008 sudah mengamanatkan peran
serta masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah, namun realitas di lapangan
menunjukkan adanya “ketergantungan pasif” pada pemerintah. Kehadiran Kang Dedi
Mulyadi (KDM) menjadi pelopor perubahan perilaku masyarakat, dengan memberikan
contoh langsung di lapangan yang mampu menggugah kesadaran publik secara luas.
Permasalahan
Pengelolaan
sampah di Indonesia selama ini didominasi oleh pendekatan yang pasif, di mana
mayoritas masyarakat lebih memilih bergantung pada peran pemerintah dalam
proses pengumpulan dan pengolahan sampah, tanpa adanya dorongan kuat untuk ikut
terlibat secara aktif.. Akibatnya,
kesadaran untuk memilah dan menangani sampah secara pribadi menjadi sangat
minim.. UU No. 18 Tahun 2008 Meski sistem telah menetapkan kewajiban membayar
jasa angkut sampah, namun hal itu belum cukup mendorong keterlibatan aktif
masyarakat dalam pengelolaan dari sumber sampah rumah tangga. Dampak dari pola
tersebut, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kerap kewalahan menampung volume
sampah, terjadi pencampuran antara limbah organik dan anorganik, serta timbul
berbagai permasalahan lingkungan dan potensi gangguan kesehatan.
Kurangnya penanaman nilai-nilai dasar, seperti pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan minimnya edukasi terkait pemilahan sampah, membuat persoalan ini dianggap sebagai hal lumrah dan terbiasa dibiarkan. Ketidaksadaran ekologis menjadikan tumpukan sampah di sungai atau jalan dianggap biasa saja, dengan aroma busuk yang membumi sebagai “suara normal” kota.
Solusi: Fenomena KDM sebagai Pemicu Perubahan
Perilaku
Sejak menjabat Gubernur Jabar awal 2025, Dedi Mulyadi
melakukan tindakan seperti inspeksi jalanan dan sungai, membersihkan langsung
lokasi-lokasi kritis (Citarum, Cipalabuhan, Depok), serta menetapkan sanksi
administratif terhadap pelanggar hukum sampah
. Aksinya meresap ke berbagai wilayah, Bupati
Kuningan pun tergerak meniru aksi bersih-bersih, karena merasa “tidak mau kalah
dengan KDM” .
Di Depok, KDM menyoroti keberadaan jaring penahan sampah
tanpa petugas yang membersihkannya, sebagai bukti lemahnya implementasi
kebijakan. Inisiatif seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
(PLTSa) di daerah seperti Purwakarta dan Bogor mencerminkan upaya konkret dalam
mengubah limbah menjadi sumber energi atau produk yang bermanfaat.
Skema Persepsi Lingkungan (Paul A. Bell dkk.)
Lingkungan
Fisik → Persepsi → Sikap → Niat → Perilaku
Dalam
konteks KDM dan pengelolaan sampah:
- Lingkungan
Fisik: Sungai dan jalanan yang
dipenuhi sampah, jalanan yang kotor, dan TPA yang semrawut, bahkan menimbulkan bau menyengat
- Persepsi: Masyarakat
mulai menyadari bahwa situasi ini tidak wajar dan berdampak buruk bagi
kesehatan.
- Sikap: Muncul
rasa gelisah, malu, dan bahkan dorongan untuk melakukan perubahan
- Niat:
Muncul keinginan untuk membersihkan lingkungan, memilah sampah, dan
menegur pelaku buang sampah sembarangan.
- Perilaku:
Aksi nyata seperti kerja bakti, memilah sampah rumah tangga, membangun
bank sampah komunitas, dan mengurangi penggunaan plastik.
Implikasi di Jawa Barat
Pasca meningkatnya pengaruh KDM, beberapa
wilayah di Jawa Barat menunjukkan peningkatan
kesadaran ekologis. Misalnya, komunitas warga mulai aktif membentuk kelompok
relawan kebersihan, sekolah-sekolah menerapkan kurikulum lingkungan, dan pasar
tradisional mulai mengurangi penggunaan kantong plastik. Kondisi ini
menunjukkan bahwa perubahan perilaku bersama dapat terwujud, jika kesadaran
masyarakat dibentuk melalui pendekatan yang menyentuh sisi emosional dan relasi
sosial, bukan hanya mengandalkan instrumen hukum atau regulasi formal.
Aksi KDM membawa “efek domino” di
masyarakat:
Warga dan Kepala Daerah Terlibat: Partisipasi aktif warga dan dukungan
kepala daerah di sejumlah wilayah seperti Sukabumi, Depok, Purwakarta, dan
Kuningan menandakan tumbuhnya kesadaran kolektif dalam pengelolaan sampah yang
berbasis pada keterlibatan masyarakat
Pembentukan Peluang Ekonomi: Keberadaan PLTSa dan pabrik limbah B3
menciptakan jalur pengelolaan berbasis ekonomi kerakyatan .
Perubahan Persepsi Sosial: Ketika
pejabat turun ke sungai, publik merasa terdorong untuk ikut serta.
Penutup
Daftar Pustaka
1. Republik Indonesia. (2008). Undang‑Undang No. 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah. Diakses dari: http://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38605/uu-no-18-tahun-2008
2. “Gubernur Jabar Tugaskan Kepala Daerah Tuntaskan Masalah Sampah”
(11 Apr 2025). Portal Jabar. Diakses dari: https://www.jabarprov.go.id/berita/gubernur-jabar-tugaskan-kepala-daerah-tuntaskan-masalah-sampah-18415
3. “Dedi Mulyadi Terjun ke Tumpukan Sampah, Warga: Bapak Aing Daekan”
(9 Mar 2025). DetikJabar. Diakses dari: https://www.detik.com/jabar/berita/d-7814307/dedi-mulyadi-terjun-ke-tumpukan-sampah-warga-bapak-aing-daekan
4. “Sampah Menumpuk di Sungai Depok, Dedi Mulyadi: Harus Ada ‘Water
Treatment’” (12 Mar 2025). Kompas. Diakses dari: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/03/12/09350021/sampah-menumpuk-di-sungai-depok-dedi-mulyadi-harus-ada-water-treatment
5. “Dedi Mulyadi Ingin Bangun Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di
Jawa Barat” (12 Sep 2024). Kompas. Diakses dari: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/09/12/13564211/dedi-mulyadi-ingin-bangun-pembangkit-listrik-berbasis-sampah-di-jawa
6. “Dedi Mulyadi Siapkan Inovasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
dengan Teknologi Berbasis Ekonomi Kerakyatan” (5 Okt 2024). PR Kuningan.
Diakses dari: https://kuningan.pikiran-rakyat.com/berita/pr-538639353/dedi-mulyadi-siapkan-inovasi-pengelolaan-sampah-dan-limbah-b3-dengan-teknologi-berbasis-ekonomi-kerakyatan
7. Pitasari, D.,
Sutrisno, W., Maskuri, A., Prabaswari, A. D. (2025). Pengelolaan Bank
Sampah dan Pembuatan Pupuk Organik Cair di Dukuh Kalangan Desa Genengsari.
JATTEC. Diakses dari http://journal.uii.ac.id/JATTEC/article/view/36720/17525
8. Kang Dedi Mulyadi Channel. (2025). Gerakan Lingkungan
Hidup Berbasis Kultural Sunda. YouTube. Diakses dari http://www.youtube.com/channel/UCopjJE-RzBmv4MID-E1Oiyg
9. Patimah, S., & Al Adib, A. (2024). Persepsi terhadap
Lingkungan. Jurnal Psikologi, 20(1). Diakses dari http://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/download/1807/975/6365
10. Sarwono, S. W. (1995). Psikologi Lingkungan. Diakses
dari http://pt.scribd.com/document/602539614/Pengantar-Psikologi-Lingkungan
11. Republik Indonesia. (2008). Undang‑Undang Nomor 18 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Sampah. Diakses dari http://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38605/uu-no-18-tahun-2008
0 komentar:
Posting Komentar