Senin, 07 Juli 2025

ESAI 10 - UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN

 

UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN

Menginternalisasi Nilai-Nilai Ekologis melalui Praktik Langsung KDM dalam Pengelolaan Sampah di Jawa Barat

Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, M.A

Nama: Gunarti

NIM: 23310410118

FAKULTAS PSIKOLOGI

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45

YOGYAKARTA

2025

 

Pendahuluan

Isu pengelolaan sampah di Indonesia bukan semata-mata permasalahan teknis, tetapi juga berkaitan erat dengan pembentukan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat terhadap lingkungan. UU No. 18 Tahun 2008 sudah mengamanatkan peran serta masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah, namun realitas di lapangan menunjukkan adanya “ketergantungan pasif” pada pemerintah. Kehadiran Kang Dedi Mulyadi (KDM) menjadi pelopor perubahan perilaku masyarakat, dengan memberikan contoh langsung di lapangan yang mampu menggugah kesadaran publik secara luas.

Permasalahan

Pengelolaan sampah di Indonesia selama ini didominasi oleh pendekatan yang pasif, di mana mayoritas masyarakat lebih memilih bergantung pada peran pemerintah dalam proses pengumpulan dan pengolahan sampah, tanpa adanya dorongan kuat untuk ikut terlibat secara aktif.. Akibatnya, kesadaran untuk memilah dan menangani sampah secara pribadi menjadi sangat minim.. UU No. 18 Tahun 2008 Meski sistem telah menetapkan kewajiban membayar jasa angkut sampah, namun hal itu belum cukup mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan dari sumber sampah rumah tangga. Dampak dari pola tersebut, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kerap kewalahan menampung volume sampah, terjadi pencampuran antara limbah organik dan anorganik, serta timbul berbagai permasalahan lingkungan dan potensi gangguan kesehatan.

Kurangnya penanaman nilai-nilai dasar, seperti pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan minimnya edukasi terkait pemilahan sampah, membuat persoalan ini dianggap sebagai hal lumrah dan terbiasa dibiarkan.  Ketidaksadaran ekologis menjadikan tumpukan sampah di sungai atau jalan dianggap biasa saja, dengan aroma busuk yang membumi sebagai “suara normal” kota.

Solusi: Fenomena KDM sebagai Pemicu Perubahan Perilaku

Sejak menjabat Gubernur Jabar awal 2025, Dedi Mulyadi melakukan tindakan seperti inspeksi jalanan dan sungai, membersihkan langsung lokasi-lokasi kritis (Citarum, Cipalabuhan, Depok), serta menetapkan sanksi administratif terhadap pelanggar hukum sampah  . Aksinya meresap ke berbagai wilayah, Bupati Kuningan pun tergerak meniru aksi bersih-bersih, karena merasa “tidak mau kalah dengan KDM”  .

Di Depok, KDM menyoroti keberadaan jaring penahan sampah tanpa petugas yang membersihkannya, sebagai bukti lemahnya implementasi kebijakan. Inisiatif seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di daerah seperti Purwakarta dan Bogor mencerminkan upaya konkret dalam mengubah limbah menjadi sumber energi atau produk yang bermanfaat.

Skema Persepsi Lingkungan (Paul A. Bell dkk.)

Lingkungan Fisik → Persepsi → Sikap → Niat → Perilaku 

Dalam konteks KDM dan pengelolaan sampah:

  • Lingkungan Fisik: Sungai dan jalanan yang dipenuhi sampah, jalanan yang kotor, dan TPA yang semrawut, bahkan menimbulkan bau menyengat
  • Persepsi: Masyarakat mulai menyadari bahwa situasi ini tidak wajar dan berdampak buruk bagi kesehatan.
  • Sikap: Muncul rasa gelisah, malu, dan bahkan dorongan untuk melakukan perubahan
  • Niat: Muncul keinginan untuk membersihkan lingkungan, memilah sampah, dan menegur pelaku buang sampah sembarangan.
  • Perilaku: Aksi nyata seperti kerja bakti, memilah sampah rumah tangga, membangun bank sampah komunitas, dan mengurangi penggunaan plastik.

Implikasi di Jawa Barat

Pasca meningkatnya pengaruh KDM, beberapa wilayah di Jawa Barat menunjukkan peningkatan kesadaran ekologis. Misalnya, komunitas warga mulai aktif membentuk kelompok relawan kebersihan, sekolah-sekolah menerapkan kurikulum lingkungan, dan pasar tradisional mulai mengurangi penggunaan kantong plastik. Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan perilaku bersama dapat terwujud, jika kesadaran masyarakat dibentuk melalui pendekatan yang menyentuh sisi emosional dan relasi sosial, bukan hanya mengandalkan instrumen hukum atau regulasi formal.

Aksi KDM membawa “efek domino” di masyarakat:

Warga dan Kepala Daerah Terlibat: Partisipasi aktif warga dan dukungan kepala daerah di sejumlah wilayah seperti Sukabumi, Depok, Purwakarta, dan Kuningan menandakan tumbuhnya kesadaran kolektif dalam pengelolaan sampah yang berbasis pada keterlibatan masyarakat

Pembentukan Peluang Ekonomi: Keberadaan PLTSa dan pabrik limbah B3 menciptakan jalur pengelolaan berbasis ekonomi kerakyatan  .

Perubahan Persepsi Sosial: Ketika pejabat turun ke sungai, publik merasa terdorong untuk ikut serta.

Penutup

        Perubahan perilaku lingkungan bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal transformasi persepsi. Lewat aksi nyata dan keteladanan publik seperti yang dilakukan oleh KDM, masyarakat dapat diperkuat kesadaran dan sijak ekologi-nya. Untuk mengokohkan upaya ini, strategi ho-hum tidak cukup; perlu kombinasi kebijakan hukum dengan teladan konkret, edukasi emosional, dan inovasi teknologi pengelolaan sampah.

Daftar Pustaka

1.     Republik Indonesia. (2008). Undang‑Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Diakses dari: http://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38605/uu-no-18-tahun-2008

2.     “Gubernur Jabar Tugaskan Kepala Daerah Tuntaskan Masalah Sampah” (11 Apr 2025). Portal Jabar. Diakses darihttps://www.jabarprov.go.id/berita/gubernur-jabar-tugaskan-kepala-daerah-tuntaskan-masalah-sampah-18415

3.     “Dedi Mulyadi Terjun ke Tumpukan Sampah, Warga: Bapak Aing Daekan” (9 Mar 2025). DetikJabar. Diakses dari: https://www.detik.com/jabar/berita/d-7814307/dedi-mulyadi-terjun-ke-tumpukan-sampah-warga-bapak-aing-daekan

4.     “Sampah Menumpuk di Sungai Depok, Dedi Mulyadi: Harus Ada ‘Water Treatment’” (12 Mar 2025). Kompas. Diakses dari: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/03/12/09350021/sampah-menumpuk-di-sungai-depok-dedi-mulyadi-harus-ada-water-treatment

5.     “Dedi Mulyadi Ingin Bangun Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Jawa Barat” (12 Sep 2024). Kompas. Diakses dari: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/09/12/13564211/dedi-mulyadi-ingin-bangun-pembangkit-listrik-berbasis-sampah-di-jawa

6.     “Dedi Mulyadi Siapkan Inovasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dengan Teknologi Berbasis Ekonomi Kerakyatan” (5 Okt 2024). PR Kuningan. Diakses dari: https://kuningan.pikiran-rakyat.com/berita/pr-538639353/dedi-mulyadi-siapkan-inovasi-pengelolaan-sampah-dan-limbah-b3-dengan-teknologi-berbasis-ekonomi-kerakyatan

7.     Pitasari, D., Sutrisno, W., Maskuri, A., Prabaswari, A. D. (2025). Pengelolaan Bank Sampah dan Pembuatan Pupuk Organik Cair di Dukuh Kalangan Desa Genengsari. JATTEC. Diakses dari http://journal.uii.ac.id/JATTEC/article/view/36720/17525

8.     Kang Dedi Mulyadi Channel. (2025). Gerakan Lingkungan Hidup Berbasis Kultural Sunda. YouTube. Diakses dari http://www.youtube.com/channel/UCopjJE-RzBmv4MID-E1Oiyg

9.     Patimah, S., & Al Adib, A. (2024). Persepsi terhadap Lingkungan. Jurnal Psikologi, 20(1). Diakses dari http://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/download/1807/975/6365

10.  Sarwono, S. W. (1995). Psikologi Lingkungan. Diakses dari http://pt.scribd.com/document/602539614/Pengantar-Psikologi-Lingkungan

11.  Republik Indonesia. (2008). Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Diakses dari http://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38605/uu-no-18-tahun-2008

 

 

0 komentar:

Posting Komentar