Senin, 07 Juli 2025

ESAI 10 : UAS Psikologi Lingkungan

 

PERUBAHAN PERILAKU MASYARAKAT JAWA BARAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH

MATA PERKULIAHAN PSIKOLOGI LINGKUNGAN

 

Dosen Pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta, MA



Wulandari Purnama Dewi [3310410119] 

Fakultas Psikologi 

Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

 

Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah merupakan peraturan penting dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Tujuan undang-undang ini adalah untuk mengatur pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, sehingga dapat mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Adapun prinsip-prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam undang-undang ini adalah:

1.  Masyarakat dapat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan memilih produk yang dapat digunakan kembali untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan. Dengan demikian, kita dapat mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, menghemat sumber daya alam, dan mengurangi biaya pengelolaan sampah.

2. Masyarakat dapat menggunakan kembali tas belanja, botol air, atau wadah makanan untuk menghemat sumber daya alam dan mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan. Penggunaan kembali sampah juga dapat membantu mengurangi biaya pengelolaan sampah dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik.

3.  Masyarakat dapat mengolah sampah organik menjadi pupuk atau kompos, atau mengolah sampah non-organik menjadi produk kerajinan untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dan meningkatkan nilai ekonomi sampah. Pengolahan sampah juga dapat membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

 

4.  Masyarakat dapat menggunakan sampah organik untuk menghasilkan biogas atau pupuk untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dan meningkatkan nilai ekonomi sampah. Penggunaan sampah sebagai sumber daya juga dapat membantu mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.

Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah, yaitu menyediakan infrastruktur dan fasilitas yang memadai, mengawasi dan menegakkan peraturan pengelolaan sampah. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah, yaitu mengurangi, menggunakan kembali, dan mengelola sampah.

Persepsi menurut Paul A. Bell adalah cara individu menginterpretasikan dan memberi makna pada rangsangan yang diterima dari lingkungan. Proses persepsi ini melibatkan pengolahan informasi, interpretasi, dan pembentukan gambaran mental tentang lingkungan.

Kebijakan Kang Dedi Mulyadi  telah membawa perubahan perilaku masyarakat di Jawa Barat dalam mengelola sampah secara baik dan berwawasan lingkungan. Masyarakat menjadi lebih sadar dan aktif dalam menjaga lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Perubahan perilaku masyarakat ini dapat dijelaskan melalui bagan persepsi Paul A. Bell :

1.  Masyarakat menerima informasi tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan dampak negatif dari pengelolaan sampah yang buruk melalui berbagai sumber seperti media massa, sosial media, atau kegiatan komunitas. Ini berarti masyarakat mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana mengelola sampah dengan baik dan bagaimana dampak negatif jika tidak mengelola sampah dengan baik.

2.      Masyarakat memahami bahwa pengelolaan sampah yang baik dapat membantu menjaga lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta memahami bahwa pengelolaan sampah yang baik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Ini berarti masyarakat sadar bahwa pengelolaan sampah yang baik dapat membantu menjaga lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, dan bahwa semua pihak harus terlibat dalam pengelolaan sampah.

3.      Masyarakat memahami bahwa pengelolaan sampah yang baik dapat membantu mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak. Ini berarti masyarakat sadar bahwa pengelolaan sampah yang baik dapat membantu mengurangi dampak negatif sampah dan bahwa semua pihak harus berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah.

4.  Masyarakat membentuk persepsi bahwa pengelolaan sampah yang baik adalah tanggung jawab bersama dan memahami bahwa setiap individu memiliki peran penting dalam mengelola sampah secara baik dan berwawasan lingkungan. Ini berarti masyarakat memiliki persepsi yang positif tentang pengelolaan sampah yang baik dan memahami bahwa setiap individu memiliki peran penting dalam mengelola sampah dengan baik.

Akibatnya, masyarakat di Jawa Barat mengalami perubahan perilaku yang signifikan, yaitu:

·       Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik

·  Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah dan membersihkan lingkungan sekitarnya

·     Perubahan perilaku dalam mengelola sampah, seperti membuang sampah pada tempatnya, memilah sampah berdasarkan jenisnya, dan mengurangi penggunaan plastik dan bahan-bahan yang tidak dapat terurai.

Selain itu, pengelolaan sampah yang baik juga dapat membantu mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, seperti:

·      Meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik

·       Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program-program pengelolaan sampah

·       Meningkatkan infrastruktur dan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai

Dengan terciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Maka perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan sampah, sehingga kita dapat mencapai tujuan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Ambina, D. G. (2019). Tinjauan Pemilahan Sampah Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Bina Hukum Lingkungan, 3(2), 171-185.

INDONESIA, P. R. (18). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

https://asmianifawziah.blogspot.com/2012/10/environmental-psychology-persepsi.html

Bawono, Y. BUKU PSIKOLOGI LINGKUNGAN. Penerbit Widina.

MARCELLA, Joyce. Arsitektur & perilaku manusia. Grasindo, 2004.

Alfikri, M. (2024). a Gaya Komunikasi Budaya Dedi Mulyadi Dalam Mewujudkan Jabar Istimewa. Buana Komunikasi (Jurnal Penelitian dan Studi Ilmu Komunikasi)5(2), 133-140.

0 komentar:

Posting Komentar