Senin, 07 Juli 2025

uas brigita

 

PSIKOLOGI LINGKUNGAN
Dosen pengampu : Dr., Dra., Arundati Shinta, M.A

Nama  : Brigita celzy deivia
NIM    : 23310410111

 

UU No. 18 tahun 2008 berisi tentang mengatur mengenai pengelolaan sampah di Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan meliputi tentang penetapan kebijakan,pembinaan,pengawasan, dan penegakan hukum. Kewajiban dari Masyarakat yaitu mengurangi sampah,memilah sampah,menjaga kebersihan, dan melakukan pengelolaan sampah.

Dengan menggunakan persepsi dari Paul A. bell, perubahan perilaku Masyarakat di jawa barat terkait pengelolaan sampah dipicu dari UU No. 18 tahun 2008 dan fenomena KDM. Tindakan nyata KDM pemicu perubahan persepsi Masyarakat terhadap sampah.

Tindakan nyata dari gubernur jawa barat Kang dedy mulyadi yang terjun langsung di Sungai yang penuh sampah menunjukan bahwa permasalahan sampah bukan permsalahan yang biasa dan memerlukan penanganan serius, sebelum fenomena KDM masalah sampah bukanlah hal serius bagi Masyarakat namun setelah melihat Tindakan KDM persepsi Masyarakat mulai berubah. Masyarakat mulai mengevaluasi dampak dari pengelolaan sampah yang buruk. Tindakna Masyarakat dalam membersihkan lingkngan dan mengelola sampah dengan baik memberikan pandangan yang positif,menjadikan lingkungan yang lebih bersih dan resiko pertumbuhan penyakit berkurang sehingga meningkatkan kualitas hidup Masyarakat. Mereka semakin termotivasi dan terus menerus ikut andil dalam berpartisipasi dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan menciptakan siklus positif.

Sebagai tokoh politik dan anggota DPRD jawa barat KDM mengambil beberapa Langkah inisiatif untuk mencari Solusi terhadap masalah sampah di jawa barat,, mengedukasi Masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik. KDM sering mengadakan sosialisasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat mengenai dampak negative sampah terhadap lingkungan. Beliau mendukung adanya pengembangan bank sampah sebagai salah satu Solusi untuk mengelola sampah secara efektif karena bank sampah memungkinkan Masyarakat untuk mendaur ulang sampah, serta memberikan insentif ekonomi bagi mereka yang berpartisipasi, KDM juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Lembaga swasta untuk menciptakan program pengelolaan sampah,

Beliau juga ikut aktif terlibat di berbagai program  lingkungan yang bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah seperti program daur ulang, pemanfaatan sampah, sebagai anggota DPRD kang dedy mulyadi juga berperan dalam merumuskan kebijakan dan regulasi yang mendukung pengelolaan sampah yang lebih bak. Ini termasuk penerapan UU NO. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah di tiap daerah, beliau juga mendorong penggunaan teknologi dalam pengelolaan sampah seperti aplikasi utnuk mempermudah Masyarakat dalam melaporkan masalah sampah dan memantau progress pengelolaan sampah di tiap daerah, KDM berfokus pada pemberdayaan komunitas untuk terlibat dalam pengelolaan sampah ini termasuk meningkatkan keterampilan Masyarakat dalam mengelola sampah.

Teori Paul A. bell menekankan pentingnya interaksi antara kepemimpinan dan masyaraakat dalam pengelolaan lingkungan. Ia mengusulkan bahwa pemimpin harus memmahami kontek sosial untuk menciptakan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan dalam menjaga keseimbangan lingkungan. KDM melakukan aksi nyata dengan langsung terjun ke Lokasi yang mengalami masalah sampah termasuk dalam teori Paull A. bell melalui penerapanya menciptakan stimulus yang kuat, meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap pengelolaan sampah, dan mengubah persepsi Masyarakat. KDM berperan dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan UU No. 18/2008.

Dengan adanya kebijakan yang jelas, masyarakat lebih terdorong untuk mematuhi aturan dan berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Masyarakat mulai berpartisipasi aktif dalam program ini, menunjukkan perilaku adaptif dengan memilah sampah dan berkontribusi pada kebersihan lingkungan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Kang Dedi Mulyadi Channel (2025). Heboh emak-emak turun ikut kerja | KDM beri solusi tangani sampah di sungai. Retrieved on June 30, 2025 from:

https://www.youtube.com/watch?v=Sjw6LY44ems

Patimah, A.S., Shinta, A. & Al-Adib, A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal Psikologi. 20(1), Maret, 23-29.

https://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/view/1807

Purba, D.O. & Shindy, R. (2025). Detik-detik Dedi Mulyadi nyebur ke sungai penuh sampah, ajak pejabat lain nyemplung. Kompas.com. 9 Maret 2025. Retrieved from: https://www.youtube.com/watch?v=CkJ7Jthkc_Y

Sarwono, S. W. (1995). Psikologi lingkungan. Jakarta: Grasindo & Program Pascasarjana Prodi Psikologi UI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

0 komentar:

Posting Komentar