Fenomena KDM membawa perubahan dalam pengelolaan sampah ditengah penduduk Jawa Barat
Pada era saat ini sampah merupakan masalah yang sangat serius dimana, pada masa ini sampah cenderung dikesampingkan karena suka tidak suka pemerintah dan Masyarakat cenderung menyorot kasus Korupsi, Kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara yang besar masih menjadi sorotan utama, terutama terkait pengelolaan dana dan sumber daya alam, sehingga masalah sampah cenderung dianggap sebagai “angin lalu” baik bagi Masyarakat maupun pemerintah hal ini dapat dilihat dari undang udang Pasal 50 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008: Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Selanjutnya Pasal 21: Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga cukup mengelola sampahnya dengan cara membayar pada petugas sampah resmi (petugas dari Dinas Lingkungan Hidup). Hal ini sangat memanjakan Masyarakat dimana mereka tidak perlu bersusah payah mengolah sampah yang pada dasarnya masih bisa memiliki nilai guna dan nilai jual baik sampah organik maupun sampah anorganik, dengan adanya ketidak tahuan tentang pengelolaan sampah ini Masyarakat sangat abai dimana mereka membuang sampah tanpa ada pengelolaan yang sangat dasar dan sederhana seperti pemilahan sampah baik organik maupun anorganik yang akhirnya membuat pengelolaan sampah semakin rumit dimana sapah organik maupun anorganik tercampur aduk menjadi satu yang membuat Sampah dapat berdampak buruk bagi kehidupan manusia, diantaranya adalah
A. Penyebaran Penyakit dimana Tumpukan sampah menjadi tempat berkembang biak bakteri, virus, dan jamur penyebab penyakit seperti diare, tifus, leptospirosis, dan infeksi kulit.
B. Pencemaran Air Sampah yang dibuang sembarangan dapat mencemari sumber air bersih, seperti sungai dan sumur, sehingga membahayakan kesehatan manusia.
C. Pencemaran Udara Pembakaran sampah secara tidak terkontrol menghasilkan gas berbahaya yang dapat menyebabkan masalah pernapasan.
D. Pencemaran Tanah: Sampah yang menumpuk dapat mencemari tanah, merusak kesuburannya, dan berdampak pada pertanian serta kualitas makanan.
Dari hal diatas jelas sampah akan menjadi “silent killer” jika terus dibiarkan tanpa pengelolaan yang baik, ditambah pada saat ini para Sebagian besar para pejabat tidak peduli terhadap masalah sampah dan mereka tidak memiliki kompetensi dalam mengelola sampah namun dilain sisi gubernur Jawa Barat yaitu KDM mendobrak stigma Masyarakat bahwa pejabat tutup mata dan tutup telinga soal sampah, KDM ini dapat dilihat melalui tindakan KDM Tindakan KDM (Kang Dedi Mulyadi) dalam pengelolaan sampah difokuskan pada pendekatan komprehensif yang melibatkan pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan fasilitas pengelolaan sampah, dan penerapan sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Selain itu, KDM juga mendorong partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, pedagang, dan pelaku usaha, untuk menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Perubahan perilaku masyarakat Jawa Barat dalam pengelolaan sampah mulai terlihat, meskipun masih perlu ditingkatkan. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah dan berbagai pihak, seperti edukasi dan sosialisasi, serta penerapan peraturan daerah, mulai membuahkan hasil dengan Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah, mengurangi sampah, dan memanfaatkan sampah organik menjadi kompos. Namun, masih ada tantangan seperti kurangnya armada pengangkut sampah dan tempat pembuangan akhir (TPA) yang ideal, serta perilaku membuang sampah sembarangan yang masih terjadi hal ini menjadi bukti bahwa sesuai dengan bagan presepsi Paul A Bell dimana
1. Kontak Fisik:
Tahap awal dalam bagan ini adalah kontak fisik antara individu dengan objek-objek di lingkungannya. Ini berarti individu bersentuhan dengan lingkungannya melalui panca indra, seperti melihat, mendengar, mencium, menyentuh, dan merasakan. Dalam hal ini KDM memberikan pengaruh bagi Masyarakat untuk lebih peduli terhadap sampah dimana beliau tidak hanya ceramah namun juga melalui tindakan nyata dimana beliau sendiri terjun langsung dalam membersihkan Sungai yang penuh sampah Bersama dengan Masyarakat dan aparat.
2. Persepsi:
Setelah kontak fisik terjadi, individu mulai memproses informasi yang diterima melalui panca indra. Proses ini melibatkan seleksi, pengorganisasian, dan interpretasi informasi untuk membentuk persepsi tentang lingkungan. Dari tindakan membersihkan sampah didapatkan presepsi bahwa membersihkan sampah merupakan hal yang mudah namun terkadang terkendala niat yang diperlukan adanya pematik hal ini kemudian dipatik oleh KDM seorang gubernur yang mau turun langsung untuk membersihkan Sungai.
3. Variasi Persepsi:
Bagan ini juga menyoroti bahwa persepsi seseorang terhadap lingkungan dapat bervariasi, bahkan untuk lingkungan yang sama. Beberapa individu mungkin berada dalam batas optimal persepsi mereka, sementara yang lain mungkin berada di luar batas tersebut. Variasi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pengalaman pribadi, kondisi fisik, dan faktor psikologis lainnya.
4. Reaksi:
Persepsi yang terbentuk kemudian akan memicu reaksi atau perilaku tertentu dari individu. Reaksi ini bisa berupa tindakan fisik, perubahan emosional, atau perubahan sikap terhadap lingkungan maka munculah reaksi dimana melalui fenomena KDM ini Masyarakat jabar mulai peduli dengan pengelolaan sampah.
https://bappeda.jabarprov.go.id/kdm-temui-menteri-lh-bahas-pemulihan-lingkungan-di-jabar/
0 komentar:
Posting Komentar