Perubahan Perilaku Masyarakat Jawa Barat dalam Pengelolaan Sampah: Kajian Psikologi Lingkungan
Nama: Alifa Maura Bunga Herina
NIM: 24310410041
Fenomena sampah di Indonesia menjadi masalah struktural dan budaya yang kompleks. Sampah yang menumpuk di sungai dan lingkungan pemukiman bukan hanya disebabkan oleh kurangnya fasilitas pengelolaan, tetapi juga oleh persepsi masyarakat yang masih belum menganggap kebersihan sebagai prioritas. Namun, sejak munculnya sosok Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang secara aktif terjun langsung membersihkan sungai, telah terjadi perubahan signifikan dalam perilaku masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Perubahan ini tidak lepas dari pengaruh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang cukup mengelola sampahnya dengan membayar petugas resmi. Sedangkan pasal 50 menekankan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Sayangnya, regulasi ini belum menyentuh aspek kesadaran kolektif masyarakat. Pemerintah terlalu berperan dominan, sementara masyarakat menjadi pasif.
KDM mematahkan kebiasaan tersebut. Dengan terjun langsung ke sungai yang penuh sampah, KDM menghadirkan stimulus yang kuat bagi publik. Aksi nyata ini membuka mata banyak orang bahwa sampah bukanlah hal biasa yang bisa diabaikan. Pendekatan KDM ini dapat dijelaskan melalui teori persepsi lingkungan dari Paul A. Bell, yang meliputi komponen stimulus, atensi, interpretasi, dan respon perilaku.
Berikut skema perubahan perilaku menurut Bell:
Stimulus → Atensi → Interpretasi → Respon Perilaku
Stimulus yang ditampilkan oleh KDM adalah tindakan nyata membersihkan sungai. Ini menarik atensi masyarakat, terutama karena dilakukan oleh figur publik. Masyarakat kemudian melakukan interpretasi bahwa masalah sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Akhirnya, respon perilaku pun muncul, berupa keterlibatan aktif dalam kerja bakti, memilah sampah, dan meningkatkan kesadaran lingkungan.
Contoh konkret dari hal ini terlihat di berbagai wilayah di Jawa Barat, di mana emak-emak dan tokoh masyarakat mulai aktif membersihkan lingkungan secara sukarela. Ini menunjukkan bahwa persepsi terhadap lingkungan bisa dibentuk dan diubah melalui contoh yang kuat dan konsisten. Tanpa perlu larangan keras atau hukuman, perubahan bisa dimulai dari keteladanan.
Permasalahan lingkungan tidak cukup diselesaikan dengan regulasi atau teknologi. Perubahan perilaku adalah kunci utama. Dengan pendekatan psikologi lingkungan seperti milik Bell, kita dapat memahami bahwa persepsi terhadap lingkungan sangat memengaruhi tindakan manusia. Ketika stimulus yang tepat diberikan—seperti aksi nyata KDM—maka respons kolektif akan lebih mudah dibentuk.
Solusi yang ditawarkan adalah mendorong lebih banyak tokoh masyarakat untuk menjadi agen perubahan. Pemerintah daerah juga perlu mengadopsi pendekatan komunikatif dan partisipatif, bukan hanya administratif. Pelibatan komunitas, edukasi berbasis pengalaman, serta pemanfaatan media sosial untuk menyebarkan contoh positif perlu ditingkatkan.
Dengan integrasi antara kebijakan (UU 18/2008), keteladanan tokoh seperti KDM, dan pendekatan psikologi lingkungan, Indonesia berpotensi besar menyelesaikan masalah sampah secara berkelanjutan. Masyarakat harus terus diberi stimulus yang kuat agar persepsi mereka terhadap kebersihan dan lingkungan dapat berubah menjadi perilaku nyata.
Daftar Pustaka
• Kang Dedi Mulyadi Channel (2025). Heboh emak-emak turun ikut kerja | KDM beri solusi tangani sampah di sungai. Diakses 30 Juni 2025 dari: https://www.youtube.com/watch?v=Sjw6LY44ems
• Patimah, A.S., Shinta, A. & Al-Adib, A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal Psikologi, 20(1), Maret, 23-29. https://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/view/1807
• Purba, D.O. & Shindy, R. (2025). Detik-detik Dedi Mulyadi nyebur ke sungai penuh sampah, ajak pejabat lain nyemplung. Kompas.com. 9 Maret 2025. https://www.youtube.com/watch?v=CkJ7Jthkc_Y
• Sarwono, S. W. (1995). Psikologi lingkungan. Jakarta: Grasindo & Program Pascasarjana Prodi Psikologi UI.
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
0 komentar:
Posting Komentar