Senin, 07 Juli 2025

 Essai 10 Psikologi Lingkungan – Ujian Akhir Semester

 

UJIAN AKHIR SEMESTER

PSIKOLOGI LINGKUNGAN

 

NAUFAL M A LUBIS

22310420087

Dosen Pengampu : Dr. Dra. Arundati Shinta M. A

 

FAKULTAS PSIKOLOGI 

UNIVERSITAS  YOGYAKARTA 

 

Lembar jawaban Ujian Akhir Semester Psikologi Lingkungan

 


            Pasal yang tertera merujuk pada dua pasal penting dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu Pasal 21 dan pasal 50. Pasal 21 UU No. 18 ini mengatur tentang kewajiban masyarakat (setiap orang) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Tidak hanya cukup dalam membayar retribusi kepada petugas, tetapi harus memiliki tanggiung jawab dalam mengurangi sampah. Misalnya memilah sampah organik dan nonorganik, menggunakan ulang dan tidak membuang sembarangan. Sementara Pasal 50 UU No. 18 tahun 2008 menjelaskan bahwa, tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah. Pemerintah harus menyediakan sarana-prasarana pengelolaan sampah, dengan membuat regulasi turunannya (Perda, Pewali, Perbup). Dilakukan peningkatan kapasitas lembaga degan membuat Dinas Lingkungan Hidup, dengan melakukan dedukasi publik sosial pengleolaan sampah. 

            Kedua pasal yang ini menekankan perbedaan peran yang besar dalam kepengurusan linfkungan. Peran individu atau masyarakat dan peran negara menjelaskan pemerintah dan pemda, menegaskan bahwa penglolaan sampah adalah bentuk tanggung jawab berasama, bukan hanya sekedar peran satu pihak saja yang ikut serta. 

            Perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah di Jawa Barat, khususnya karena pengaruh fenomena KDM (Kang Dedi Mulyadi), dapat dianalisis secara lebih sistematis dengan menggunakan Bagan Persepsi Lingkungan dari Paul A. Bell dan rekan-rekannya. KDM memeberikan contoh secara langsung dengan terjun kemasyarakat untuk peduli lingkungan, dengan dukungan pemerintah yang dekelola oleh beliau. Aksinya ini mendorong memenuhi kewajiban Pasal 21dan sekaligus mendorong Pemda bertindak nyata seperti tertuang di Pasal 50.

            Dalam prakteknya, peran masyarakat dalam pengelolaan sampah cenderung pasif. Banyak yang merasa cukup hanya dengan membayar iuran kebersihan tanpa terlibat langsung dalam proses pengelolaan sampah secara menyeluruh. Kondisis ini mulai berubah ketika Kang Dedi Mulyadi (KDM) menunjukkan aksi nyata, misalnya dengan turun langsung ke sungai yang penuh sampah. Aksi tersebut menjadi pemicu yang kuat secara visual dan emosional, dan dalam konteks teori persepsi lingkungan dari Paul A. Bell, hal ini dapat dipahami sebagai stimulus lingkungan yang memengaruhi cara pandang masyarakat. Menurut Bell, perilaku seseorang terhadap lingkungannya dipengaruhi oleh stimulus yang kemudian membentuk persepsi, yang pada akhirnya menghasilkan respons atau tindakan. Aksi KDM berhasil menggugah kesadaran masyarakat bahwa persoalan sampah bukanlah hal sepele, melainkan masalah serius yang perlu ditangani bersama. Perubahan persepsi ini berdampak pada perubahan sikap dan perilaku masyarakat, seperti mulai memilah sampah, menjaga kebersihan, dan lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar. Model persepsi lingkungan ini menunjukkan bahwa dengan adanya stimulus yang kuat—baik secara emosional maupun simbolis—masyarakat dapat mengalami perubahan sikap dari yang sebelumnya abai menjadi lebih bertanggung jawab. Perpaduan antara ketegasan peraturan yang regulasi  dan keteladanan nyata di lapangan seperti yang dilakukan KDM menjadi bukti bahwa perubahan perilaku kolektif bisa terwujud bila ada dorongan yang menyentuh kesadaran dan hati masyarakat.

 

Daftar pustaka : 

 

Dwifan, M. I., Nirawati, M. A., & Handayani, K. N. (2024). Konsep arsitektur perilaku sebagai strategi 

            desain pada Nitiprayan Art Center di Kampung Seni Nitiprayan. Senthong: Jurnal            Perancangan Interior, Arsitektur, dan Lingkungan Binaan, 7(2), 732–          741. https://jurnal.ft.uns.ac.id/index.php/senthong/index

 

Patimah, A. S., Shinta, A., & Al Adib, A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal Psikologi, 20(1), 

            23–29.

 

UU Nomor 18 Tahun 2008 

 

0 komentar:

Posting Komentar