MAT.KUL : Psikologi Lingkungan Masyarakat
NAMA TUGAS : ESAI 1- Meringkas Jurnal
TOPIK : Pengelolaan Sampah Untuk Mengurangi Pencemaran Air
Sumber :
“ PENGELOLAAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH (TPAS) SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR di KOTA BALIKPAPAN “
MICHELLE YOSELIN HERDION WONG (2019)
DOSEN PENGAMPU : Dr. ARUNDATI SHINTA M.A.
NAMA : AYOM PURWANINGSIH
PRODI : PSIKOLOGI ( KELAS B)
Universitas Proklamasi 45
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas program pemilahan sampah yang perlu dilakukan oleh masyarakat, pelaku bisnis maupun pemerintah. Serta menganalisis dampaknya terhadap kesehatan lingkungan dengan cara pengurangan volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau langsung ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).
Metode Penelitian
Penelitian hukum : Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang berfokus pada fakta sosial.
Pendekatan : Kuantitatif deskriptif dengan studi kepustakaan dengan mempelajari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa pendapat hukum dan non hukum yang diperoleh dari buku, jurnal, internet dan statistik yang berkaitan dengan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) sebagai upaya pengendalian pencemaran air di kota Balikpapan.
Pengumpulan Data : Observasi lapangan dengan pengumpulan data yang dibutuhkan terdiri dari data primer sebagai data utama yang diperoleh dari responden, dan data sekunder sebagai data pendukung. Data juga diperoleh dari wawancara dengan responden atau narasumber secara lisan.
Analisis Data : Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menganalisis data dari berbagai sumber lalu dihubungkan untuk memaparkan dan menjelaskan persoalan sehingga diperoleh kesimpulan. Proses berpikir yang digunakan adalah deduktif yaitu berawal dari proposisi umum dan berakhir pada kesimpulan khusus.
Hasil Pembahasan
Gambaran Umum TPAS Manggar
TPAS Manggar adalah fasilitas yang diberikan pemerintah kota Balikpapan yang berada di Jalan Proklamasi RT 36, kelurahan Manggar, kecamatan Balikpapan Timur. Pembangunan TPAS Manggar dimulai tahun 1997-1998. Proyek pembangunannya selesai pada 13 Januari 2002 dan resmi beroperasi hingga saat ini. TPAS Manggar terbagi atas 7 zona yang merupakan zona landfill :
Zona I, dengan luas 2,6 Ha
Zona II, dengan luas 3 Ha
Zona III, dengan luas 0,6 Ha
Zona IV, dengan luas 1,5 Ha
Zona V, dengan luas 2,5 Ha
Zona VI, dengan luas 3,25 Ha
Zona VII, dengan luas 3,25 Ha
Sampah yang ada di TPAS Manggar didominasi sampah organik, plastik dan kertas. Selain itu ada juga sampah kaleng, aluminium, kaca, logam dan kain yang jumlahnya lebih sedikit.
Lembaga Pengelola TPAS
Lembaga yang mengelola TPAS Manggar adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPAS Manggar yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup kota Balikpapan. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Manggar pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Balikpapan, UPT TPAS Manggar mempunyai tugas melaksanakan urusan teknis di bidang pemrosesan akhir persampahan. Berdasarkan Pasal 5 Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 41 tahun 2012 menyatakan bahwa UPT TPAS Manggar untuk melaksanakan tugas tersebut mempunyai fungsi sebagai berikut :
Penyusunan rencana kerja UPT TPAS Manggar;
Penyelenggaraan teknis maupun manajemen bidang operasional sarana dan prasarana kebersihan, pemrosesan akhir sampah, kegiatan 3R dan pemanfaatan gas methane dan pengelolaan limbah leacheat ;
Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi permasalahan UPT TPAS Manggar dan alternatif usulan tindak lanjut;
Pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan seluruh kegiatan TPAS Manggar;
Penyusunan program peningkatan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana TPAS Manggar, kegiatan 3R, dan pemanfaatan gas methane dan pengelolaan limbah leacheat ;
Pelaporan pelaksanaan tugas operasional pemrosesan akhir sampah, kegiatan 3R, dan pemanfaatan gas methane dan pengelolaan limbah leacheat , dan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai peraturan yang berlaku.
Pengelolaan TPAS Manggar
Pengelolaan TPAS tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sampah karena mempunyai tujuan yang sama. Dengan pengelolaan sampah yang baik maka pengelolaan TPAS pun juga baik. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang dapat dilakukan dengan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulangan sampah, pemanfaatan kembali sampah.
Penanganan sampah di kota Balikpapan terbagi menjadi 2 sistem yaitu sistem lama dan sistem baru. Sistem lama dengan cara kumpul, angkut dan buang. Sedangkan sistem baru yaitu dengan cara sistem pengelolaan sampah berbasis 3R. Sejak tahun 2014, sistem baru telah dilaksanakan di Kelurahan Gunung Bahagia dan diadopsi oleh 21 rukun tetangga (RT) di kota Balikpapan. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pemilahan (sampah organik, anorganik, sampah lainnya), pengumpulan dan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Kendala Pengelolaan TPAS Manggar
Adapun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan TPAS Manggar adalah :
Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM);
Keterbatasan anggaran;
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam keterlibatan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan.
D. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sampah di TPAS Manggar sudah berjalan dengan baik sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meskipun belum optimal karena adanya beberapa kendala. Program pemilahan sampah skala rumah tangga sangat efektif menekan penumpukan sampah di TPAS. Kunci keberhasilan program ini terletak pada konsistensi penyuluhan kepada masyarakat dan penyediaan fasilitas yang mudah digunakan. Dengan demikian apabila pengelolaan TPAS baik maka pencemaran air juga dapat dicegah dan diminimalisir.
E. Referensi
Basriyanta, 2007 , Memanen Sampah, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
Entatarina Simanjuntak, dkk, 2014, Peluang Investasi Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum, Penerbit Pusat Kajian Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta.
I.Ketut Irianto, 2015, Buku Bahan Ajar Pencemaran Lingkungan, Penerbit Universitas Warmadewa, Bali.
Kuncoro Sejati, 2009, Pengolahan Sampah Terpadu, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
Nirwono Joga dan Dhaneswara Nirwana Indrajoga, 2018, Membangun Peradaban Kota, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Rinrin Migristine, 2007, Pengolahan Sampah Plastik, Penerbit Titian Ilmu, Bandung.
Rudi Hartono, 2008, Penanganan dan Pengolahan Sampah, Penerbit Penebar Swadaya, Jakarta.
Wati Hermawati, Hartiningsih, dkk, 2015, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah di Perkotaan, Cetakan Pertama, Penerbit Plantaxia, Yogyakarta.
Wisnu Arya Wardhana, 1995, Dampak Pencemaran Lingkungan, Penerbit Andi Offset, Yogyakarta.
Jurnal
I Wayan Suarna, 2008, Model Penanggulangan Masalah Sampah Perkotaan dan Perdesaan, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Udayana, Pertemuan Ilmiah Dies Natalis Universitas Udayana.
Rizky Puteri Mahyudin, 2017, Kajian Permasalahan Pengelolaan Sampah dan Dampak Lingkungan di TPAS (Tempat Pemrosesan Akhir), Jurnal Teknik Lingkungan Vol.3 No.1, Universitas Lambung Mangkurat.






0 komentar:
Posting Komentar