Minggu, 28 April 2024

Pembunuh Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Ditangkap, Korban Dicekoki Miras dan Perkosa


Nama               : Depen Telenggen

Nim                 : 22310410128

 Dosen Pengampu : Fx Wahyu Widyantoro, S.Psi., MA

 

Sumber Foto

https://era.id/daerah/126429/kronologi-keji-pria-di-semarang-perkosa-anak-pj-gubernur-papua-pegunungan-hingga-tewas


Latar belakang

Sejak awalnya komunikasi lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," Dari keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.

Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan. "Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikolog.

 

Awalnya Permasalahan Kasus Pemerkosaan?

Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 mei memang yang bersangktan sudah beli untuk pertemuan mereka

 

Penomena permasalahan pemerkosaan

Fenomena ini sangat ramai di perbincangkan di masyarakat terkhusus kasus pemerkosaan terhadap remaja bahkan samapai dibawah umur atau anak-anak. Mayoritasnya kasus pemerkosaan ini korbannya adalah remaja perempuan. Pemerkosaan memiliki sifat perilaku pemaksaan yang tidak diinginkan dan berdampak merugikan terhadap korban. Yang dimana korban dapat dipastikan rusak dalam segi hal baik yang korban impikan kedepannya. Kejadian pemerkosaan itu juga dapat menjadikan korban ketakutan bahkan trauma terhadap pemikirannya sendiri, seperti korban menganggap dirinya sudah tidak baik lagi.

 

Menurut Rifka Annisa Women’s Crisis Center, bahwa pemerkosaan ialah semua hal hubungan seksual yang bersifat memaksa bukan sama-sama mau. Dalam hal ini pemerkosaan tidak selalu tentang persetubuhan, melainkan tentang bentuk serangan atau paksaan yang melibatkan alat kelamin.

 

Selanjutnya dampak sosio-psikologis, masyarakat dapat menumbuhkan rasa ketakutan pada korban, ketakutan dibicarakan ditengah masyarakat karena korban tidak dapat melanjutkan aktifitasnya seperti sekolah. Bahkan jika pelaku tidak bertanggungjawab korbanpun berfikir apakah masi ada laki-laki yang mau menerimanya. Padahal menjadi korban pemerkosaan bukan sebuah tolak ukur tidak dapat meraih impian masa depannya.

 

Bagaimana Penanganan kasus pemerkosaan?

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis (18/5).

 

Terdapat sejumlah saksi yang diperiksa berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni orang yang mengajak dan mengantar korban ke rumah sakit. Korban yang diketahui sebagai anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis.

 

Refrensi

https://era.id/daerah/126429/kronologi-keji-pria-di-semarang-perkosa-anak-pj-gubernur-papua-pegunungan-hingga-tewas

https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6732064/tampang-tersangka-kasus-tewasnya-putri-pj-gubernur-papua-pegunungan

Dampak Dan Perlindungan Terhadap Fenomena Kasus Pemerkosaan

Ila Adila Pramestya Putri

Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

0 komentar:

Posting Komentar