Nama
: Depen Telenggen
Nim
: 22310410128
![]() |
Sumber Foto https://era.id/daerah/126429/kronologi-keji-pria-di-semarang-perkosa-anak-pj-gubernur-papua-pegunungan-hingga-tewas |
Latar belakang
Sejak awalnya komunikasi lewat media sosial kemudian berlanjut
dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru
disewa sekitar dua minggu," Dari keterangan pelaku, korban ABK sempat
mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari
fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.
Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia
akibat gagal nafas dan keracunan. "Untuk penyebab keracunan masih harus
didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikolog.
Awalnya Permasalahan Kasus Pemerkosaan?
Miras
ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 mei memang yang
bersangktan sudah beli untuk pertemuan mereka
Penomena permasalahan pemerkosaan
Fenomena
ini sangat ramai di perbincangkan di masyarakat terkhusus kasus pemerkosaan terhadap
remaja bahkan samapai dibawah umur atau anak-anak. Mayoritasnya kasus
pemerkosaan ini korbannya adalah remaja perempuan. Pemerkosaan memiliki sifat
perilaku pemaksaan yang tidak diinginkan dan berdampak merugikan terhadap
korban. Yang dimana korban dapat dipastikan rusak dalam segi hal baik yang
korban impikan kedepannya. Kejadian pemerkosaan itu juga dapat menjadikan
korban ketakutan bahkan trauma terhadap pemikirannya sendiri, seperti korban
menganggap dirinya sudah tidak baik lagi.
Menurut
Rifka Annisa Women’s Crisis Center, bahwa pemerkosaan ialah semua hal hubungan
seksual yang bersifat memaksa bukan sama-sama mau. Dalam hal ini pemerkosaan
tidak selalu tentang persetubuhan, melainkan tentang bentuk serangan atau
paksaan yang melibatkan alat kelamin.
Selanjutnya
dampak sosio-psikologis, masyarakat dapat menumbuhkan rasa ketakutan pada
korban, ketakutan dibicarakan ditengah masyarakat karena korban tidak dapat
melanjutkan aktifitasnya seperti sekolah. Bahkan jika pelaku tidak
bertanggungjawab korbanpun berfikir apakah masi ada laki-laki yang mau
menerimanya. Padahal menjadi korban pemerkosaan bukan sebuah tolak ukur tidak
dapat meraih impian masa depannya.
Bagaimana Penanganan kasus pemerkosaan?
Atas perbuatannya,
tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebelumnya, Polrestabes Semarang
menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos
di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis (18/5).
Terdapat sejumlah saksi
yang diperiksa berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni orang yang mengajak
dan mengantar korban ke rumah sakit. Korban yang diketahui sebagai anak
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo sempat dibawa ke rumah
sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Dari tempat kejadian perkara, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai
jenis.
Refrensi
https://era.id/daerah/126429/kronologi-keji-pria-di-semarang-perkosa-anak-pj-gubernur-papua-pegunungan-hingga-tewas
https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6732064/tampang-tersangka-kasus-tewasnya-putri-pj-gubernur-papua-pegunungan
Dampak Dan Perlindungan Terhadap Fenomena Kasus
Pemerkosaan
Ila Adila Pramestya Putri
Fakultas
Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
0 komentar:
Posting Komentar