Senin, 29 April 2024

Syahrul Rizqi 22310410077 Artikel 2 : Kasus Korupsi Tambang Timah

 Korupsi tambang timah timbulkan kerugian negara Rp271 triliun




Nama : Syahrul Rizqi

Nim.   : 22310410077

Dosen Pengampu : FX. Wahyu Widiantoro S. Psi.,M A





Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha PT Timah yakni Robert Bonosusatya pada Senin (02/04).Dalam perkara ini, penyidik menduga Robert terkait dengan PT Refined Bangka Tin. Perusahaan ini sebelumnya disebut oleh Kejagung diwakili oleh Harvey Moeis untuk mengakomodasi tambang ilegal di lahan milik PT Timah.

Suami dari aktris Sandra Dewi tersebut dilaporkan menghubungi pejabat PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan memintanya agar menerima kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Sebelum Robert Bonosusatya diperiksa Kejagung, LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia telah melayangkan somasi terbuka ke Kejaksaan agar segera menetapkan tersangka terhadap sosok berinisial RBS terkait perkara korupsi tambang timah ilegal di lahan milik PT Timah.Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut RBS adalah aktor utama dan penikmat uang hasil korupsi yang merugikan perekonomian negara hingga Rp271triliun.Sebab klaimnya, RBS merupakan orang yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah."RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal," ujar Boyamin.


Berapa kerugian perekonomian negara dari tambang ilegal?

Kejaksaan Agung menyebut kerugian perekonomian negara dalam kasus penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah mencapai Rp271 triliun. Kerugian perekonomian itu terkait dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan di kawasan hutan dan non-hutan.Termasuk juga kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan"Bekas area tambang yang seharusnya dipulihkan ternyata sama sekali tidak dipulihkan dan ditinggalkan begitu saja sehingga meninggalkan lubang yang begitu besar," ujar Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.

Akan tetapi, Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz, meminta Kejaksaan Agung agar melengkapi kajiannya tentang kerugian perekonomian negara dalam kasus penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah.Sebab hitungan kerugian perekonomian negara yang disebut mencapai Rp271 triliun belum sepenuhnya tuntas.

Menurutnya, kerugian perekonomian negara berupa kerusakan lingkungan tak hanya terjadi di kawasan hutan dan non-hutan. Tapi juga, di wilayah pesisir dan laut."Kami mendorong negara juga mengakumulasi kerugian di wilayah pesisir dan laut, karena lanskap Bangka Belitung tidak bisa dipisahkan dari daratan dan lautan. Ruang hidup masyarakat Babel di wilayah laut dan darat," ujar Ahmad Subhan Hafiz kepada BBC News Indonesia, Senin (01/04) "Dan Walhi melihat angka Rp271 triliun itu bisa lebih besar karena belum mengakumulasi kerusakan ekosistem pesisir dan laut, serta meninggalnya belasan orang."

Merujuk pada data Walhi Bangka Belitung, luas lahan pertambangan menurut bahan galian dan izin usaha pertambangan pada tahun 2019 mencapai satu juta hektare lebih, dari total luas Bangka Belitung sekitar 1,6 juta hektare.Dari angka itu, hampir 50% izin pertambangan dimiliki oleh PT Timah. Selebihnya dikelola ratusan perusahaan.Sialnya, menurut Walhi, terjadi deforestasi besar-besaran akibat pertambangan timah di kawasan hutan lantaran mayoritas perusahaan yang mengantongi izin maupun tidak, tak kunjung melakukan reklamasi atau pemulihan.

Akibatnya, 12.000 lebih lubang galian tambang timah dibiarkan menganga."Perkiraan kami ada 12.607 lubang tambang yang belum direklamasi selama tiga tahun, sejak 2021 sampai 2023," jelasnya."Kalau dihitung belasan ribu lubang tambang itu sama dengan luasan 15.579 hektare."Gara-gara lubang tambang itu, tercatat ada 21 kasus tenggelam.Dari 15 korban yang meninggal dunia, 12 di antaranya merupakan anak-anak hingga remaja dengan rentang usia 7-20 tahun.


Solusi : 

Dalam kasus korupsi tambang timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun, pemain utama yang disebutkan adalah sosok berinisial RBS, yang diduga merupakan aktor utama dan penikmat uang hasil korupsi. RBS diduga mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah. Dampak dari korupsi tambang timah ini sangat merugikan, tidak hanya secara ekonomi tetapi juga terhadap lingkungan.

Kerugian ekonomi negara sebesar Rp271 triliun terkait dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan di kawasan hutan dan non-hutan. Ini termasuk kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan. Lubang-lubang bekas tambang yang seharusnya dipulihkan ditinggalkan begitu saja, meninggalkan dampak yang sangat besar pada lingkungan.

Selain itu, tindakan korupsi ini juga memberikan dampak negatif yang luas pada masyarakat, termasuk hilangnya sumber daya alam yang berharga dan merusak keseimbangan ekosistem lokal. Dengan demikian, kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan efektif dalam melawan korupsi serta perlindungan terhadap lingkungan untuk mencegah kerugian serupa di masa depan.


REFERENSI 


https://www.bbc.com/indonesia/articles/cq5vvjj592qo.amp

Wicipto Setiadi ( 2018), korupsi di Indonesia, jurnal Legislasi Indonesia 15 (3)


0 komentar:

Posting Komentar