Senin, 29 April 2024

Syahrul Rizqi 22310410077 Kasus Pelanggaran Ham

 

Nama : Syahrul Rizqi

Nim.   : 22310410077

Dosen Pengampu : FX. Wahyu Widiantoro S. Psi.,M A




 Sembilan belas tahun lalu, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Saeed Talib dibunuh di udara Pembunuhan tersebut terjadi pada saat negara tersebut sedang disibukkan dengan pemilu putaran kedua pada tahun 2004 Pemilu ini cukup bersejarah karena merupakan pemilu tatap muka pertama sejak Indonesia lepas dari kendali Orde Baru Penulis sempat membaca buku Wendratama ``Kasus Pembunuhan Munir yang Sempurna'' (2009)"Wendratama bercerita tentang seorang wanita yang ingin menabung  karena suaminya ingin melanjutkan studi di Belanda Seperti diketahui, Munir meninggal karena keracunan pada Selasa 7 September 2004 di pesawat Garuda Indonesia GA 974 Kasus pembunuhan terhadap Munir bukanlah kasus pidana biasa yang penuh intrik yang melibatkan aktor negara Garuda Indonesia, sifat kejahatannya bersifat struktural

Selain itu, kasus pembunuhan ini dapat digolongkan sebagai kejahatan  luar biasa, atau pelanggaran HAM berat (pelanggaran HAM berat), atau kejahatan yang sangat serius (kejahatan paling serius), dan bukan kejahatan biasa Hal ini dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime Against Humanity)Oleh karena itu, kasus pembunuhan Munir merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan oleh negaraTetapiKasus ini seolah sudah ditutup, namun sepertinya tak mau dibuka Hal itulah yang membuat pembunuhan ini begitu menghantui hingga tak terlihat akhir Oleh karena itu, kematian Munir masih diselimuti misteri, siapa dalangnya dan  tanggung jawab apa yang dipikul negara


Bagaimana Dengan Tanggung Jawab Negara

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dalam suatu tulisan pada media online (https://kontras.org/2021/12/08/komnas-ham-harus-segera-tetapkan-kasus-munir-sebagai-pelanggaran-ham-berat/) menjelaskan bahwa ketika negara tidak mampu untuk menyentuh aktor intelektual merupakan bentuk kegagalan negara dalam memberikan keadilan terhadap korban, Penegakan Hukum Kasus Munir tidak seperti yang diharapkan dan tidak memenuhi rasa keadilan. Pengadilan hanya mampu mengadili aktor lapangan. Sementara itu aktor intelektual pembunuhan Munir tidak mampu diungkap dalam penyidikan dan dihadapkan di muka Pengadilan . Padahal rangkaian fakta hukum menunjukkan dengan jelas bahwa Pollycarpus terhubung dengan beberapa aktor negara yakni pihak Garuda Indonesia dan BIN.

Sejauh ini, 19 tahun telah berlalu sejak kasus pembunuhan Munir mampu menggugah hati para pelakunyaBerdasarkan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF), beberapa orang yang diduga terlibat pembunuhan Munir tidak didakwa sebelum persidanga Lebih lanjut, Qasum menilai pembunuhan Munir merupakan  pelanggaran HAM  berat Jika kasus Munir terbukti merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka akan mengacu pada ketentuan Pasal 46 UU Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang mengatur tentang pembatalan ketentuan yang sudah kadaluwarsa Selain itu, fakta bahwa kasus Munir merupakan kejahatan hak asasi manusia yang serius membuat tanggung jawab penyidikan dan penyidikan akan dialihkan kepada Komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI sebagai lembaga terkait

 Menyelesaikan kasus ini penting bagi negara karena dapat menyebabkan terulangnya kembali kasus ini di masa depan Kegagalan dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Munir merupakan ancaman yang mengerikan bagi pembela hak asasi manusia yang bekerja untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia, bebas dari upaya kriminalisasi, penghilangan paksa, kekerasan dan ancaman kekerasan, serta litigasi strategis yang bertentangan dengan partisipasi masyarakat (SLAPP) dan segala bentuk sikap diam dari orang lain

 Kegagalan untuk mengklasifikasikan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat tidak hanya menghalangi pemerintah memberikan jaminan bahwa kejahatan tersebut tidak akan terjadi lagi, namun juga dapat menghambat upaya mencapai keadilan dan mengungkap fakta sebenarnya Selain itu, hal ini juga dapat membebaskan pelakunya dari jeratan hukum Masih ada tanda tanya dalam kasus kematian Munir Pembentukan tim pencari fakta kematian Munir oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 berdasarkan Perintah Eksekutif 111/2004 merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap kasus Munir Namun sangat disayangkan hasil penyidikan TPF  tidak  diumumkan secara resmi, padahal hal itu diwajibkan berdasarkan ketentuan Keputusan Presiden Nomor 111 Nomor 9 Tahun 2004

 Komisi Hubungan Masyarakat Pusat (KIP) memutuskan pada Oktober 2016  bahwa pemerintah Indonesia harus segera mengungkap DPK MunirSehari setelah keputusan KIP, Joko Widodo  memerintahkan Jaksa Agung menggeledah dokumen TPF Meski laporan tersebut memuat banyak nama selain Polikarpus yang diadili, rezim berkuasa mulai dari SBY hingga Joko Widodo tampak enggan merilis hasil TPF Tentu saja ini menjadi tanda tanya besar siapa saja nama-nama yang ada dalam daftar tersebut dan mengapa mereka baru diadili di pengadilan 19 tahun setelah pembunuhan tersebut Penyelesaian pembunuhan Munir menunjukkan tekad Indonesia untuk melindungi hak asasi manusia Jika kasus ini bisa diselesaikan secara adil, maka tandanya Indonesia siap melindungi rakyatnya yang memperjuangkan hak asasi manusia Penyelesaian pembunuhan terhadap pembela hak asasi manusia mempunyai dampak yang  luas bagi Indonesia

 Proses untuk menyelesaikan kasus ini sedang berlangsung di semua pemerintahan

 Diketahui, peristiwa Munir berlangsung sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga awal masa jabatan kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) Pemerintahan Presiden Joko Widodo harus menunjukkan  komitmennya terhadap komitmennya, seperti dengan berjanji pada forum tahun 2016 untuk menangani kasus-kasus  yang belum terselesaikan, seperti kasus pelanggaran hak asasi manusia  terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Saeed Thalib Melaksanakan hingga akhir kerangka tugas Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 dan rekomendasinya: Tetap bertekad dan serius dalam menyelesaikan kasus pembunuhan terhadap Munir melalui Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Kehakiman Pejabat hak asasi manusia dan  terkait akan memutuskan langkah konkrit yang akan diambil pemerintah untuk menyelesaikan kasus Munir

0 komentar:

Posting Komentar