Perempuan
Juga Memiliki Hak untuk Memimpin
Syarat
Mengikuti Ujian Akhir Semester 3 Psikologi Sosial 2
Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, M. A
Oleh :
Nama : Sofi Anggraini
NIM :
20310410065
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Pemimpin merupakan sosok yang di depan dan pembimbing pada kebenaran untuk menjadi petunjuk dalam kebaikan bagi anggotanya. Menjadi Seorang pemimpin harus bertanggung jawab, kerja keras, dan memiliki kemampuan untuk menggerakkan manusia menuju pada tujuan yang telah ditentukan. Kepemimpinan memiliki 3 unsur yang meliputi, adanya tujuan yang menggerakkan manusia, sekelompok orang, dan mengarahkan juga memberikan pengaruh pada manusia. (As-Suwaidan & Basyarahil, 2005).
Di Indonesia jumlah pemimpin laki-laki lebih banyak
dibandingkan perempuan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa kehadiran pemimpin perempuan
menjadi masalah tersendiri. Namun pada dasarnya, perempuan memiliki hak yang
sama dengan laki-laki, terutama dalam hal memegang posisi kepemimpinan. Pada
kenyataannya masih banyak stereotip bahwa perempuan ketika menjadi pemimpin
akan mengungguli laki-laki (UMY, 2016). Pada prinsip kesetaraan harus mencakup
semua bidang dan tingkatan kehidupan, yang dimaksud dengan asas kesetaraan
dalam hal ini bukanlah kesetaraan fisik antara laki-laki dan perempuan.
Kesetaraan disini adalah menyamakan hak dan kewajiban antara laki-laki dan
perempuan (Hermanto, 2017). Pada hakekatnya perempuan dan laki-laki saling
membutuhkan dalam usahanya mencapai tujuan bersama yang tidak dapat dicapai
sendirian. Untuk mencapai kesetaraan laki-laki perempuan diperlukan
transformasi nilai yang berkenan dengan perubahan hubungan gender dan
keseimbangan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki (Ambarsari, 2016).
Kesalahan penilaian gender pada dasarnya bersumber dari asumsi
dasar tentang keyakinan agama, yaitu, asumsi dogmatis eksplisit yang melihat
perempuan sebagai pelengkap, pandangan materialis ideologis masyarakat Makkah pra-Islam
yang memandang rendah peran perempuan dalam proses produksi. Memulai pendekatan
baru, diharapkan akan muncul perspektif yang lebih manusiawi dan adil.
Perempuan memiliki akses penuh untuk berpartisipasi dalam bidang politik,
ekonomi, sosial dan intelektual dan diperlakukan dengan rasa hormat yang sama
dengan laki-laki.
Daftar
Pustaka
As-Suwaidan,
Thariq. M. & Basyarahil, Faishal U. (2005). Melahirkan Pemimpin Masa
Depan. Jakarta: Gema Insani
Biro
Informasi Sistem UMY. (2016). Wanita Juga Memiliki Hak untuk Memimpin.
Retrieved on January 09, 2022 from: https://www.umy.ac.id/wanita-juga-miliki-hak-untuk-memimpin
Hermanto,
Agus. (2017). Teori Gender dalam Mewujudkan Kesetaran: Menggagas Fikih Baru. Jurnal
Hukum Islam. November 01, 5(2), 209-232. DOI: https://doi.org/10.21274/ahkam.2017.5.2.209-232
Ambarsari,
Wiwik. (2016). Pemberdayaan Perempuan. Journal Universitas Wiralodra,
3-8
0 komentar:
Posting Komentar