PSIKOLOGI MANAJEMEN DAN ORGANISASI
Semester Ganjil
2021/2022
Oleh :
Setya Pramudi (20310410032)
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS
PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
Dosen Pengampu :
Dr., Arundati Shinta.
M.A
1. Pengantar
Sampah disekitar
kita semakin hari semakin menumpuk. Baik sampah rumah tangga, sampah industry,
dan sampah lingkungan. Menumpuknya sampah bukan hal mudah untuk diselesaikan.
Penumpukan sampah sudah menjadi permasalahan yang serius bagi kita semua.
Sebuah fakta bahwa
timbunan sampah di Indonesia secara nasional mencapai 200 ribu ton per hari
atau setara 73 juta ton per tahun adalah sampah rumah tangga 48 persen, kawasan
komersial sebesar 9 persen dan sisanya dari fasilitas publik seperti sekolah,
rumah sakit, jalan, dan sebagainya.
Fakta lain
permasalahan sampah di berbagai wilayah di Indonesia bertambah dikarenakan
sebagian besar masyarakat masih memandang bahwa sampah merupakaan sisa dari
penggunaan suatu barang. Baik itu organik maupun anorganik yang tidak dapat
dimanfaatkan dan tidak bernilai. Dalam pengolahannya, masyarakat masih bertumpu
pada budaya lama, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat
pembuangan akhir. Padahal timbunan sampah dengan volume yang besar berpotensi
melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan
memperburuk pemanasan global.
Permasalahan-permasalahan
sampah ini hingga kini masih menjadi masalah yang masih belum dapat
terselesaikan. Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat
menimbulkan bertambahnya volume sampah pula. Jenis dan karakteristik sampah
yang semakin beragam. Perlu pemikiran yang serius bagaimana cara pengolahan
sampah yang tepat dan berdayaguna bagi masyarakat? Apa lagi pengelolaan sampah
di Indonesia selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan
sampah yang berwawasan lingkungan.
Perlu dilakukan
secara komprehensif dan terpadu. Pengolahannya dimulai dari hulu ke hilir agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan.
Perubahan perilaku masyarakat mulai dikenalkan nilai sampah dari segi nilai
ekonomi. Sehingga lambat laun sampah yang tadinya tidak memiliki nilai sama
sekali menjadi nilai kebermanfaatan yang tinggi.
1. Masalah
Dalam pengelolaan
sampah diperlukan kepastian hukum. Kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
Pemerintah dan lembaga legislatif serta peran masyarakat dapat berjalan secara
proporsional, efektif, dan efisien.
Terdapat beberapa
peraturan perundang-undangan yang mempunyai korelasi dengan pengelolaan sampah
di Indonesia yaitu Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah
dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Penegakan hukum dalam pengelolaan sampah mengacu pada 3
sistem hukum yang merupakan gabungan dari komponen-komponen yaitu struktur,
substansi, dan budaya. Selain itu berkaitan dengan penegakan hukum dalam
pengelolaan sampah dapat dikaji dari 2 sisi yaitu penegakan hukum secara
preventif dan represif.
Penegakan hukum
dalam pengelolaan sampah juga menjadi sebuah perwujudan pemerintah maupun
lembaga legislatif. Tujuan penegakan hukum tersebut adalah agar dapat
menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pengelolaan sampah
yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga legislatif perlu mempertegas
kebijakan dalam bidang regulasi. Salah satu dasar pada pasal 28 H ayat (1)
Undang-Undang Negara Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ‘Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal tersebut
memberikan konsekuensi bahwa pemeritah dan lembaga legislatif wajib memberikan
pelayanan baik berupa anggaran maupun pengawasan dalam pengelolaan sampah.
Meskipun pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga
legislatif akan tetapi hal tersebut wajib melibatkan masyarakat untuk bergerak
dalam pengelolaan sampah. Hal ini yang akan menimbulkan budaya baru pada
masyarakat dalam hal pengelolaan sampah.
Penerapan UU No.18
Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan peraturan daerah mengenai pengelolaan
sampah dirasa belum berjalan secara efektif. Terbukti bahwa Indonesia sebagai
negara peringkat ke dua penghasil sampah domestik yaitu sebesar 5,4 juta ton
per tahun.
Untuk memperkuat UU
No. 18 Tahun 2008, maka perlu adanya peraturan daerah tentang hukum tentang
pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Seperti di Kabupaten Pasuruan dengan
adanya Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2010 yang mempunyai tujuan agar masyarakat
mempunyai kesadaran dalam pengelolaan sampah. Perda ini memberikan kekuatan
hukum kepada masyarakat untuk mengelola sampah dengan optimal.
Problem dalam
pengolahan sampah yang mengalami tingkat kesulitan tinggi adalah pengolahan
jenis sampah plastik. Sampah plastik merupakan salah satu jenis sampah yang
paling berbahaya bagi lingkungan. Normalnya plastik membutuhkan waktu
hingga 1000 tahun untuk didekomposisi.
Sampah plastik yang
tidak diolah dan dibiarkan begitu saja berdampak negatif terhadap lingkungan
sekitarnya, seperti pencemaran lingkungan, bau yang kurang sedap, dan jika
tidak sengaja dikonsumsi hewan, maka sangat berbahaya.
Banyaknya kawasan
industri saat ini juga berdampak pada bertambahnya volume dan juga jenis sampah
di Indonesia, tak hanya plastik bahkan saat ini sampah sisa produksi industri
juga semakin bertambah seperti limbah. Baik limbah cair maupun padat keduanya
memiliki dampak yang negatif bagi lingkungan, salah satunya adalah limbah besi.
Saat ini dibutuhkan
ide pengelolaan sampah yang inovatif dan kreatif agar pelaksanaanya tepat serta
memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia kedepanya.
Peraturan perundang-undangan yang sudah ada sesungguhnya sudah baik dan tepat
tetapi dalam hal pelaksanaan masih kurang intensif dalam menjalankanya. Program
pengolahan sampah berbasis masyarakat membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat
yang akan ikut andil dalam pengelolaan sampah.
Dari beberapa
permasalahan pengolahan sampah dari jenis sampah yang berdeda, maka cara
pengolahannya pun juga berbeda. Misalnya pengolahan sampah plastic dapat
menggunakan mesin pencacah plastik. Produk cacahan plastik dapat menjadi bahan
daur ulang plastik pula. Demikian pula sampah organik yang berupa daun atau
sejenisnya. Mesin pencacah daun sangat membantu memudahkan daun untuk dijadikan
bahan kompos. Secara tidak langsung pengolahan sampah dapat dipermudah. Bukan
hanya pengolahan sampahnya, tetapi mesin pencacah yang perlu kita perhatikan.
Yakni ketika mesin –mesin pengolah sampah itu dibuat oleh mereka yang berada di
sekoah-sekolah menengah kejuruan sangatlah memiliki nilai plus.
Pengelolaan sampah
berbasis masyarakat khususnya di lingkungan sekolah, pada beberapa sekolah
menengah kejuruan di Kabupaten Pasuruan sudah mulai menerapkan hal tersebut.
Banyaknya limbah atau sampah besi sisa praktek jurusan teknik pemesinan yang
dibuang begitu saja, menimbulkan ide dikalangan pelajar untuk memanfaatkan
kembali limbah tersebut.
1. Kesimpulan
Kekuatan hukum
tentang pengelolahan sampah yang dikelola oleh masyarakat sangat perlu
ditertibkan dan direvisi ulang. Penertiban undang-undang pengolahan dapat
berguna dalam rangka sebagai dasar hukum bagi pengelola-pengelola sampah dengan
tepat. Dalam pengelolaannya sudah tidak lagi muncul sampah dari sampah.
Pengolahan sampah
yang dilakukan oleh masyarakat yang dimaksud antara lain masyarakat pendidikan,
masyarakat umum, masyarakat peduli lingkungan, dan sebagainya. Para pengelola
ini perlu memahami tentang cara pengelolahan yang tepat serta dasar hukum
pengeolaan yang tepat pula.
Pada sekolah
menengah kejuruan jurusan mesin merupakan salah satu penyumbang ide membuat
produk tepat guna berupa mesin-mesin pengolah sampah. Misalnya mesin pencacah
daun dan mesin pencacah plastik adalah bentuk nyata keperdulian terhadap
lingkungan hidup. Selain itu mesin ini sangat membantu menciptakan teknologi
tepat guna. Memanfaatkan sampah besi menjadi mesin yang bermanfaat bagi
sekitarnya. Dari sampah untuk sampah.
Daftar Pustaka
Cecep Dani Sucipto,
(2012), Teknologi Pengolahan Daur Ulang Sampah, Yogyakarta: Gosyen Publishing
Zulkifli Arif,
(2014), Pengelolaan Limbah Berkelanjutan, Jakarta: Graha Ilmu
Aryani Ida Kusuma,
(2010), Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai, Bogor: Ghalia Indonesia
*Penulis adalah
siswa kelas XII STI di bawah bimbingan Bu Lestariningsih, M.Pd yang sedang
mengikuti seleksi Parlemen Remaja Tahun 2019. Essay ini merupakan salah satu
persyaratan untuk dapat lolos seleksi. Reward yang diberikan adalah kesempatan
berkunjung ke kompleks DPR/MPR RI di Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar