Senin, 03 Januari 2022

Pengelolaan Manajemen dan Kualitas SDM pada Usaha Kecil dan Menengah

Essay Persyaratan Ujian Akhir Semester Psikologi Manajemen & Organisasi

(Semester Ganjil 2021/2022) 

Nur Alfiyah (20310410062) / Kelas A

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, M.A

Menurut BPS dalam Atmaja & Shinta (2018), usaha kecil dan menengah (UKM) didefinisikan berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 sampai 9 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitas usaha yang memiliki tenaga kerja 20 sampai 99 orang. Besar kecilnya suatu industri didasarkan pada jumlah pekerjanya. UKM memiliki peluang pasar yang besar karena selalu ada pasar bagi produksi barang dan jasa mereka. Hal ini karena UKM merupakan penghasil barang dan jasa khususnya bagi masyarakat golongan menengah ke bawah dengan daya beli yang rendah. 

Salah satu faktor penting dalam setiap usaha adalah sumber daya manusia. SDM merupakan aset paling berharga bagi organisasi manapun, baik yang profit-oriented maupun not-profit-oriented, dalam level manapun dalam upaya mencapai competitive advantage (Pfeffer dalam CeBis, 2012). SDM yang berkualitas sangat berpengaruh bagi organisasi. Pada industri kecil, apabila di dalamnya terdapat SDM yang berkualitas tentu akan menjadi industri kecil berjaya. Kejayaan suatu industri kecil akan berdampak bagi perekonomian negara menjadi lebih baik. Oleh karena itu, meningkatkan kualitas SDM sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kinerja dalam bisnis. 

Persoalan mendasar yang terjadi pada UKM adalah masalah permodalan serta pengelolaan manajemen dan rendahnya kualitas sumber daya manusia. Namun, tulisan ini lebih tertuju pada pengelolaan manajemen dan rendahnya kualitas sumber daya manusia. Hal ini penting karena pengelolaan manajemen dan kualitas SDM akan menentukan kejayaan atau kegagalan dalam persaingan. 

Jadi pertanyaan yang harus dijawab dalam tulisan ini adalah apa saja aspek pengelolaan manajemen dan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Hal ini penting karena dapat dijadikan sebagai acuan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. 

Supeni dan Sari dalam (Bismala, 2016) menyatakan ada empat aspek pengelolaan manajemen UKM, diantaranya:

1. Keuangan: keuangan harus dikelola dengan baik, yaitu mampu memisahkan antara keuangan usaha dengan keuangan pribadi dan harus ada pencatatan transaksi keuangan. 

2. Produksi/operasional: dalam produksi setidaknya harus seimbang antara harga bahan baku dengan harga jual dan mampu menciptakan produk-produk baru. 

3. Pemasaran: lingkup pemasaran jangan hanya terbatas di lingkungan sendiri, tetapi harus meluas supaya produk yang dibuat dikenal banyak orang. 

4. SDM: SDM juga memerlukan pendidikan dan wawasan supaya bisa mengembangkan organisasi dan kreatif dalam menciptakan produk-produk baru. 

Selanjutnya, cara meningkatkan kualitas SDM yaitu melalui pelatihan. Memberikan pelatihan langsung kepada industri kecil dianggap satu-satunya cara yang paling efektif. Dalam Atmaja & Shinta (2018) aspek pelatihan diukur pada jumlah pelatihan yang diterima. Jumlah pelatihan itu merupakan ukuran pada banyaknya pelatihan dan jenis pelatihannya. Selain itu, pengalaman bekerja juga menentukan kualitas SDM. Aspek pengalaman diukur dari lama seseorang telah bekerja dalam bidang yang sama. Seperti pada kajian centre for the study of living standards (dalam Atmaja & Shinta, 2018) bahwa kemahiran pada usia kerja ter-akumulasi salah satunya berakar pada hasil pengalaman. 




DAFTAR PUSTAKA

Atmaja, H.E., Shinta, R. (2018). Pentingnya sumber daya manusia untuk meningkatkan usaha kecil menengah. Jurnal Untidar. 21-35, ISSN: 2614-2953.

Bismala, L. (2016). Model manajemen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan efektivitas usaha kecil menengah. Jurnal Entrepreneur dan Entrepreneurship. 5(1), Maret, 19-26.

CeBis. (2012). Jurnal Administrasi Bisnis. Jurnal Ilmiah Administrasi Bisnis. 8(2), September, 106-202.

Sumber Gambar: https://www.sahabatgenpro.com/gambar/artikel/artikel-11-cara-pengelolaan-karyawan-pada-bisnis-umkm-63-l.jp 

0 komentar:

Posting Komentar