Essay Ujian Akhir Semester
Zein Reza Lasmono
(20310410030)
Psikologi Lingkungan
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Dosen Pengampu : Dr. Dra. Arundati Shinta, M.A
Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP
85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan
atau kegiatan manusia. Dengan kata lain, limbah adalah barang sisa dari suatu
kegiatan yang sudah tidak bermanfaat atau bernilai ekonomi lagi.
Limbah yang dalam hal ini yang paling umum adalah sampah, dengan berbagai jenisnya. Menurut definisi World Health Organization (WHO) sampah adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak diapakai, tidak disenangi atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya (Chandra, 2006). Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Berdasarkan SK SNI tahun 1990, sampah adalah limbah yang bersifat padat yang terdiri dari zat organik dan zat anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan dan melindungi infestasi pembangunan (Subekti, 2009).
Sampah merupakan permasalahan yang terjadi di Indonesia terutama di kota besar. Tidak dapat dipungkiri, sampah akan selalu ada selama aktivitas kehidupan masih terus berjalan. Setiap tahunnya, dapat dipastikan volume sampah akan selalu bertambah seiring dengan pola konsumerisme masyarakat yang semakin meningkat.
Menurut data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jumlah rata rata produksi sampah menghasilkan 175.000 ton per hari atau sebanding dengan 64 juta ton per tahun. Hal ini membuat Indonesia disebut negara penghasil sampah kedua setelah Tiongkok. Dari jumlah sampah tersebut hanya 7% didaur ulang dan sisanya menumpuk di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) terutama sampah plastik (Astriani et al 2020).
Maka dari itu, yang menjadi sorotan dalam isi tulisan ini adalah peran daripada perusahaan selaku produsen bagi masyarakat sebagai konsumen. Maka diperlukan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responsibility), di tengah lingkungan sosial dan publik, yang kini semakin kritis menyoroti berbagai praktik bisnis yang dilakukan perusahaan.
Dalam kaitan itulah, penerapan CSR dipandang sebagai sebuah keharusan. CSR bukan saja sebagai tanggung jawab, tetapi juga sebuah kewajiban. CSR adalah suatu peran bisnis dan harus menjadi bagian dari kebijakan bisnis. Maka, bisnis tidak hanya mengurus permasalahan laba, tapi juga sebagai sebuah institusi pembelajaran. Bisnis harus mengandung kesadaran sosial terhadap lingkungan sekitar.
Ada enam kecenderungan utama yang semakin menegaskan arti penting CSR. Yaitu: meningkatnya kesenjangan antara kaya dan miskin; posisi negara yang semakin berjarak pada rakyatnya; makin mengemukanya arti kesinambungan; makin gencarnya sorotan kritis dan resistensi dari publik, bahkan yang bersifat anti-perusahaan; tren ke arah transparansi; dan harapan-harapan bagi terwujudnya kehidupan yang lebih baik dan manusiawi pada era milenium baru.
Daftar Pustaka:
Astriani, Linda. dkk. 2020. “Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Melalui Produk Kreatif Dari Pengolahan Sampah Plastik”. Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ : 1–9.
Chandra, Budiman. 2006. Pengantar Kesehatan Lingkungan. EGC. Jakarta Subekti I. (2009)
SIPSN KLHK. (n.d.). CAPAIAN KINERJA PENGELOLAAN SAMPAH. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional: SIPSN. Diakses pada 4 Juli 2022 dari website: https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/
The Economist Intelligent Unit. (2020). The Economist
Intelligent Unit. Diakses pada 4 Juli 2022 dari website:
http://country.eiu.com/Indonesia/ArticleList/Updates/Economy
0 komentar:
Posting Komentar