Essay
3 Mata Kuliah Psikologi Lingkungan
Ade
Rei Enggi Wijaya (20310410034)
Psikologi
B
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Dosen
pengampu : Dr. Arundati Shinta., M.A.
Bank sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat Pengepul sampah. Bank sampah dikelola menggunakan sistem seperti perbankkan yang dilakukan oleh petugas sukarelawan. Bank sampah berdiri karena adanya keprihatinan masyarakat akan lingkungan hidup yang semakin lama semakin dipenuhi dengan sampah baik organik maupun anorganik. Sampah yang semakin banyak tentu akan menimbulkan banyak masalah, sehingga memerlukan pengolahan seperti membuat sampah menjadi bahan yang berguna. Pengelolaan sampah dengan sistem bank sampah ini diharapkan mampu membantu pemerintah dalam menangani sampah dan meningkatkan ekonomi masyarakat
Tujuan dibangunnya bank
sampah sebenarnya bukan bank sampah itu sendiri. Bank sampah adalah strategi
untuk membangun kepedulian masyarakat agar dapat ‘berkawan’ dengan sampah untuk
mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari sampah. Jadi, bank sampah tidak dapat
berdiri sendiri melainkan harus diintegrasikan dengan gerakan 4R sehingga
manfaat langsung yang dirasakan tidak hanya ekonomi, namun pembangunan
lingkungan yang bersih, hijau dan sehat.
Cara kerja Bank sampah sama seperti di bank-bank penyimpanan uang, para nasabah dalam hal ini masyarakat bisa langsung datang ke bank untuk menyetor. Bukan uang yang di setor, namun sampah yang mereka setorkan. Sampah tersebut di timbang dan di catat di buku rekening oleh petugas bank sampah. Dalam bank sampah, ada yang di sebut dengan tabungan sampah.
Hal ini adalah cara untuk
menyulap sampah menjadi uang sekaligus menjaga kebersihan lingkungan dari
sampah khususnya plastik sekaligus bisa dimanfaatkan kembali (reuse). Biasanya
akan di manfaatkan kembali dalam berbagai bentuk seperti tas, dompet, tempat
tisu, dan lain-lain. Syarat sampah yang dapat di tabung adalah yang rapi dalam
hal pemotongan. Maksudnya adalah ketika ingin membuka kemasannya, menggunakan
alat dan rapi dalam pemotongannya. Kemudian sudah di bersihkan atau di cuci.
Bentuk tabungan sampah yang kedua di sebut tabungan lingkungan. Tabungan lingkungan adalah partisipasi perusahaan dan kalangan bisnis untuk pelestarian lingkungan. Tabungan ini tidak dapat di uangkan, tetapi nasabahnya akan di publish ke media sebagai perusahaan atau kalangan bisnis yang melestarikan lingkungan. Lebih lanjut akan di berikan piagam BUMI setiap hari lingkungan hidup. Inilah salah satu alternatif untuk memecahkan masalah sampah dan ikut berpartisipasi melestarikan lingkungan. Yang pada akhirnya berdampak baik untuk bumi ini. Sekecil apa pun yang kita lakukan untuk bumi ini, pasti akan berdampak besar bagi kelangsungan bumi itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Suryani
A.S, 2014. Peran Bank Sampah Dalam dalam Efektifitas Pengelolaan Sampah. Pusat
Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI)Sekretariat Jenderal DPR RI.
Lestary
P, (2015). Studi tentang Kepedulian Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah di
Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar