KEKUATAN NETIZEN NEGARA +62
Di era modern ini, perkembangan teknologi
sangatlah pesat. Teknologi baik berupa alat-alat yang menunjang khusus untuk
pekerjaan manusia serti robot, personal computer, kendaraan dengan fitur
terkini, maupun alat-alat yang menunjang kelancaran komunikasi manusia seperti
gadget. Fitur-fitur dalam perangkat gadget itu sendiri juga seiring bertambah
tahun juga semakin canggih pula, yang semakin lengkap dan tentunya semakin bisa
menunjang keperluan-keperluan yang manusia itu sendiri inginkan. Mulai dari
fitur alat hitung, game yang berbasis online, maupun sosial media. Tiap
jenis-jenis aplikasi itu sendiri juga memiliki macam yang banyak, meski pada
dasarnya memiliki kegunaan yang sama. Pada tulisan saya kali ini, pembahasan
akan saya fokuskan pada media sosial dan aktivitas menonjol netizen Indonesia
dalam menggunakannya.
Apa itu media sosial? Menurut P.N Howard
dan M.R Parks (2012) Media sosial adalah media yang terdiri atas tiga bagian,
yaitu : Insfrastruktur informasi dan alat yang digunakan untuk memproduksi dan
mendistribusikan isi media, Isi media dapat berupa pesan-pesan pribadi, berita,
gagasan, dan produk-produk budaya yang berbentuk digital, Kemudian yang
memproduksi dan mengkonsumsi isi media dalam bentuk digital adalah individu,
organisasi, dan industri. Kemudian menurut Michael Cross (2013) Media sosial
adalah sebuah istilah yang menggambarkan bermacam-macam teknologi yang
digunakan untuk mengikat orang-orang ke dalam suatu kolaborasi, saling bertukar
informasi, dan berinteraksi melalui isi pesan yang berbasis web. Dikarenakan
internet selalu mengalami perkembangan, maka berbagai macam teknologi dan fitur
yang tersedia bagi pengguna pun selalu mengalami perubahan. Hal ini menjadikan
media sosial lebih hypernym dibandingkan sebuah referensi khusus terhadap
berbagai penggunaan atau rancangan. Dari kedua pengertian tersebut, dapat
disimpulkan bahwa media sosial adalah media daring yang digunakan untuk
kebutuhan komunikasi jarak jauh, proses interaksi antara user satu dengan user
lain, serta mendapatkan sebuah informasi melalui perangkat aplikasi khusus
menggunakan jaringan internet. Tujuan dari adanya social media sendiri adalah
sebagai sarana komunikasi untuk menghubungkan antar pengguna dengan cakupan
wilayah yang sangat luas.
Lalu, bagaimaan aktivitas di dalamnya?
Penggunaan sosial media merupakan hak tiap-tiap orang atau individu, berarti
hal ini tiap orang bebas menggunakan bagaimanapun sesuai dengan kehendak mereka
dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Maka, seharusnya sudah semesthinya untuk
menggunakannya dengan bijak dan terarah mengingat zaman sekarang ini selain
terdapat aturan yang mengikat manusia di dunia nyata, aturan juga dibuat dan
diterapkan untuk para pengguna jejaring sosial media pula, di Indonesia UU ITE
misalnya.
Sayangnya, bisa kita lihat belum semuanya
menggunakan jejaring sosial media ini dengan bijak dan terarah. Beberapa
kejadian di sosial media yang sempat viral adalah aktivitas netizen Indonesia
yang ramai-ramai mematikan akun Instagram official kompetisi badminton dunia
yang kala itu dianggap curang untuk menghentikan langkah atlet badminton
Indonesia. Tak kalah viral pula aktivitas netizen Indonesia yang menyerbu akun
selebgram perempuan asal Kazakhstan, yang memberikan pesan-pesan kurang
mengenakkan serta beramai-ramai untuk unfollow akun Instagram officialnya,
bahkan hingga memberikan sangat banyak dislike pada unggahan karya selebgram
tersebut di youtube officialnya. Serta yang baru-baru ini, penyerbuan akun
“koboi fortuner” founder salah satu platform restock namun ternyata salah
sasaran oleh netizen. Yang mereka banned merupakan akun restock perusahaan lain.
Belum lagi aktivitas-aktivitas individu lain yang pernah memberikan komentar
dengan unsur melecehkan, merendahkan, serta mengandung unsur SARA yang dapat
dipidanakan.
Lebih lagi, terdapat pula sikap-sikap
netizen yang mudah untuk terprovokasi oleh akun-akun yang memang memiliki motif
tertentu yang menyebarkan informasi-informasi yang tidak benar atau hoax.
Mudahnya para netizen terprovokasi ini tentu sangat merugikan, yang mana mereka
tidak mengetahui secara persis sebenarnya mengenai apa yang mereka komentari
itu dan ini membuat mereka menjadi “latah informasi”, dimana mereka dengan
segera mengomentari suatu topik atau bahasan tanpa dasar dan tanpa ada
referensi kuat terlebih dahulu.
Disini dapat disoroti bahwa memang penggunaan
sosial media merupakan hak masing-masing, namun baiknya harus selalu diingat
dan dipedomani untuk menggunakannya dengan positif dan terarah agar tidak
merugikan. Saat kita membaca dan mengetahui informasi di suatu media sosial,
baiknya kita juga mencari tahu terlebih dahulu dari berbagai sumber guna
mengetahui lebih banyak informasi dan melihatnya dari berbagai sudut pandang.
Hal ini semua dimaksudkan agar dapat membawa dampak baik serta lebih
bermanfaat.
Daftar Pustaka:
Buletin
Psikologi UGM 2017, Vol.25, No. 1, 36 – 44 Perilaku Penggunaan Media Sosial
beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Terapan
http://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/13625/0
0 komentar:
Posting Komentar