Kamis, 08 April 2021

 

KEKUATAN NETIZEN NEGARA +62 

Di era modern ini, perkembangan teknologi sangatlah pesat. Teknologi baik berupa alat-alat yang menunjang khusus untuk pekerjaan manusia serti robot, personal computer, kendaraan dengan fitur terkini, maupun alat-alat yang menunjang kelancaran komunikasi manusia seperti gadget. Fitur-fitur dalam perangkat gadget itu sendiri juga seiring bertambah tahun juga semakin canggih pula, yang semakin lengkap dan tentunya semakin bisa menunjang keperluan-keperluan yang manusia itu sendiri inginkan. Mulai dari fitur alat hitung, game yang berbasis online, maupun sosial media. Tiap jenis-jenis aplikasi itu sendiri juga memiliki macam yang banyak, meski pada dasarnya memiliki kegunaan yang sama. Pada tulisan saya kali ini, pembahasan akan saya fokuskan pada media sosial dan aktivitas menonjol netizen Indonesia dalam menggunakannya.

Apa itu media sosial? Menurut P.N Howard dan M.R Parks (2012) Media sosial adalah media yang terdiri atas tiga bagian, yaitu : Insfrastruktur informasi dan alat yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan isi media, Isi media dapat berupa pesan-pesan pribadi, berita, gagasan, dan produk-produk budaya yang berbentuk digital, Kemudian yang memproduksi dan mengkonsumsi isi media dalam bentuk digital adalah individu, organisasi, dan industri. Kemudian menurut Michael Cross (2013) Media sosial adalah sebuah istilah yang menggambarkan bermacam-macam teknologi yang digunakan untuk mengikat orang-orang ke dalam suatu kolaborasi, saling bertukar informasi, dan berinteraksi melalui isi pesan yang berbasis web. Dikarenakan internet selalu mengalami perkembangan, maka berbagai macam teknologi dan fitur yang tersedia bagi pengguna pun selalu mengalami perubahan. Hal ini menjadikan media sosial lebih hypernym dibandingkan sebuah referensi khusus terhadap berbagai penggunaan atau rancangan. Dari kedua pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa media sosial adalah media daring yang digunakan untuk kebutuhan komunikasi jarak jauh, proses interaksi antara user satu dengan user lain, serta mendapatkan sebuah informasi melalui perangkat aplikasi khusus menggunakan jaringan internet. Tujuan dari adanya social media sendiri adalah sebagai sarana komunikasi untuk menghubungkan antar pengguna dengan cakupan wilayah yang sangat luas. 

Lalu, bagaimaan aktivitas di dalamnya? Penggunaan sosial media merupakan hak tiap-tiap orang atau individu, berarti hal ini tiap orang bebas menggunakan bagaimanapun sesuai dengan kehendak mereka dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Maka, seharusnya sudah semesthinya untuk menggunakannya dengan bijak dan terarah mengingat zaman sekarang ini selain terdapat aturan yang mengikat manusia di dunia nyata, aturan juga dibuat dan diterapkan untuk para pengguna jejaring sosial media pula, di Indonesia UU ITE misalnya.

Sayangnya, bisa kita lihat belum semuanya menggunakan jejaring sosial media ini dengan bijak dan terarah. Beberapa kejadian di sosial media yang sempat viral adalah aktivitas netizen Indonesia yang ramai-ramai mematikan akun Instagram official kompetisi badminton dunia yang kala itu dianggap curang untuk menghentikan langkah atlet badminton Indonesia. Tak kalah viral pula aktivitas netizen Indonesia yang menyerbu akun selebgram perempuan asal Kazakhstan, yang memberikan pesan-pesan kurang mengenakkan serta beramai-ramai untuk unfollow akun Instagram officialnya, bahkan hingga memberikan sangat banyak dislike pada unggahan karya selebgram tersebut di youtube officialnya. Serta yang baru-baru ini, penyerbuan akun “koboi fortuner” founder salah satu platform restock namun ternyata salah sasaran oleh netizen. Yang mereka banned merupakan akun restock perusahaan lain. Belum lagi aktivitas-aktivitas individu lain yang pernah memberikan komentar dengan unsur melecehkan, merendahkan, serta mengandung unsur SARA yang dapat dipidanakan.

Lebih lagi, terdapat pula sikap-sikap netizen yang mudah untuk terprovokasi oleh akun-akun yang memang memiliki motif tertentu yang menyebarkan informasi-informasi yang tidak benar atau hoax. Mudahnya para netizen terprovokasi ini tentu sangat merugikan, yang mana mereka tidak mengetahui secara persis sebenarnya mengenai apa yang mereka komentari itu dan ini membuat mereka menjadi “latah informasi”, dimana mereka dengan segera mengomentari suatu topik atau bahasan tanpa dasar dan tanpa ada referensi kuat terlebih dahulu.

Disini dapat disoroti bahwa memang penggunaan sosial media merupakan hak masing-masing, namun baiknya harus selalu diingat dan dipedomani untuk menggunakannya dengan positif dan terarah agar tidak merugikan. Saat kita membaca dan mengetahui informasi di suatu media sosial, baiknya kita juga mencari tahu terlebih dahulu dari berbagai sumber guna mengetahui lebih banyak informasi dan melihatnya dari berbagai sudut pandang. Hal ini semua dimaksudkan agar dapat membawa dampak baik serta lebih bermanfaat.

 

Daftar Pustaka:

https://pakarkomunikasi.com/pengertian-media-sosial-menurut-para-ahli#:~:text=Pengertian%20Media%20Sosial%20Menurut%20Para%20Ahli%20Komunikasi&text=McGraw%20Hill%20Dictionary%20%E2%80%93%20Media%20sosial,sebuah%20jaringan%20dan%20komunitas%20virtual.

Buletin Psikologi UGM 2017, Vol.25, No. 1, 36 – 44 Perilaku Penggunaan Media Sosial beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Terapan

http://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/13625/0

 

0 komentar:

Posting Komentar