Rabu, 07 April 2021

KONDISI SEKOLAH DAN PEKERJAAN AKIBAT PANDEMI COVID-19

 Oleh :

Ikhsan Arifudin

NIM :

20310410029

Fakultas Psikologi

Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Dosen pengampu : Dr. Arundhati Shinta, M.A.



Covid-19 atau Corona Virus Disease adalah penyakit menular yang disebabkan oleh novel coronavirus. Virus corona pertama kali diidentifikasi di kota Wuhan China pada Desember 2019. Orang yang terinfeksi virus corona akan mengalami gejala sakit berupa demam, rasa lelah, nyeri pada tubuh, batuk kering, hidung tersumbat, dan diare. Ada juga beberapa orang yang terinfeksi virus korona akan mengalami gejala sesak nafas. Orang yang memiliki riwayat sakit darah tinggi, asma, gangguan jantung lebih rentan dan berbahaya jika terkena virus korona.

Penyebaran virus covid-19 sangat cepat di seluruh negara di dunia. Sehingga WHO atau badan kesehatan dunia menetapkan covid-19 ini sebagai pandemi global. Menyikapi hasil penetapan covid-19 sebagai pandemi global maka negara di seluruh dunia mengambil sikap untuk meberlakukan pembatasan sosial bersekala besar termasuk di Negara Indonesia. Pemerintah Indonesia membuat aturan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak minimal 1,5meter, dan Mencuci tangan sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran pandemi covid-19. Langkah pemerintah tersebut dinilai kurang efektif untuk pencegahanan penyebaran virus covid-19, sehingga pemerintah memberlakukan wajib rapid anti gen jika masyarakat ingin pergi ke luar kotanya, selain itu pemerintah memberlakukan aturan jumlah pekerja yang masuk kerja harus separoh dari jumlah keseluruhan yang setiap harinya kerja.

Aturan yang telah dibuat dan diberlakukan oleh pemerintah tersebut masih mendapat penolakan dari banyak kalangan masyarakat terutama dari kalangan pekerja. Masyarakat tidak setuju dengan aturan tersebut karena aturan tersebut berdampak pada sebagian pekerja yang di rumahkan atau bahkan diberhentikan. Masyarakat merasa membutuhkan penghasilan untuk menanggung biaya keperluan bulanannya dan juga biaya sekolah anak-anaknya. Selain itu kebijakan pemerintah tersebut berdampak pada sekolah yang tidak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh.

Dampak dari adanya pandemi covid-19 dan kebijakan aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus korona menyebabkan masyarakat banyak menghabiskan waktu di dalam rumah. Sehingga interaksi sosial dengan teman atau tetangga sangat banyak berkurang. Kejadian seperti ini harus cepat ditangani agar masyarakat cepat kembali beraktifitas normal seperti biasanya. Karena jika masyarakat banyak menghabiskan waktu di rumah tanpa interaksi dengan teman atau tetangga akan timbul rasa bosan, dan bahkan dapat meningkatkan rasa apatis atau tidak mau tahu dengan kondisi sekitarnya.

Dengan demikian kita semua sudah mengetahui bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari pandemi covid-19 . Maka sebaiknya kita tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap 3M Menjaga Jarak minimal 1,5meter, Memakai masker, dan Mencuci Tangan. Selain itu saat ini pemerintah sudah memiliki vaksin covid-19 sehingga diharapkan pandemi segera berakhir jika nantinya vaksin covid-19 sudah didistribusikan dan diterima oleh masyarakat.

Mari kita berdoa dan berusaha agar pandemi covid-19 cepat berakhir. Sehingga kegiatan belajar dan mengajar di sekolah kembali dapat dilakukan dengan tatap muka dan lapangan pekerjaan kembali banyak dibuka agar pengangguran di Indonesia bisa berkurang drastis.


0 komentar:

Posting Komentar