Senin, 01 November 2021

Haruskah Unjuk Rasa Untuk Kenaikan Upah?

 Haruskah Unjuk Rasa Untuk Kenaikan Upah? 

Essay II Persyaratan Ujian Tengah Semester Ganjil Mata Kuliah Psikologi Manajemen Dan Organisasi

(Semester 3 Tahun 2021/2022)

Lilian Diva Ramadhani (20310410014)

Fakultas Psikologi Prodi Psikologi A Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Dosen Pengampu : Dr, Arundati Shinta, M.A


Permasalahan mengenai kesejahteraan buruh merupakan masalah sensitif yang selalu dibicarakan karena menyangkut kelangsungan hidup seseorang. Dari tahun ke tahun permasalahan klasik yang muncul adalah keinginan buruh untuk menaikkan upah mereka. Unjuk rasa yang dilakukan buruh terus berulang setiap tahun, mereka berunjuk rasa untuk isu yang sama yakni mengenai upah. Tiga pihak yang terkait di dalam isu ini yaitu pemerintah, pengusaha dan buruh, agaknya melihat persoalan ini dengan cara pandang yang berbeda sehingga sulit menemukan titik temu.

Di Indonesia, tingkat kesejahteran seorang buruh berada pada level bawah masyarakat. Padahal, buruh itu merupakan salah satu unsur pendukung dari unit produksi yang memegang peranan penting dalam menghasilkan suatu produk.

Di sisi lain, pengusaha atau pemilik modal selalu melihat buruh sebagai budak yang mereka pekerjakan dengan upah seadanya sesuai kemampuan pengusaha, sehingga tidak jarang upah buruh yang sudah minim dipotong sana sini bahkan di tunda pembayarannya . Buruh dipandang sebagai faktor produksi yang sama dengan faktor produksi lain misalnya bahan baku, yang apabila tidak dibutuhkan lagi akan diganti, dibuang seenaknya tanpa ada kompensasi dan memiliki keuntungan di mata pemilik modal. Kondisi yang seperti ini akan menciptakan kebosanan dan akhirnya akan menurunkan produktivitas. Rendahnya produktivitas inilah yang menjadi senjata pemilik modal untuk memberikan tingkat kesejahteraan buruh yang sangat rendah. Di pihak buruh, motif utama ia bekerja kepada pengusaha adalah untuk mendapat upah yang diharapkan tidak hanya sekedar untuk memulihkan tenaganya agar dapat bekerja kembali keesokan harinya (sekedar hidup), namun juga untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya secara layak sesuai dengan standar manusiawi. Dua kepentingan yang bertolak belakang tersebut akan menghasilkan keadaan yang tidak seimbang antara buruh dengan pengusaha. Harus adanya pihak ke-3 untuk menjembatani permasalahan tersebut.

Solusi pertama datang dari buruh, yakni dengan meningkatkan solidaritas kaum buruh. Salah satu cara yang bisa dikembangkan dari serikat buruh ini adalah dengan membentuk koperasi yang nantinya akan menjamin mereka apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Selain sebagai jaminan sosial, koperasi juga mampu menghimpun dana buruh untuk melakukan aksi.

Solusi kedua datang dari pemilik modal. Perubahan cara pandang mereka terhadap buruh harus diubah. Buruh bukan lagi alat atau faktor produksi, tetapi merupakan partner..

Solusi yang ketiga datang dari negara. Kebijakan mengenai UMR perlu disempurnakan. UMR harusnya berkaca pada tingkat kebutuhan riil tenaga kerja dan disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan-kebijakan yang pemerintah keluarkan seharusnya memenuhi sisi keadilan, sehingga negara tidak lagi lebih condong kepada pihak pemilik modal dan dijadikan boneka pengusaha, tetapi mampu menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan penjaminan hak-hak masyarakat.


Sumber Referensi :

Pengaruh Upah, Peran Serikat Pekerja Terhadap Kesejahteraan Pekerja …

PDFhttps://media.neliti.com › 102616-ID-none

https://www.voaindonesia.com/a/ribuan-buruh-tuntut-revisi-upah-minimum/2553783.html

Menakar Kesejahteraan Buruh: Memperjuangkan Kesejahteraan Buruh …

PDFstaffnew.uny.ac.id › upload › penelitian https://spn.or.id/buruh-indonesia-nasibmu-kini/

perilakukonsumenratnabudiarti.blogspot.co.id/2016/01/pendapat-mengenai-kenaikan-upah-buruh.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar