Rabu, 27 September 2023

Essai 1 Meringkas Jurnal_ARJUN FANANDITO_21310410200

PENGELOLAAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH (TPAS) SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR di KOTA BALIKPAPAN

Psikologi Lingkungan Essay 1 Meringkas Jurnal

Dosen Pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta MA

ARJUN FANANDITO

NIM 21310410200

Fakultas Psikologi Universitas Prolamasi 45

Yogyakarta


Topik

Pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah (tpas) sebagai upaya pengendalian pencemaran air di kota balikpapan

Sumber

-          http://e-journal.uajy.ac.id/24059/1/JURNAL.pdf

-          I Wayan Suarna, 2008, Model Penanggulangan Masalah Sampah Perkotaan dan Perdesaan, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Udayana, Pertemuan Ilmiah Dies Natalis Universitas Udayana.

-          Rizqy Puteri Mahyudin, 2017, Kajian Permasalahan Pengelolaan Sampah dan Dampak Lingkungan di TPAS (Tempat Pemrosesan Akhir), Jurnal Teknik Lingkungan Vol.3 No.1, Universitas Lambung Mangkurat.

Permasalahan

Peningkatan jumlah populasi dan berbagai aktifitasnya menyebabkan bertambahnya jumlah dan variasi sampah yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah wajib dilakukan baik oleh masyarakat, pelaku bisnis ataupun pemerintah. Untuk mendukung hal tersebut pemerintah daerah membangun Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang selanjutnya disingkat TPAS. Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa sampah adalah barang sisa yang tidak berguna.

Tujuan

Pengelolaan sampah dilakukan dengan tujuan mengubah sampah menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomis serta tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan karena setiap warga negara berhak untuk memperoleh lingkungan yang bersih. Hak tersebut ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal ini mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Dalam pengelolaannya, pemerintah dapat bekerja sama dengan badan usaha ataupun kelompok masyarakat yang mengelola bank sampah. Untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah yang terpadu dan komprehensif ini, diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang, yang kemudian diberlakukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Isi

Pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga menyatakan bahwa pengelolaan sampah meliputi kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.4 Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut pemerintah membangun TPAS yang diharapkan dapat melakukan kegiatan pengelolaan dengan mekanisme yang baik sehingga dapat meminimalisir dampak negatif yang akan timbul. Dalam praktik, keberadaan TPAS dalam pengelolaan sampah masih menimbulkan persoalan. Sebagai contoh, masyarakat di TPAS Manggar Kota Balikpapan sedikit terusik akibat adanya limbah air dari TPAS Manggar yang menuju ke saluran pembuangan dekat lingkungan rumah warga. Penyebabnya yaitu saluran drainase yang berada di lokasi timbunan sampah TPAS Manggar tertutup akibat sampah yang longsor ketika hujan. Kondisi sampah di TPAS Manggar cukup tinggi dan memang rawan roboh. Air dari sampah itu sendiri masuk ke saluran drainase besar, yang semestinya hanya digunakan untuk pembuangan air ketika hujan tiba. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan TPAS Manggar belum dilakukan secara optimal seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan.

Lembaga yang mengelola TPAS Manggar adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPAS Manggar yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Manggar pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Balikpapan, UPT TPAS Manggar mempunyai tugas melaksanakan urusan teknis di bidang pemrosesan akhir persampahan. Pasal 5 Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2012 menyatakan bahwa UPT TPAS Manggar untuk melaksanakan tugas tersebut mempunyai fungsi sebagai berikut: a. penyusunan rencana kerja UPT TPAS Manggar; b. penyelenggaraan kegiatan teknis maupun manajemen bidang operasional sarana dan prasarana kebersihan, pemrosesan akhir sampah, kegiatan 3R, dan pemanfaatan gas methane dan pengelolaan limbah leacheat; c. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi permasalahan UPT TPAS Manggar dan alternatif usulan tindak lanjut; d. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan seluruh kegiatan TPAS Manggar; e. penyusunan program peningkatan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana TPAS Manggar, kegiatan 3R, dan pemanfaatan gas methane dan pengelolaan limbah leacheat; f. pelaporan pelaksanaan tugas operasional pemrosesan akhir sampah, kegiatan 3R, dan pemanfaatan gas methane dan pengelolaan limbah leacheat; dan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai peraturan yang berlaku.

Pengelolaan TPAS tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sampah karena pengelolaan TPAS juga ditujukan untuk mengelola sampah. Dengan pengelolaan sampah yang baik maka pengelolaan TPAS pun juga baik. Pengelolaan sampah berdasarkan Pasal 1 angka 11 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

a.       Pengurangan Sampah Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga menyatakan bahwa pengurangan sampah dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:

1) Pembatasan timbulan sampah Pembatasan timbulan sampah adalah upaya untuk mengurangi volume sampah sebelum dan sesudah diproduksi. Konsep ini merupakan penjabaran dari konsep yang arahnya pencegahan. Upaya mengurangi timbulan sampah dapat dilakukan sejak sebelum sampah dihasilkan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa kegiatan pembatasan timbulan sampah di Kota Balikpapan yang dilakukan oleh DLH Kota Balikpapan yaitu dengan melakukan kampanye penggunaan tumbler di sekolahsekolah dan perkantoran, melakukan sosialisasi penggunaan wadah/kemasan minum atau makan pakai ulang pada acaraacara di masyarakat dan rapatrapat di perkantoran, dan menerbitkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Produk atau Kemasan Plastik Sekali Pakai sebagai peningkatan produk hukum dari Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

2) Pendauran ulang sampah Pendauran ulang sampah adalah upaya untuk memakai kembali bahan atau material agar tidak menjadi sampah secara langsung tanpa mengolahnya terlebih dahulu. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa DLH Kota Balikpapan sudah melakukan pendauran ulang sampah dengan menyediakan berbagai fasilitas.

3) Pemanfaatan kembali sampah Pemanfaatan kembali sampah adalah upaya memanfaatkan kembali sampah melalui daur ulang setelah melalui proses pengolahan tertentu. Proses daur ulang dapat dilakukan oleh industri rumah tangga maupun industri manufaktur.

Metode

1)      Pemilahan Kegiatan penanganan sampah diawali dengan pemilahan. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pemilahan dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya. Pemilahan dilakukan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah.

2)      Pengumpulan dan pengangkutan Sampah-sampah yang sudah dipilah kemudian dikumpulkan dan diangkut. Berdasarkan Pasal 7 huruf b Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pengumpulan dilakukan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS, halte sampah, atau TPS 3R. Pasal 7 huruf c Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pengangkutan dilakukan dalam bentuk membawa sampah dari TPS atau dari TPS 3R menuju TPST atau TPA.

3)      Pengolahan Sampah yang sudah diangkut ke TPAS kemudian dilakukan pengolahan. Berdasarkan Pasal 7 huruf d Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pengolahan sampah dilakukan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah.

4)      Pemrosesan akhir Tahap terakhir dalam kegiatan penanganan sampah adalah pemrosesan akhir sampah. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pemrosesan akhir sampah dilakukan dengan menggunakan metode lahan urug saniter dan/atau teknologi ramah lingkungan.

Hasil

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pemilahan dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya. Pemilahan dilakukan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah. Berdasarkan hasil penelitian, pemilahan sampah tidak dilakukan dalam sistem lama. Pemilahan sampah dengan sistem baru ini menerapkan mekanisme pemilahan sampah di sumber. Di Kelurahan Gunung Bahagia, pemilahan sampah dibedakan sesuai dengan jenisnya yaitu: a) sampah organik, yang terdiri atas sampah sisa sayuran dan buah-buahan, sampah taman, sampah hewan, dan sampah sisa makanan ini dibawa ke ITF (Intermediate Treatment Facilities) untuk dibuat menjadi kompos. b) sampah anorganik, yang terdiri atas sampah plastik, kertas, kaca, elektronik, dan metal ini dibawa ke MRF (Material Recovery Facilities) kemudian dipilah lagi menjadi lebih spesifik yang selanjutnya dijual ke pengepul. c) sampah lainnya dan B3 (bahan berbahaya dan beracun), dibawa ke TPS dan kemudian langsung ke TPAS, sedangkan pemilahan sampah di 21 RT lainnya yang tidak memiliki fasilitas ITF dan MRF dilakukan dengan: a) sampah organik, dipilah untuk dibuat menjadi kompos skala rumah tangga. b) sampah anorganik, dikelola melalui bank sampah. c) sampah lainnya dan B3 (bahan berbahaya dan beracun), dibawa ke TPS dan kemudian langsung ke TPAS.

Diskusi

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sampah TPAS Manggar sudah berjalan dengan baik sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meskipun belum optimal. Belum optimalnya pengelolaan TPAS Manggar oleh UPT TPAS Manggar disebabkan oleh adanya beberapa kendala yaitu keterbatasan sumber daya manusia (SDM), keterbatasan anggaran, dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam keterlibatan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan. Dengan demikian apabila pengelolaan TPAS baik maka pencemaran air juga dapat dicegah dan diminimalisir.

 

 


0 komentar:

Posting Komentar