Rabu, 20 September 2023

PsiLingkungan : E1. Review Jurnal ( Ilma Putri Andriasih _ 22310410059 / SP )

PERAN BANK SAMPAH DALAM EFEKTIVITAS PENGELOLAAN SAMPAH 


Essay 1

Psikologi Lingkungan


Ilma Putri Andriasih

22310410059


Dosen Pengampu : Dr. Dra. Arundati Shinta, MA



Universitas Proklamasi ‘45 

Yogyakarta 


Topik

Pendirian BSM ( Bank Sampah Malang ), Pengelolaan Sampah , Penerapan manajemen persampahan. 

Sumber 

Suryani, A. S. (2014). Peran bank sampah dalam efektivitas pengelolaan sampah (studi kasus bank sampah Malang). Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 5(1), 71-84.

Permasalahan 

Belum adanya pemahaman yang sama antara masyarakat, tokoh- tokoh masyarakat, RT/RW dan pemerintah terutama pada tingkat kelurahan terkait dengan manfaat dari Bank Sampah. Masih adanya pemahaman bahwa Bank Sampah sama dengan pekerjaan lapak atau pemulung, merupakan pekerjaan hina atau rendahan, dan bahwa kegiatan apapun terkait sampah pasti bau termasuk kegiatan Bank Sampah.


Masih kurangnya gudang untuk pengelolaan sampah di Bank Sampah Malang dengan kapasitas sampah kota malang yang tiap hari makin meningkat sehingga terjadi penumpukan volume sampah.

Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian tersebut adalah untuk mengetahui pengertian dan karakteristik Bank Sampah Malang (BSM), siapa saja yang bisa menjadi Nasabah Bank Sampah Malang dan syarat apa yang perlu dipenuhi.


Tujuan lainnya adalah untuk mengukur kapasitas pengelolaan sampah di malang dan volume banyaknya sampah yang dihasilkan di kota tersebut agar dapat mengurangi sampah di TPS/TPA dan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, melalui pemanfaatan sampah dengan program 3R. 


Isi

Bank Sampah Malang (BSM) yang berdiri pada bulan Agustus 2011 merupakan salah satu pionir Bank Sampah yang ada di Indonesia. BSM adalah lembaga yang berbadan hukum koperasi bekerjasama dengan Pemerintah Kota Malang dan Corporate Social Responsibility (CSR) Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) Distribusi Jawa Timur. BSM didirikan sebagai wadah untuk membina, melatih, mendampingi, serta membeli dan memasarkan hasil kegiatan pengelolaan sampah dari hulu/sumber masyarakat Kota Malang.


BSM memiliki nasabah berupa individu, kelompok binaan, dan supplier/lapak, dengan persyaratan masing-masing berbeda. Untuk nasabah individu/perorangan, syaratnya menyerahkan fotokopi KTP, memilah (mengelompokkan sampah sesuai standar BSM),dan membawa sampahnya ke BSM. Untuk nasabah kelompok binaan, ada dua bentuk, yaitu kelompok sekolah dan kelompok masyarakat. Untuk kelompok binaan yang merupakan kelompok masyarakat, syaratnya membentuk pengurus unit yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara; memiliki anggota kelompok minimal 17 anggota atau 20 anggota termasuk pengurus yang bertempat tinggal dalam 1 wilayah; mempunyai komitmen untuk mengumpulkan, memilah dan menjual (menabung) sampah ke BSM; dan sampahnya diambil di tempat dan diberikan batasan, misalnya minimal 50 kg per pengambilan. Untuk kelompok binaan yang merupakan sekolah,persyaratannya sama seperti diatas,kecuali jumlah anggota minimalnya adalah 37 anggota(5 kelas)atau 40 anggota termasuk pengurus.


Penanganan sampah tidaklah mudah, melainkan sangat kompleks, karena mencakup aspek teknis, ekonomi dan sosio politik. Pengelolaan sampah adalah usaha untuk mengatur atau mengelola sampah dari proses pewadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir(DPUCiptaKarya,1993).Sistem Pengelolaan sampah adalah proses pengelolaan sampah yang meliputi lima aspek diantaranya:


  • Aspek Kelembagaan 

Berperan menggerakkan, mengaktifkan, dan mengarahkan sistem. Aspek ini terdiri dari bentuk dan pola kelembagaan serta Sistem manajemen (perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian untuk jenjang strategis, teknik maupun operasional)


  • Aspek Pembiayaan

Merupakan komponen sumber dalam arti supaya sistem mempunyai kinerja yang baik. struktur pembiayaan terdiri dari:

  1. Anggaran 

  2. Alternatif sumber pendanaan


  • Aspek Pengaturan (Dasar Hukum)

Berperan sebagai komponen yang menjaga pola/dinamika sistem agar dapat mencapai sasaran secara efektif. Fungsi dari peraturan:

  1. Sebagai landasan pendirian instansi pengelola (Dinas,

  2. Perusahaan Daerah dan lainnya)

  3. Sebagai landasan pemberlakuan struktur tarif

  4. Sebagai landasan ketertiban umum (masyarakat) dalam pengelolaan persampahan


  • Aspek Peran Serta  Masyarakat 

Merupakan komponen yang tidak bersifat subsistem tapi terikat erat sebagai penyediaan kapasitas kerja maupun pendanaan. Bentuk peran serta masyarakat dalam Teknis operasional pengumpulan sampah dari mulai sumber sampai pembuangan akhir dan pendanaan.


  • Aspek Teknik Operasional 

Aspek ini berperan sebagai komponen yang paling dekat dengan obyek pengelolaan sampah.Terdiri dari sarana, prasarana, perencanaan, dan tata cara teknik operasional pengelolaan sampah untuk kegiatan:

  1. Pewadahan

  2. Pengumpulan

  3. Pengangkutan

  4. Pembuangan akhir


Kementerian Lingkungan Hidup mengembangkan konsep Bank Sampah di berbagai provinsi. Statistik perkembangan pembangunan Bank Sampah di Indonesia pada bulan Februari 2012 menunjukkan sebanyak 471 Bank Sampah telah berjalan. Dengan jumlah penabung sebanyak 47.125 orang dan jumlah sampah yang terkelola adalah 755.600kg/bulan dengan nilai perputaran uang sebesar Rp1.648.320.000,00 per bulan.Pada Mei 2012,angka statistik meningkat menjadi 886 Bank Sampah, dengan jumlah penabung sebanyak 84.623 orang dan jumlah sampah yang terkelola sebesar 2.001.788 kg/bulan serta menghasilkan uang sebesar Rp3.182.281.000,00 per bulan Sampai dengan tahun 2013 telah berdiri 1.443 Bank Sampah di 56 kota, yang tersebar di 19 provinsi. Lebih dari dua juta kilogram sampah per bulan yang berhasil diolah dengan adanya Bank Sampah.


Dengan penduduk sebanyak 895.838 jiwa Kota Malang memiliki potensi sampah 620 ton/hari. Sementara itu, dengan sistem yang ada, timbulan sampah yang ditangani adalah 607,44 ton/hari atau±98%dari potensi timbulan yang ada. Kurang dari 2% sampah saja yang tidak terdeteksi sistem pengelolaannya. Kemungkinan sampah tersebut merupakan sampah yang dibuang dengan cara yang tidak semestinya, misal membuang ke sungai, lahan kosong, dan lainnya (jawaban tertulis dan wawancara dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang).  


Jumlah timbulan yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) setiap harinya sebanyak 420,98 ton yang bersumber dari aktivitas di lima kecamatan yang ada di Kota Malang. Ini berarti, Bank Sampah dalam pelaksanaanya dapat mengurangi tingginya angka sampah di masyarakat dan di tempat pembuangan akhir (TPA). Dampaknya, volume sampah yang ada di masyarakat dan TPA dapat berkurang. Pengelolaan Bank Sampah juga mengikuti kaidah-kaidah yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang berprinsip 3R. Program pengelolaan sampah mandiri melalui Bank Sampah dewasa ini menjadi salah satu alternatif solusi bagi pemerintah maupun masyarakat, untuk sampah yang menjadi target pewadahan,pengumpulan, pemindahan, dan pengangkutan yang menjadi tugas DKP sehari-harinya adalah 420,98 ton atau ±68% dari potensi timbulan yang ada. Sebanyak 186,46 ton/ hari atau 30% potensi timbulan dikelola di tingkat masyarakat dengan perlakuan, sebagai berikut: dikompos 58,01 ton/hari(±9,35%), diolah ditingkat rumah tangga (menjadi kerajinan) atau lapak (dijual) 110,95 ton/hari (±17,9%), diurug di halaman oleh masyarakat 15 ton/hari(±2,4%), dan diolah oleh Bank Sampah Malang 2,5 ton/hari(±0,4%).


Metode

Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam. Studi kasus dilakukan terhadap Bank Sampah Malang, dengan mewawancarai pengelola Bank Sampah dan instansi terkait di Kota Malang.

Hasil

Berdasarkan wawancara dengan DKP Kota Malang, kesadaran masyarakat untuk memilah sampah supaya mempunyai nilai ekonomis masih rendah. Apalagi di BSM jenis sampah yang harus terpilah terdapat 70 jenis sampah. Sehingga untuk melakukannya diperlukan kecermatan, ketelitian dan waktu yang lama, hal ini menjadi kendala tersendiri terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa melakukan pemilahan.


Nilai rupiah sampah rendah dan sebagian masyarakat hanya menilai dari segi ekonomis saja sehingga untuk masyarakat golongan ekonomi menengah keatas yang menjadi nasabah Bank Sampah masih sangat sedikit. Berdasarkan data di BSM untuk unit BSM pada kelompok masyarakat hampir 80% berasal dari kelompok masyarakat dengan status sosial ekonomi menengah ke bawah.


Program pengelolaan sampah mandiri melalui Bank Sampah, telah menjadi salah satu alternatif solusi bagi pemerintah dan masyarakat. Solusi untuk mengurangi peningkatan volume sampah yang semakin tidak terkendali. Sosialisasi pengelolaan sampah mandiri melalui Bank Sampah, sampai saat ini masih gencar dilakukan oleh pemerintah kota maupun kabupaten. Selain memberikan dampak positif bagi lingkungan, dalam proses pengelolaannya, bank sampah memiliki mekanisme relasi dan jaringan sosial yang bernilai ekonomis.


BSM dapat berperan sebagai dropping point bagi produsen untuk produk dan kemasan produk yang masa pakainya telah usai. Sebagian tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah, menjadi tanggung jawab pelaku usaha pula. Dengan menerapkan pola ini, volume sampah yang dibuang ke TPA diharapkan dapat berkurang. Aspek-aspek manajemen persampahan apabila diterapkan dengan optimal di BSM akan turut membantu pengelolaan sampah di Kota Malang.


Diskusi

Perlunya data dan rekapan anggota dari nasabah Bank Sampah Malang dengan tujuan untuk mengetahui volume sampah yang akan disetorkan untuk pengolahan data agar lebih terperinci. 


Perlunya sosialisasi tentang sampah, jenis jenisnya serta pengetahuan tentang Bank Sampah Malang (BSM) tersebut agar warga dapat mengelola dan memilah sampah berdasarkan jenis yang dapat di setor ke BSM dan yang tidak sebelum akhirnya dikumpulkan ke BSM.


Kota Malang harusnya lebih mempertimbangkan untuk penambahan lahan pengelolaan sampah tersebut dilihat dari hasil penelitian bahwa volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat sekitar setiap harinya mengalami kenaikan.


0 komentar:

Posting Komentar