PENGELOLAAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH
(TPAS) SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR di KOTA BALIKPAPAN
Psikologi Lingkungan Essay 1 Meringkas
Jurnal
Dosen
Pengampu, Dr.Dra. Arundanti Shinta MA
ERINA AGUSTIN
NIM 22310410098
Fakultas Psikologi Kelas SJ
Universitas Prolamasi 45 Yogyakarta
Topik |
PENGELOLAAN TEMPAT
PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH (TPAS) SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
|
Sumber |
Oleh, Micchelle Yoselin
Herdion Wong, “Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sebagai Upaya Pengendalian
Pencemaran Air Di Kota Balikpapan” (2019) Fakultas Hukum, Universitas Atma
Jaya Yogyakarta. |
Permasalahan |
Peningkatan jumlah
populasi dan berbagai aktifitasnya menyebabkan bertambahnya jumlah dan
variasi sampah yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.
Oleh karena itu, pengelolaan sampah wajib dilakukan baik oleh masyarakat,
pelaku bisnis ataupun pemerintah. Untuk mendukung hal tersebut pemerintah
daerah membangun Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang
selanjutnya disingkat TPAS. Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa sampah
adalah barang sisa yang tidak berguna.1 Pengelolaan sampah
tersebut dimaksudkan untuk mencegah dampak negatif keberadaan sampah.
Pengelolaan sampah dapat menggunakan pola langsung maupun tidak langsung.
Pola langsung yaitu sampah dikumpulkan dari sumbernya dan langsung diangkut
ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang selanjutnya disingkat TPAS, sedangkan
pola tidak langsung yaitu sampah dikumpulkan lalu dipindahkan ke Tempat
Pembuangan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS, dan diangkut ke TPAS.
Proses penguraian timbunan sampah di TPAS terjadi secara alami yang
memerlukan jangka waktu yang cukup lama dan diperlukan penanganan dengan
biaya besar. Pengelolaan sampah di
zaman ini seharusnya dilakukan dengan melakukan kegiatan pengurangan dan
penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan,
penggunaan kembali, dan pendauran ulang. Kegiatan penanganan sampah meliputi
pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.2 |
Tujuan |
Tujuan penelitian dalam
penulisan hukum ini adalah: a. Untuk mengetahui pengelolaan Tempat
Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) sebagai upaya pengendalian pencemaran air di
Kota Balikpapan. b. Untuk mengetahui kendala dalam
pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) sebagai upaya pengendalian
pencemaran air di Kota Balikpapan. |
Isi |
pencemaran air adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain
ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan
air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Sumber lain mengatakan
bahwa pencemaran air terjadi jika air tidak berada pada keadaan normalnya
yang ditetapkan melalui kemurnian air.9 ·
Ukuran
Pencemaran Air Dalam hal pencemaran air
tentu ukuran untuk mengetahui ada atau tidaknya
pencemaran yaitu melalu baku mutu air. Baku mutu air berdasarkan Pasal 1
angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk
hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. Baku mutu air tersebut
ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air
dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait. Pedoman dan
parameter mengenai baku mutu air diatur berbeda di masing- masing daerah. ·
Pengendalian
Pencemaran Air pengendalian pencemaran
air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan
kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
Pasal 2 menyatakan pengendalian
pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem
yang dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
tujuan pengendalian pencemaran air yaitu untuk menjamin kualitas air agar
sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan
pencemaran air serta pemulihan kualitas air.
|
Metode |
Jenis penelitian hukum
yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum
empiris berfokus pada fakta sosial. Data yang dibutuhkan terdiri dari data
primer sebagai data utama yang diperoleh dari responden dan data sekunder
sebagai data pendukung 2. Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data
dalam penelitian ini dilakukan dengan cara: a. Wawancara, yaitu teknik dalam
penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan keterangan atau catatan fakta
dari responden atau narasumber dengan mengadakan tanya jawab secara lisan
terkait obyek penelitian. b. Studi Kepustakaan, yaitu dengan
mempelajari bahan hukum primer berupa peraturan perundang- undangan dan bahan
hukum sekunder berupa pendapat hukum dan non hukum yang diperoleh buku,
jurmal, internet, dan statistik yang berkaitan dengan pengelolaan Tempat
Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) sebagai upaya pengendalian pencemaran air di
Kota Balikpapan. 3. Metode Analisis Data Metode analisis data
yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu menganalisa data yang
didapat dari berbagai sumber lalu data tersebut dihubungkan untuk memaparkan
dan menjelaskan suatu persoalan, sehingga diperoleh suatu kesimpulan. |
Hasil |
1. Gambaran
Umum TPAS Manggar TPAS Manggar adalah
fasilitas milik Pemerintah Kota Balikpapan yang berada di Jalan Proklamasi
RT. 36, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Pembangunan TPAS Manggar dimulai pada tahun 1997 sampai 1998. Proyek
pembangunan selesai pada 13 Januari 2002 dan resmi beroperasi hingga saat ini
dan terus bersolek sehingga tak hanya menjadi tempat penampungan sampah
semata. 2. Lembaga
Pengelola TPAS Manggar Lembaga yang mengelola
TPAS Manggar adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPAS Manggar yang berada di
bawah Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan
Walikota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan
Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Manggar
pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Balikpapan, UPT TPAS
Manggar mempunyai tugas melaksanakan urusan teknis di bidang pemrosesan akhir
persampahan. 3. Pengelolaan
TPAS Manggar Pengelolaan TPAS tidak
dapat dipisahkan dengan pengelolaan sampah karena pengelolaan TPAS juga
ditujukan untuk mengelola sampah. Dengan pengelolaan sampah yang baik maka
pengelolaan TPAS pun juga baik. pengurangan dan
penanganan sampah yang dapat dijabarkan sebagai berikut: a. Pengurangan Sampah kegiatan yang meliputi: 1) Pembatasan timbulan sampah Pembatasan
timbulan sampah adalah upaya untuk
mengurangi volume sampah sebelum dan sesudah diproduksi. Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga yang memuat: a) Arah kebijakan pengurangan dan
penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; b) Strategi, program dan target
pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah
rumah tangga. 2) Pendauran ulang sampah Pendauran ulang
sampah adalah upaya untuk memakai kembali bahan atau material agar
tidak menjadi sampah secara langsung tanpa mengolahnya terlebih dahulu.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa DLH Kota Balikpapan
sudah melakukan pendauran ulang sampah dengan menyediakan berbagai
fasilitas. Fasilitas tersebut berupa bank sampah anorganik sebanyak 3 unit
dengan persentase sampah yang terkelola yaitu 100%. 3) Pemanfaatan kembali sampah Pemanfaatan kembali sampah adalah upaya memanfaatkan
kembali sampah melalui daur ulang setelah melalui proses pengolahan tertentu.
Proses daur ulang dapat dilakukan oleh industri rumah tangga maupun industri
manufaktur. b. Penanganan Sampah Penanganan sampah di
Kota Balikpapan terbagi menjadi 2 sistem yaitu sistem lama dan sistem baru.
Sistem lama yaitu sistem kumpul, angkut dan buang, sedangkan sistem baru
yaitu sistem pengelolaan sampah berbasis 3R. Sampah Rumah Tangga
yang meliputi: 1) Pemilahan Kegiatan penanganan sampah diawali dengan
pemilahan. Berdasarkan hasil penelitian, pemilahan sampah tidak dilakukan
dalam sistem lama. Pemilahan sampah dengan sistem baru ini menerapkan
mekanisme pemilahan sampah di sumber. Di Kelurahan Gunung Bahagia, pemilahan
sampah dibedakan sesuai dengan jenisnya yaitu: a) sampah organik, dipilah untuk dibuat
menjadi kompos skala rumah tangga. b) sampah anorganik, dikelola melalui
bank sampah. c) sampah lainnya dan B3 (bahan
berbahaya dan beracun), dibawa ke TPS dan kemudian langsung ke TPAS. 2) Pengumpulan dan pengangkutan
Sampah-sampah yang sudah dipilah kemudian
dikumpulkan dan diangkut. Pengumpulan sampah
dengan menggunakan sistem baru dilakukan dalam waktu tertentu. Di Kelurahan
Gunung Bahagia kegiatan pengumpulan untuk sampah organik dilakukan 5 kali
seminggu, untuk sampah anorganik dilakukan 1 kali seminggu, dan untuk sampah
lainnya dan B3 dilakukan 5 kali seminggu kemudian sampah- sampah ini
dikumpulkan di halte sampah. 4) Pemrosesan akhir Tahap terakhir dalam
kegiatan penanganan sampah adalah pemrosesan akhir sampah. Berdasarkan hasil
penelitian, TPAS Manggar dalam melakukan pemrosesan akhir sampah menggunakan
metode lahan urug saniter. Pekerjaan Umum Nomor
03/PRT/M/2013 tentang
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah metode pengurugan
di areal pengurugan sampah yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis,
dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan serta penutupan
sampah setiap hari. Metode ini sudah digunakan sejak TPAS Manggar dibuka dan
masih berlangsung hingga sekarang.24 4. Kendala
Pengelolaan TPAS Manggar a. Keterbatasan sumber daya manusia
(SDM) Dari 3 sub unit yang
ada, UPT TPAS Manggar tidak memiliki pegawai teknis yang ditempatkan khusus
di bidang pemantauan air lindi sehingga bidang ini masih dikerjakan sendiri
oleh Kepala UPT TPAS Manggar. b. Keterbatasan anggaran UPT TPAS Manggar
memerlukan anggaran untuk menambah bahan kimia yang diperlukan dalam rangka
mengelola sampah maupun air lindi. Keterbatasan anggaran juga menyebabkan
program-program yang telah dibuat dan dirancang oleh DLH sulit untuk
diimplementasikan. Apabila program tersebut tidak dianggarkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maka program tersebut tidak bisa
dilakukan. RPJMD memang bisa dilakukan revisi tetapi revisi pun memakan waktu
yang cukup lama. |
Diskusi |
Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sampah TPAS
Manggar sudah berjalan dengan baik sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga meskipun belum optimal. Belum optimalnya
pengelolaan TPAS Manggar oleh UPT TPAS Manggar disebabkan oleh adanya
beberapa kendala yaitu keterbatasan sumber daya manusia (SDM), keterbatasan
anggaran, dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam keterlibatan pemeliharaan
sarana dan prasarana persampahan. Dengan demikian apabila pengelolaan TPAS
baik maka pencemaran air juga dapat dicegah dan diminimalisir. |
0 komentar:
Posting Komentar