Minggu, 06 November 2022

MERINGKAS ARTIKEL KORAN DAN OPINI SAYA TENTANG TRAGEDI KANJURUHAN



             MERINGKAS ARTIKEL KORAN DAN OPINI SAYA TENTANG TRAGEDI KANJURUHAN

Essay 1 Syarat Ujian Tengah Semester Ganjil 2022/ 2023

Mata Kuliah Psikologi Inovasi

Muhammad Setiawan Hendianto

NIM : 20310410031

Dosen Pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta, M.A

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Topik

:

Minta Polisi Buka CCTV Pintu Yang Tertutup

Sumber

:

(rid/edi/tyo/syn/c19/ttg) Jawa Pos 8 Okober 2022 Hal 2 

Ringkasan

:

§ Pengguna pasal kealpaan dinilai belum menunjukkan keseriusan Polri dalam mengusut tuntas tragedi kanjuruhan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya FachrizalAfandi mengatakan, bangunan konstruksi perkara dengan pasal kelalaian  sebagaimana  diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP itu tidak cukup adil untuk mengusut tuntas  tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Menurut dia, perbuatan aparat menembakkan gas air mata sejatinya bukan hanya suatu tindak pidana kelalaian,melainkan juga kesengajaan. Karena itu, lanjut Fachrizal, pasal yang mestinya juga digunakan untuk membangun konstruksi penyidikan adalah Pasal 338 dan 354 KUHP. Dengan menerapkan pasal sengaja merampas nyawa orang lain tersebut, konstruksi yang dibangun bisa dipandang berpihak pada korban dan keluarga korban. Sebab, dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya lebih berat: lebih dari sepuluh tahun. menggunakan pasal kelalaian, ini jelas tidak logis. Lalai itu bisa diterima kalau tembakan gas air mata yang mestinya diarahkan ke tanah kosong tiba-tiba mantul ke tribun," kata Fachrizal kepada Jawa Pos kemarin (7/10)

Permasalahan

:

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya FachrizalAfandi mengatakan, bangunan konstruksi perkara dengan pasal kelalaian  sebagaimana  diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP itu tidak cukup adil untuk mengusut tuntas  tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Menurut dia, perbuatan aparat menembakkan gas air mata sejatinya bukan hanya suatu tindak pidana kelalaian,melainkan juga kesengajaan. Karena itu, lanjut Fachrizal, pasal yang mestinya juga digunakan untuk membangun konstruksi penyidikan adalah Pasal 338 dan 354 KUHP. Dengan menerapkan pasal sengaja merampas nyawa orang lain tersebut, konstruksi yang dibangun bisa dipandang berpihak pada korban dan keluarga korban. Sebab, dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya lebih berat: lebih dari sepuluh tahun. Kepala Dispora Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan menjamin jika CCTV di Stadion Kanjuruhan berfungsi semua pada 1 Oktober lalu. Hanya, saat ini rekaman CCTV masih jadi barang bukti penyelidikan kepolisian. "Kami punya 32 titik CCTV di Stadion Kanjuruhan," tuturnya.

Opini Saya

:

·         Dalam kejadian yang terjadi di Kanjuruhan, jika disebut pasal 338 354 sengaja merampas nyawa orang lain, menurut saya kurang tepat karena dari pihak aparat sendiri tidak ada niat untuk membunuh supporter yang hadir di lokasi tersebut, menurut saya tindakan yang dilakukan semata mata untuk menyelamatkan pemain sepakbola dari tindakan yang diperkirakan akan terjadi

·         Akan tetapi kepolisian dan pihak lain ( enam orang Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, security officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman, Kabagops) tetap sebagai penanggung jawab terjadinya tragedi di kanjuruhan

·       Perihal CCTV sebaiknya segera diungkap sebagai barang bukti penyelesaian masalah dan diungkap setransparan mungkin




0 komentar:

Posting Komentar