Syarat Mengikuti
Ujian Semester Genap 2020/2021
Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, M. A
Oleh:
Nama : Astin Lestari
Nim :
20310410071
Fakultas
Psikologi Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
Dalam perspektif perilaku menyimpang, masalah sosial
terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai aturan-aturan
sosial ataupun dari nilai dan norma social yang berlaku. Perilaku menyimpang
dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat membahayakan tegaknya sistem
sosial.
Menurut M.Gold dan J. Petronio (Sarlito Wirawan
Sarwono, 1997:193) perilaku menyimpang adalah tindakan oleh seeorang yang belum
dewasayang sengaja melanggar hukum dan yang diketahui oleh anak itu sendiri
bahwa jika perbuatannya itu sempat di ketahui oleh petugas hokum anak bisa di
kenai hukuman.
Perilaku menyimpang atau biasa disebut dengan
penyimpangan sosial merupakan salah satu topik yang dikaji dalam sosiologi dan
antropologi. Tema ini merujuk pada fenomena perilaku individu dalam masyarakat
yang dinilai menyimpang.
Beberapa pakar sosiologi juga menyodorkan beragam pengertian perilaku
menyimpang.
Menurut Bruce J. Cohen, perilaku menyimpang adalah
setiap perilaku yang tak bisa menyesuaikan diri dengan kehendak-kehendak di
masyarakat. Sedangkan James Vander Zander mendefinisikan perilaku menyimpang
adalah perilaku yang dianggap sebagai hal tercela dan di luar batas-batas
toleransi oleh sejumlah besar orang.
Adapun Robert M.Z. Lawang menjelaskan, perilaku menyimpang adalah semua
tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem
sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sistem itu untuk
memperbaiki perilaku tersebut.
Hubungan
Penyimpangan Sosial dan Norma Masyarakat
Secara umum, perilaku penyimpang atau penyimpangan sosial dikaitkan dengan
pelanggaran satu atau lebih norma yang berlaku dalam masyarakat. Norma adalah
aturan perilaku yang memandu tindakan orang. Sumner (1906) memecah norma
menjadi tiga kategori: folkways, mores, dan laws. Folkways adalah norma
sehari-hari yang tak menimbulkan banyak keributan jika dilanggar.
Adapun mores merupakan norma "moral" yang
dapat menghasilkan lebih banyak kemarahan jika dilanggar. Sementara Laws
(hukum) dianggap sebagai norma terkuat karena didukung adanya sanksi resmi
(atau respons formal) dari lembaga penegaknya. Penyimpangan terjadi saat
pelanggaran terhadap aturan-aturan yang diberlakukan di masyarakat itu
dilanggar. Pelanggaran itu bisa sepele dan juga bisa serius. Namun,
penyimpangan justru dilihat dengan sudut pandang berbeda di konsepsi
konstruksionisme sosial. Perspektif ini menilai perilaku menyimpang terjadi
karena definisi penyimpangan diterapkan pada perbuatan itu.
Maka, dalam
konstruksionisme sosial, kajian soal penyimpangan bukan tentang mengapa
individu tertentu melanggar norma, melainkan bagaimana norma-norma dibangun,
demikian sebagaimana dikutip dari Introduction to Deviance terbitan Sage
Publishing.
Daftar Pustaka
Adelar B.Shint. (2003). Adolescence. Jakarta:
Erlangga.
Sarwono, Sarlito Wirawan. (1997). Psikologi Remaja.
Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Sinisuka, E. (1978). Masalah-Masalah Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya
0 komentar:
Posting Komentar