Essay Persyaratan Ujian Tengah Semester
Psikologi Sosial I
(Semester Genap 2020/2021)
Vanya Mareta Uli Pasaribu (20310410021)
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Dosen
Pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta, M.A
Tepat satu tahun yang lalu, pada 5 Maret 2020, sebuah
pembunuhan oleh remaja berusia lima belas tahun terjadi di daerah Sawah Besar,
Jakarta Pusat. Jenazah korban sempat disimpan didalam lemari. Jum’at (7/3),
saat berangkat ke sekolah, ia memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek
Tamansari. Ia pun memberitahukan lokasi penyimpanan jasad korban. Saat
diperiksa, pelaku tampak tenang ketika menjelaskan detail pembunuhanmengaku
puas setelah membunuh.
Capelli (dalam Kartono, 2003, h. 103)
mengungkapkan bahwa pembunuhan dapat dilakukan oleh semua individu, baik oleh
individu yang secara kejiwaan tidak mengidap gangguan ataupun individu yang
memang mengidap gangguan kejiwaan. Pembunuhan adalah perampasan atau
penghilangan nyawa seseorang oleh orang lain yang mengakibatkan tidak
berfungsinya seluruh fungsi vital anggota badan karena berpisahnya roh dengan
jasad korban.
Mengapa anak melakukan kejahatan? Anak-anak yang melakukan kejahatan kekerasan melakukanya
untuk berbagai alasan. Pelaku kejahatan kekerasan anak banyak yang berasal dari
rumah yang tidak harmonis, kelalaian pengasuhan
orang tua sehingga tersangka anak bisa berperilaku kekerasan karena meniru
perilaku yang salah dari televisi atau sumber lain, atau karena kurangnya
pengawasan orang tua. Faktor
risiko lain yang perlu dipertimbangkan adalah adanya gangguan psikologis.
Bagaimana anak melakukan kejahatan?
Anak belajar dari mengamati. Belajar dari melihat perilaku dari orang-orang di
sekitarnya, serta informasi yang dia dapat dari lingkungannya.
Bagaimana cara mencegah kejahatan anak? Upaya pencegahan kejahatan anak akan lebih bermakna daripada upaya kuratif pada perilaku kejahatan anak. Karena begitu anak telah terlibat dengan kejahatan maka ia akan berhadapan dengan Hukum, untuk mempertanggungjawabkan perilakunya. Ada beberapa program preventif yang dapat dilakukan, terutama pada anak-anak yang telah diketahui memiliki resiko melakukan kejahatan, yaitu:
1. Pengelolaan kemarahan. Bertujuan untuk
mengembangkan kemampuan remaja untuk mengendalikan marah dengan relaksasi dan
pengarahan diri.
2. Peningkatan
kemampuan social. Anak
diminta untuk membayangkan berbagai cara yang lebih adaptif yang dapat dia
lakukan dalam menghadapi persoalan atau kesulitan. Mereka juga akan diajak
berlatih untuk menjadi lebih peka dan empatik pada orang-orang di sekitarnya
serta lebih mampu untuk mengkomunikasikan perasaan mereka secara terbuka tanpa
harus agresif. Setelah itu, pelatih akan terus mencari cara-cara untuk
mempertahankan kemampuan anak yang telah berubah menjadi lebih adaptif.
3. Intervensi keluarga anak dengan resiko melakukan kejahatan (Schill, 2012). Dalam intervensi ini, seorang ahli Psikologi, akan bekerjasama dengan keluarga untuk meningkatkan fungsi keluarga, meningkatkan proses komunikasi, membantu pembagian tugas dan peran dalam keluarga yang lebih proporsional, serta mengembangkan kemampuan menyelesaikan persoalan keluarga secara efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Cikal,
W., & Kristiana, I. F. (2014). JEJAK PSIKOLOGIS REMAJA DAN PEMBUNUHAN
Penelitian Studi Kasus Pembunuhan yang Dilakukan oleh Remaja Narapidana di
Lapas Kedung Pane Semarang. Empati, 3(4): 2
Alifah,
A. M. (2015). Dinamika Psikologis Narapidana Anak Pelaku Pembunuhan (Studi
Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Kutoarjo) (Doctoral
dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta):2
Margaretha. (2013). Kejahatan Anak. [Online]. Tersedia : https://psikologiforensik.com/2013/04/27/kejahatan-anak/ [29 Maret 2021 ]
Kompas.com.
(2021). Gadis 15 Tahun Bunuh Anak Tetangga Terinspirasi daro Film Chucky. [Online].
Tersedia: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/05/14434521/sejarah-hari-ini-gadis-15-tahun-bunuh-anak-tetangga-terinspirasi-dari?page=all
[29 Maret 2021]
0 komentar:
Posting Komentar