Senin, 15 Mei 2023

UTS PSIKOLOGI INDUSTRI DAN ORGANISASI

 

ZAINAL DERWOTUBUN

22310410061

KELAS REGULER A1

Dosen Pengampu :

Dr., Dra. Arundanti Shinta MA




 

Link Partisipasi lomba

https://www.instagram.com/p/CsSpeYpLv38/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

Pendahuluan

Industri konten digital merupakan salah satu perluasan industri konten analog yang dilahirkan oleh perkembangan teknologi digital. Secara konseptual, industri konten digital merujuk pada produk atau layanan yang mengintegrasikan konten grafis, teks, gambar, suara, data, dan lainnya (Jiang and Lee 2010). Industri tersebut mencakup konten mobile, layanan internet, video game, animasi, audio visual, penerbit digital, hingga pendidikan digital. Industri kreatif dapat dikategorikan sebagai industri konten digital jika mereka melakukan digitalisasi terhadap produknya (Tsai and Lee 2008). Konten digital mencakup informasi yang disiarkan secara digital (Network 2019). Industri tersebut meraih keuntungan melalui proses inovasi, kreativitas dan Hak Cipta Intelektual (Tsai and Lee 2008), sehingga pegawai perusahaan adalah sumber daya yang sangat penting, karena inovasi dan layanan sangat bergantung pada manusia (Sun and Tsai 2010).

Berangkat dari konsep berpikir tersebut, Jepang merancang suatu konsep inti dari 5th Science and Technology Basic Plan yang dinamakan Society 5.0 (Fukuyama 2018). Tujuan utama dari perancangan konsep Society 5.0 adalah untuk membangun masyarakat yang manusia-sentris ketika perkembangan ekonomi dan solusi atas permasalahan dapat diraih, serta setiap orang dapat menikmati hidup yang berkualitas (Fukuyama 2018). Kunci untuk merealisasikan tujuan tersebut adalah melalui penggabungan antara ruang siber dengan dunia nyata untuk menciptakan data yang berkualitas dan memberikan nilai baru maupun solusi untuk menyelesaikan setiap permasalahan. Peluncuran konsep ini dilandasi atas berbagai permasalahan sosial yang dihadapi Jepang seperti menurunnya tingkat pertumbuhan penduduk, menurunnya jumlah penduduk usia produktif, peningkatan efek rumah kaca dan lain-lain (Fukuyama 2018).

Secara umum, ekosistem industri konten digital dibangun atas tiga komponen, yaitu produksi, distribusi dan konsumsi (Jung 2007). Namun, ketiga komponen tersebut perlu ditinjau lebih lanjut karena perkembangan teknologi digital telah merubah model bisnis industri (Pereira, Lima, and Charrua-santos 2020), sehingga memungkinkan terjadinya kolaborasi (Earnshaw 2017). Hal ini disebabkan setiap orang dapat menjalankan ketiga komponen tersebut. Ruang siber telah menjadi unsur yang tidak bisa dipisahkan dalam era Society 5.0 (Fukuyama 2018). Dalam konteks industri, Society 5.0 merupakan konsep yang menekankan pada kemampuan industri untuk mengembangkan perekonomiannya secara keberlanjutan (Fukuyama 2018; Potočan, Mulej, and Nedelko 2020). Penggunaan teknologi pada Revolusi Industri 4.0 merupakan kunci dari perkembangan ekonomi (Japan Government 2018). Melalui penggunaan teknologi tersebut, suatu model bisnis dapat dibuat menjadi lebih efektif dan efisien (Pereira, Lima, and Charrua-santos 2020). Penciptaan produk industri kreatif turut didukung oleh kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang di era Revolusi Industri 4.0 (Pereira, Lima, and Charrua-santos 2020). Isu keberlanjutan menjadi hal yang tidak kalah penting dalam konsep Society 5.0 karena perkembangan teknologi digital telah memberikan dampak positif terhadap tumbuhnya kolaborasi antar-stakeholder (Fukuyama 2018). Melalui kolaborasi yang terus menerus, diharapkan masyarakat dapat menerima manfaat dari layanan atau produk yang selalu terbarukan sehingga kehidupan mereka akan lebih nyaman dan berkelanjutan (Japan Government 2018 )

Holroyd (2019) mengungkapkan bahwa pengembangan industri konten digital dinilai akan meningkatkan perekonomian suatu negara. Bahkan, industri konten digital harus terintegrasi dalam sistem inovasi nasional sehingga skala bisnisnya dapat terus dikembangkan hingga level internasional. Melalui media digital, suatu negara dapat memasarkan produk maupun layanannya tanpa terhalang oleh batasan negara. Industri juga dibantu dengan berbagai teknologi yang hadir di Revolusi Industri 4.0, seperti AI dalam setiap proses produksi maupun distribusinya sehingga industri tersebut sangat relevan dengan konsep Society 5.0 (Ksose and Sert 2016). Beberapa argumentasi tersebut menyatakan bahwa ekosistem industri konten digital harus menjadi sebuah prioritas dalam konsep Society 5.0 karena dapat menjanjikan pertumbuhan ekonomi bagi suatu negara. Konsep Society 5.0 turut dirancang untuk memenuhi tujuh belas aspek dalam Sustainable Development Goals (SDGs), salah satunya adalah komunikasi atau teknologi media (Fukuyama 2018). Media memiliki peran penting dalam menginformasikan, mengedukasi, memberikan panggung pada debat maupun diskusi publik, serta membangun agenda setting mengenai isu-isu SDGs (Irwansyah 2018). Teknologi Web 2.0 turut memiliki andil dalam membangun awareness pada isu SDGs karena mendukung proses komunikasi dua arah, mampu mencakup khalayak yang lebih luas, dan lebih memiliki daya tarik dibanding media tradisional (Pandit 2020). Konsep SDGs turut menjelaskan bahwa media harus bersifat inklusif sehingga memungkinkan setiap orang memperoleh kesetaraan dalam mengakses suatu informasi (UNESCO 2019). Konsep kolaborasi dan inovasi yang dimunculkan pada industri konten digital dinilai menjadi building block terhadap keberlanjutan industri tersebut (Rupo et al. 2018). Inovasi yang muncul dari hasil kreativitas manusia merupakan aspek utama bagi industri konten digital untuk tumbuh dan bergerak sehingga terus memunculkan produk dengan berbagai kebaruan (Rupo et al. 2018). Teknologi informasi dan komunikasi turut mewujudkan digital social innovation yang memungkinkan suatu tugas dapat dikerjakan secara bersama-sama (Serpa and Ferreira 2019). Melalui media digital, suatu konten dapat bersama-sama diproduksi (Rupo et al. 2018), didistribusikan (Lorenzo-Romero, Andrés-Martínez, and Mondéjar-Jiménez 2020) bahkan dikonsumsi (Binninger, Ourahmoune, and Robert 2015) sehingga industri konten digital mendukung inklusivitas yang merupakan salah satu prinsip dalam konsep keberlanjutan (UNESCO 2019). Industri konten digital memiliki peran penting dalam membangun ekosistem Society 5.0. Dalam Society 5.0, sektor industri harus mampu mengembangkan aspek ekonomi serta menjawab aspek keberlanjutan. Selain itu, pemanfaatan teknologi pada industri konten digital dinilai memberikan dampak positif terhadap kedua aspek tersebut. Hal ini relevan dengan konsep Society 5.0 yang menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi harus mampu memberikan dampak positif pada kehidupan manusia. Berangkat dari gagasan-gagasan tersebut maka kajian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana konsep industri konten digital jika ditinjau melalui aspek ekonomi dan keberlanjutan?

Permasalahan

Salah satu permasalahan yang terus dihadapi oleh aspek distribusi dalam industri konten adalah pelanggaran terhadap hak cipta. Layanan konten digital telah memungkinkan konsumsi secara gratis dan penyebaran yang begitu luas sehingga konten yang tidak terproteksi akan menyebabkan kerugian bisnis dari content provider (Ma et al. 2018). Tanpa adanya proteksi dan manajemen hak cipta digital, konten digital dapat secara mudah digandakan dan didistribusikan kepada penerima dengan jumlah yang besar (Wang 2003). Berbagai kerangka kerja dikembangkan untuk mencegah terjadinya pembajakan hak cipta konten digital. Kerangka kerja yang dikembangkan oleh Wang (2003) menjadi salah satu kerangka kerja yang dinilai relevan dalam kajian ini karena mencakup content provider, distributor dan konsumen.

Pembahasan

Konsep mendasar dari Society 5.0 adalah bagaimana ekonomi dapat bertumbuh tanpa melupakan aspek keberlanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia (Fukuyama 2018; Potočan, Mulej, and Nedelko 2020). Hal tersebut menunjukkan bahwa telaah terhadap industri konten digital melalui perspektif Society 5.0 membutuhkan analisis mendalam mengenai aspek ekonomi dan keberlanjutan yang diciptakan dari ekosistem industri tersebut. Pembahasan mengenai kedua aspek tersebut akan bertumpu pada komponen-komponen yang membangun ekosistem industri konten digital. Komponen-komponen tersebut akan dikaji dengan perspektif digital karena Society 5.0 tidak bisa dipisahkan dengan ruang siber (Fukuyama 2018). Kolaborasi dan inovasi menjadi konsep yang tidak dapat dipisahkan dalam membahas isu keberlanjutan yang muncul dari komponen ekosistem industri tersebut.

 

Penyelesaian

Kajian ini menjabarkan industri konten digital melalui dua aspek besar dalam konsep Society 5.0, yaitu aspek pengembangan ekonomi dan aspek keberlanjutan. Co-creation menjadi konsep sentral dalam keberlanjutan industri konten digital, khususnya jika ditinjau dari keberlanjutan ekonomi dan sosial. Melalui co-creation, konsumen akan mendapatkan konten yang sesuai dengan kebutuhannya dan dinilai mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya sehingga aspek pemenuhan kualitas hidup bisa terpenuhi secara berkelanjutan. Keberlanjutan industri konten digital pada Society 5.0 bertumpu pada konsep kolaborasi dari berbagai aktor karena proses penciptaan konten merupakan hasil kreativitas manusia. Hal ini disebabkan industri konten digital merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak hanya memerlukan keahlian teknis dalam mengoperasikan suatu alat tetapi juga rasa dan seni dari manusia. Teknologi dalam industri konten digital memiliki peran sebagai penggerak untuk melakukan kolaborasi. Industri konten digital memerlukan kebijakan inovasi sebagai penggerak untuk dapat melanjutkan bisnisnya. Hadirnya kebijakan menyatakan bahwa pemerintah harus turut berperan dalam membangun Society 5.0. Penelitian lebih lanjut terkait pengembangan framework industri konten digital dalam Society 5.0 perlu dilakukan untuk memetakan berbagai stakeholders dan konsep-konsep yang mendukungnya.

Referensi

Binninger, Anne Sophie, Nacima Ourahmoune, and Isabelle Robert. 2015. “Collaborative Consumption and Sustainability: A Discursive Analysis of Consumer Representations and Collaborative Website

Narratives.” Journal of Applied Business Research 31 (3): 969–86. https://doi.org/10.19030/jabr.v31i3.9229. Carter, Craig R., and Dale S. Rogers. 2008. “A Framework of Sustainable Supply Chain Management: Moving toward New Theory.” International Journal of Physical Distribution and Logistics Management 38 (5): 360–87. https://doi.org/10.1108/09600030810882816. Cunningham, S D, M A Keane, M D Ryan, and G N Hearn. 2003. “RESEARCH AND INNOVATION SYSTEMS IN THE PRODUCTION OF DIGITAL CONTENT AND APPLICATIONS.” Vol. III. https://eprints.qut.edu.au/2467/. Deloitte. 2018. “Digital Media: Rise of On-Demand Content,” 5–7. www.deloitte.com/in%0Ahttps://www2.deloitte.com/content/dam/Deloitte/in/Documents/tech nology-media-telecommunications/in-tmt-rise-of-on-demand-content.pdf. Earnshaw, Rae. 2017. State of the Art in Digital Media and Applications. Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-319-61409-0. Ellitan, Lena. 2020. “Competing in the Era of Industrial Revolution 4.0 and Society 5.0.” Jurnal Maksipreneur 10 (1): 1–12. Elsy, Putri. 2020. “Rishoku in Japanese Hyper-Ageing Society.” Jurnal Studi Komunikasi 4 (2): 435–52. https://doi.org/10.25139/jsk.v4i2.2448. Faruqi, Umar Al. 2019. “Future Service in Industry 5.0.” Jurnal Sistem Cerdas 2 (1): 67–79. https://doi.org/10.37396/jsc.v2i1.21. Francis, S, and Baldesari. 2006. Systematic Reviews of Qualitative Literature. Oxford: UK Cochrane Centre. Fukuyama, Mayumi. 2018. “Society 5.0: Aiming for a New Human-Centered Society.” Japan SPOTLIGHT 27 (August): 47–50. http://www8.cao.go.jp/cstp/%0Ahttp://search.ebscohost.com/login.aspx?direct=true&db=bth& AN=108487927&site=ehost-live. Holroyd, Carin. 2019. “Digital Content Promotion in Japan and South Korea: Government Strategies for an Emerging Economic Sector.” Asia and the Pacific Policy Studies 6 (3): 290–307. https://doi.org/10.1002/app5.277. Irwansyah, Irwansyah. 2018. “How Indonesia Media Deal with Sustainable Development Goals.” E3S Web of Conferences 74: 1–6. https://doi.org/10.1051/e3sconf/20187408014. Japan Government. 2018. “Realizing Society 5.0.” Japan Target. Jiang, Zheng-Qing, and Dong-Hun Lee. 2010. “Exploring New System of China Digital Media Design Related Undergraduate Education.” International Journal of Contents 6 (10): 35-40. https://doi.org/10.5392/ijoc.2010.6.1.035. Jung, Nanji. 2007. “SOURCES OF CREATIVITY AND STRENGTH IN THE DIGITAL CONTENT INDUSTRY IN SEOUL: PLACE, SOCIAL ORGANIZATION AND PUBLIC POLICY.” Cornell University. Kose, Utku, and Selcuk Sert. 2016. “Intelligent Content Marketing with Artificial Intelligence.” International Conference of Scientific Cooperation for Future, no. September: 837–43. Ku, William, and Hung Chi. 2004. “Survey on the Technological Aspects of Digital Rights Management.” Lecture Notes in Computer Science (Including Subseries Lecture Notes in Artificial Intelligence and Lecture Notes in Bioinformatics) 3225: 391–403. https://doi.org/10.1007/978-3-540-30144-8_33. Lies, Jan. 2019. “Marketing Intelligence and Big Data: Digital Marketing Techniques on Their Way to Becoming Social Engineering Techniques in Marketing.” International Journal of Interactive Multimedia and Artificial Intelligence 5 (5): 134. https://doi.org/10.9781/ijimai.2019.05.002.

 

 

0 komentar:

Posting Komentar