Syarat Mengikuti Ujian Mid Semester Ganjil
Psikologi Lingkungan
Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, M. A
Pengembangan
Pengelolaan Sampah Zaman Now
Oleh :
Nama : Fadhilah ummu maghfira s
NIM : 183104101193
Fakultas : Psikologi
Univerisitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Pengembangan Pengelolaan Sampah Zaman Now
Sampah disekitar kita semakin hari semakin menumpuk. Baik sampah rumah tangga,
sampah industry, dan sampah lingkungan. Menumpuknya sampah bukan hal mudah
untuk diselesaikan. Penumpukan sampah sudah menjadi permasalahan yang serius
bagi kita semua.
Sebuah fakta bahwa timbunan sampah di Indonesia secara nasional mencapai 200
ribu ton per hari atau setara 73 juta ton per tahun adalah sampah rumah tangga
48 persen, kawasan komersial sebesar 9 persen dan sisanya dari fasilitas publik
seperti sekolah, rumah sakit, jalan, dan sebagainya.
Fakta lain permasalahan sampah di berbagai wilayah di Indonesia bertambah
dikarenakan sebagian besar masyarakat masih memandang bahwa sampah merupakaan
sisa dari penggunaan suatu barang. Baik itu organik maupun anorganik yang tidak
dapat dimanfaatkan dan tidak bernilai. Dalam pengolahannya, masyarakat masih
bertumpu pada budaya lama, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke
tempat pembuangan akhir. Padahal timbunan sampah dengan volume yang besar
berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca
dan memperburuk pemanasan global.
Permasalahan-permasalahan sampah ini hingga kini masih menjadi masalah yang
masih belum dapat terselesaikan. Pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume sampah pula. Jenis dan
karakteristik sampah yang semakin beragam. Perlu pemikiran yang serius bagaimana
cara pengolahan sampah yang tepat dan berdayaguna bagi masyarakat? Apa lagi
pengelolaan sampah di Indonesia selama ini belum sesuai dengan metode dan
teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
Perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Pengolahannya dimulai dari
hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat,
dan aman bagi lingkungan. Perubahan perilaku masyarakat mulai dikenalkan nilai
sampah dari segi nilai ekonomi. Sehingga lambat laun sampah yang tadinya tidak
memiliki nilai sama sekali menjadi nilai kebermanfaatan yang tinggi.
Masalah
Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum. Kejelasan tanggung jawab
dan kewenangan Pemerintah dan lembaga legislatif serta peran masyarakat dapat
berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.
Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mempunyai korelasi dengan
pengelolaan sampah di Indonesia yaitu Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang
pengelolaan sampah dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penegakan hukum dalam pengelolaan sampah mengacu
pada 3 sistem hukum yang merupakan gabungan dari komponen-komponen yaitu
struktur, substansi, dan budaya. Selain itu berkaitan dengan penegakan hukum
dalam pengelolaan sampah dapat dikaji dari 2 sisi yaitu penegakan hukum secara
preventif dan represif.
Penegakan hukum dalam pengelolaan sampah juga menjadi sebuah perwujudan
pemerintah maupun lembaga legislatif. Tujuan penegakan hukum tersebut adalah
agar dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga legislatif
perlu mempertegas kebijakan dalam bidang regulasi. Salah satu dasar pada pasal
28 H ayat (1) Undang-Undang Negara Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ‘Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
Pasal tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemeritah dan lembaga legislatif
wajib memberikan pelayanan baik berupa anggaran maupun pengawasan dalam
pengelolaan sampah. Meskipun pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab
pemerintah dan lembaga legislatif akan tetapi hal tersebut wajib melibatkan
masyarakat untuk bergerak dalam pengelolaan sampah. Hal ini yang akan
menimbulkan budaya baru pada masyarakat dalam hal pengelolaan sampah.
Penerapan UU No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan peraturan daerah
mengenai pengelolaan sampah dirasa belum berjalan secara efektif. Terbukti
bahwa Indonesia sebagai negara peringkat ke dua penghasil sampah domestik yaitu
sebesar 5,4 juta ton per tahun.
Untuk memperkuat UU No. 18 Tahun 2008, maka perlu adanya peraturan daerah
tentang hukum tentang pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Seperti di
Kabupaten Pasuruan dengan adanya Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2010 yang
mempunyai tujuan agar masyarakat mempunyai kesadaran dalam pengelolaan sampah.
Perda ini memberikan kekuatan hukum kepada masyarakat untuk mengelola sampah
dengan optimal.
Problem dalam pengolahan sampah yang mengalami tingkat kesulitan tinggi adalah
pengolahan jenis sampah plastik. Sampah plastik merupakan salah satu jenis
sampah yang paling berbahaya bagi lingkungan. Normalnya plastik
membutuhkan waktu hingga 1000 tahun untuk didekomposisi.
Sampah plastik yang tidak diolah dan dibiarkan begitu saja berdampak negatif
terhadap lingkungan sekitarnya, seperti pencemaran lingkungan, bau yang kurang
sedap, dan jika tidak sengaja dikonsumsi hewan, maka sangat berbahaya.
Banyaknya kawasan industri saat ini juga berdampak pada bertambahnya volume dan
juga jenis sampah di Indonesia, tak hanya plastik bahkan saat ini sampah sisa
produksi industri juga semakin bertambah seperti limbah. Baik limbah cair
maupun padat keduanya memiliki dampak yang negatif bagi lingkungan, salah
satunya adalah limbah besi.
Saat ini dibutuhkan ide pengelolaan sampah yang inovatif dan kreatif agar
pelaksanaanya tepat serta memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat
Indonesia kedepanya. Peraturan perundang-undangan yang sudah ada sesungguhnya
sudah baik dan tepat tetapi dalam hal pelaksanaan masih kurang intensif dalam
menjalankanya. Program pengolahan sampah berbasis masyarakat membutuhkan
sosialisasi kepada masyarakat yang akan ikut andil dalam pengelolaan sampah.
Dari beberapa permasalahan pengolahan sampah dari jenis sampah yang berdeda,
maka cara pengolahannya pun juga berbeda. Misalnya pengolahan sampah plastic
dapat menggunakan mesin pencacah plastik. Produk cacahan plastik dapat menjadi
bahan daur ulang plastik pula. Demikian pula sampah organik yang berupa daun
atau sejenisnya. Mesin pencacah daun sangat membantu memudahkan daun untuk
dijadikan bahan kompos. Secara tidak langsung pengolahan sampah dapat
dipermudah. Bukan hanya pengolahan sampahnya, tetapi mesin pencacah yang perlu
kita perhatikan. Yakni ketika mesin –mesin pengolah sampah itu dibuat oleh
mereka yang berada di sekoah-sekolah menengah kejuruan sangatlah memiliki nilai
plus.
Pengelolaan sampah berbasis masyarakat khususnya di lingkungan sekolah, pada
beberapa sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Pasuruan sudah mulai menerapkan
hal tersebut. Banyaknya limbah atau sampah besi sisa praktek jurusan teknik
pemesinan yang dibuang begitu saja, menimbulkan ide dikalangan pelajar untuk
memanfaatkan kembali limbah tersebut
Kesimpulan
Kekuatan hukum tentang pengelolahan sampah yang dikelola oleh masyarakat sangat
perlu ditertibkan dan direvisi ulang. Penertiban undang-undang pengolahan dapat
berguna dalam rangka sebagai dasar hukum bagi pengelola-pengelola sampah dengan
tepat. Dalam pengelolaannya sudah tidak lagi muncul sampah dari sampah.
Pengolahan sampah yang dilakukan oleh masyarakat yang dimaksud antara lain
masyarakat pendidikan, masyarakat umum, masyarakat peduli lingkungan, dan
sebagainya. Para pengelola ini perlu memahami tentang cara pengelolahan yang
tepat serta dasar hukum pengeolaan yang tepat pula.
Pada sekolah menengah kejuruan jurusan mesin merupakan salah satu penyumbang
ide membuat produk tepat guna berupa mesin-mesin pengolah sampah. Misalnya
mesin pencacah daun dan mesin pencacah plastik adalah bentuk nyata keperdulian
terhadap lingkungan hidup. Selain itu mesin ini sangat membantu menciptakan
teknologi tepat guna. Memanfaatkan sampah besi menjadi mesin yang bermanfaat
bagi sekitarnya. Dari sampah untuk sampah
Daftar Pustaka
Cecep Dani Sucipto, (2012), Teknologi Pengolahan Daur Ulang
Sampah, Yogyakarta: Gosyen Publishing
Zulkifli Arif, (2014), Pengelolaan Limbah Berkelanjutan, Jakarta: Graha Ilmu
Aryani Ida Kusuma, (2010), Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai, Bogor:
Ghalia Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar