BELAJAR DI TPS RANDU ALAS
Psikologi Lingkungan Essay 5 Belajar di TPS Randu Alas
Dosen
Pengampu : Dr.,Dra. Arundati Shinta, MA
Irfan
Kusuma Wardani
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Permasalah
lingkungan hidup merupakan masalah yang akan akan dan terus berkembang, salah
satu masalah lingkungan yang erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari adalah
permasalahan sampah. Berbagai hasil sampah dari aktivitas manusia dan semakin
bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia mengakibatkan bahan buangan dari
waktu ke waktu semakin bertambah banyak. Sampah merupakan salah satu persoaalan
yang rumit di dalam kehidupan masyarakat, sampah juga dapat menjadi sumber dari
terjadinya pencemaran lingkungan disertai dengan penurunan kualitas lingkungan.
Meningkatnya produksi sampah telah menimbulakan maslah pada lingkungan
bersamaan dengan meningkatnya jumlah penduduk di perkotaan. Sementara, lahan
tempat pembungan akhir TPA sampah juga semakin terbatas.
Pada
kesempatan ini penulis berkunjung ke tempat pembuangan sampah TPS di dusun
Candi Karang, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581
yang bernama TPS Randu Alas. Disana ada berbagai macam sampah yang dikelola.
Sampah banyak dikelola menjadi kompos. TPS ini banyak memproduksi kompos yang
nantinya juga akan didistribusikan kepada masyarakat, atau dijual kepada LH.
Cara pembuatan kompos yang dilakukan di TPS Randu Alas yaitu dengan cara
mencampurtkan daun atau rumput kering lalu dicampurkan dengan mal, jika sesuai
SOP, dalam satu bulan sudah siap digunakan. Tidak hanya itu, disana juga
terdapat budidaya maggot. Namun, hal yang sangat di sayangkan yaitu tenaga
kerja yang dimiliki terbatas. Hal ini bukan tanpa alasan mengapa tenaga kerja
di tempat tersebut masih kurang, hal ini dikarenakan kurangnya minat masyarakat
terkait dengan sampah karena masyarakat banyak yang menganggap remeh pekerjaan
yang berhubungan dengan sampah. Tetapi banyak juga yang sudah mencoba untuk
bekerja disana namun hanya bertahan kurang lebih tiga bulan. Penghasilan dari
berkerja di TPS tersebut terbilang dibawah UMR.
Berbagai
bentuk program dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah bertujuan untuk
mengatasi pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah. Salah satunya
program pengelolaan sampah secara 3R. Pengelolaan sampah secara Reduce, Reuse,
Recycle 3R sudah menjadi kebijakan secara nasional sejak disahkannya
Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan menerapkan
program ini, secara umum diharapkan timbulan sampah akan berkurang dari
sumbernya sehingga sampah yang dibuang ke TPA juga berkurang. Di samping itu
juga dapat menjadi alat dalam mengoptimalkan pemanfaatan sampah sehingga sampah
memiliki nilai ekonomis dan dapat membuka lapangan pekerjaan.
Berbagai bentuk program dibuat oleh pemerintah pusat
maupun daerah bertujuan untuk mengatasi pencemaran lingkungan yang diakibatkan
oleh sampah. Salah satunya program pengelolaan sampah secara 3R. Pengelolaan
sampah secara Reduce, Reuse, Recycle (3R) sudah menjadi kebijakan secara
nasional sejak disahkannya Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah. Dengan menerapkan program ini, secara umum diharapkan timbulan sampah
akan berkurang dari sumbernya sehingga sampah yang dibuang ke TPA juga berkurang.
Di samping itu juga dapat menjadi alat dalam mengoptimalkan pemanfaatan sampah
sehingga sampah memiliki nilai ekonomis dan dapat membuka lapangan pekerjaan.
Pemerintah telah mengadakan kegiatan pengelolaan sampah secara 3R, kegiatan
pengurangan sampah melalui tindakan mengurangi pemakaian produk yang
menghasilkan sampah (reduce), tindakan menggunakan kembali (reuse) dan mendaur
ulang sampah (recycle) sehingga dilaksanakan program pengelolaan sampah secara
3R .
0 komentar:
Posting Komentar