PEMILAHAN SAMPAH
Psikologi Sosial Essay 5 Belajar di TPST Randu Alas.
Dosen Pengampu: Dr., Dra. Arundati Shinta MA
Nama : Muhammad Arba’an
Nim : 21310410199
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Di Indonesia sampah merupakan
merupakan material yang jumlahnya terus bertambah seiring dengan meningkatnya
jumlah penduduk dan aktifitas manusia. Salah satu program pemerintah untuk
mengatasi permasalahan sampah yaitu dengan menggunakan prinsip 3R (Reduce,
Reuse, Recycle). Prinsip 3R adalah program nasional yang menjadi salah satu
cara untuk meminimalisir sampah supaya lebih bernilai ekonomis.
Seiring dengan
peningkatan penduduk, aktifitas dan perkembangan wilayah perkotaan, sampah
telah menjadi permasalahan yang membutuhkan penanganan khusus. Persampahan
merupakan masalah yang tidak dapat diabaikan dalam kehidupan sehari - hari,
karena pada semua aspek kehidupan selalu menghasilkan sampah, disamping menjadi
bahan utama yang diperlukan sampah akan terus bertambah seiring dengan
banyaknya aktifitas manusia yang disertai semakin bertambahnya jumlah penduduk
di Indonesia (Tobing et al. 2005).
Sampah merupakan barang
sisa atau hasil buangan tak berharga. Selama ini banyak masyarakat dalam
menangani sampah dengan cara buang, bakar atau menimbunnya (gali tutup). Namun
jika dilakukan dengan cara sembarang dan tidak disiplin dapat menyebabkan lingkungan
menjadi kotor juga pendangkalan sungai yang mengakibatkan aliran air tidak
dapat mengalir yang akhirnya memicu terjadinya banjir (Hakim et al. 2006).
Mengingat betapa pentingnya pengelolaan sampah ini, maka pemerintah telah
menetapkan UU RI No. 18 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut dikatakan
bahwa permasalahan sampah mencakup banyak aspek, oleh karena itu pengelolaannya
perlu dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dengan meninjau dari
segala aspek, baik itu aspek sosial, ekonomi maupun teknis sehingga memberikan
manfaat secara ekonomi, kesehatan bagi lingkungan, serta dapat mengubah
perilaku masyarakat.
Seiring dengan
berkembangnya masa dan teknologi, tepatnya sekitar tahun 2012, istilah TPS
mulai digantikan dengan TPS 3R, Tempat Pengolahan Sampah dengan Konsep 3R
adalah tempat untuk dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan
ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. Prinsip utama pengolahan sampah pada
TPS 3R yaitu untuk mengurangi kuantitas dan memperbaiki karakteristik sampah
sehingga masih dapat terpilah menjadi sampah yang bernilai ekonomi, sehingga
selanjutnya tersisa kuantitas sampah lebih minim di TPA (Tempat Pemrosesan
Akhir). Selain itu, TPS 3R juga diharapkan dapat mengambil
peran dalam menjamin kebutuhan lahan yang semakin menyempit dan/atau menipis
untuk penyediaan TPA sampah perkotaan karena sejalan dengan kebijakan nasional
terkait peletakan TPA sampah pada tahapan terakhir sehingga meminimalisir
residu saja agar kemudian diurug dalam TPA itu sendiri.
TPS 3R Randu Alas
merupakan termasuk TPS 3R yang sudah beroperasi sejak Tahun 2016 yang terletak didusun
Candikarang desa Sardonoharjo kecamatan Ngaglik kabupaten Sleman provinsi
Yogyakarta. Rencana pengguna atau kapasitas yang akan menggunakan jasa
pengelola TPS 3R mampu melayani sekitar 400-500 KK tetapi hingga dari
berdirinya TPS 3R sampai saat ini sudah melayani 230 KK. Pengelolaan sampah
didusun Candikarang ini sebagian besar sampah yang dihasilkan penduduk sekitar
diambil oleh petugas seminggu 2 kali dengan menggunakan motor roda tiga. Pekerja berjumlah 8 orang, pemasukan yang didapat oleh
TPS 3R ini didapat dari hasil iuran warga setempat yang diambil tiap bulannya,
kemudian didapat juga dari hasil penjualan sisa makanan untuk makanan ikan,
penjualan barang layak jual seperti kardus, plastik, kaleng, botol, dan lain –
lain. Sampah yang diambil dari sumber kemudian dibawa langsung ke TPS 3R untuk
dilakukan pemilahan sesuai jenis yaitu layak kompos (organik), layak jual (daur
ulang) dan layak buang (residu). Sampah layak kompos akan dipisahkan kemudian
dilakukan proses pembuatan kompos, kemudian sampah layak jual yaitu seperti
plastik, kaleng, gelas plastik dan – lain akan dipisahkan untuk dijual
kepenjual barang rongsokan yang diambil tiap satu Bulan sekali, sedangkan
sampah layak buang atau residu dipisahkan untuk diangkut menuju TPA Piyungan
setiap satu bulan satu kali.
Namun
kemarin TPST Randu Alas sempat kewalahan dalam pengelolahan sampah karena di
tutupnya Tps piyungan dan banyak timbunan sampah dan bisa di b ilang overload.
Maka dari itu kita masyarakat mulai sejak saat ini belajar dalam pemilahan
sampah agar bisa menjadi sesuatu yang bernilai serta menanggilangi masalah
sampah.
0 komentar:
Posting Komentar