Sabtu, 08 Januari 2022

Perempuan Juga Memiliki Hak untuk Memimpin

Perempuan Juga Memiliki Hak untuk Memimpin

Syarat Mengikuti Ujian Akhir Semester 3 Psikologi Sosial 2

Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, M. A


Oleh :

Nama : Sofi Anggraini

NIM : 20310410065

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta


Pemimpin merupakan sosok yang di depan dan pembimbing pada kebenaran untuk menjadi petunjuk dalam kebaikan bagi anggotanya. Menjadi Seorang pemimpin harus bertanggung jawab, kerja keras, dan memiliki kemampuan untuk menggerakkan manusia menuju pada tujuan yang telah ditentukan. Kepemimpinan memiliki 3 unsur yang meliputi, adanya tujuan yang menggerakkan manusia, sekelompok orang, dan mengarahkan juga memberikan pengaruh pada manusia. (As-Suwaidan &  Basyarahil, 2005).

Di Indonesia jumlah pemimpin laki-laki lebih banyak dibandingkan perempuan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa kehadiran pemimpin perempuan menjadi masalah tersendiri. Namun pada dasarnya, perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki, terutama dalam hal memegang posisi kepemimpinan. Pada kenyataannya masih banyak stereotip bahwa perempuan ketika menjadi pemimpin akan mengungguli laki-laki (UMY, 2016). Pada prinsip kesetaraan harus mencakup semua bidang dan tingkatan kehidupan, yang dimaksud dengan asas kesetaraan dalam hal ini bukanlah kesetaraan fisik antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan disini adalah menyamakan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan (Hermanto, 2017). Pada hakekatnya perempuan dan laki-laki saling membutuhkan dalam usahanya mencapai tujuan bersama yang tidak dapat dicapai sendirian. Untuk mencapai kesetaraan laki-laki perempuan diperlukan transformasi nilai yang berkenan dengan perubahan hubungan gender dan keseimbangan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki (Ambarsari, 2016).

Kesalahan penilaian gender pada dasarnya bersumber dari asumsi dasar tentang keyakinan agama, yaitu, asumsi dogmatis eksplisit yang melihat perempuan sebagai pelengkap, pandangan materialis ideologis masyarakat Makkah pra-Islam yang memandang rendah peran perempuan dalam proses produksi. Memulai pendekatan baru, diharapkan akan muncul perspektif yang lebih manusiawi dan adil. Perempuan memiliki akses penuh untuk berpartisipasi dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan intelektual dan diperlakukan dengan rasa hormat yang sama dengan laki-laki.

Daftar Pustaka

As-Suwaidan, Thariq. M. & Basyarahil, Faishal U. (2005). Melahirkan Pemimpin Masa Depan. Jakarta: Gema Insani

Biro Informasi Sistem UMY. (2016). Wanita Juga Memiliki Hak untuk Memimpin. Retrieved on January 09, 2022 from: https://www.umy.ac.id/wanita-juga-miliki-hak-untuk-memimpin

Hermanto, Agus. (2017). Teori Gender dalam Mewujudkan Kesetaran: Menggagas Fikih Baru. Jurnal Hukum Islam. November 01, 5(2), 209-232. DOI: https://doi.org/10.21274/ahkam.2017.5.2.209-232

Ambarsari, Wiwik. (2016). Pemberdayaan Perempuan. Journal Universitas Wiralodra, 3-8


 

0 komentar:

Posting Komentar