Jumat, 07 Januari 2022

Pengembangan Pengelolaan Sampah

 

PSIKOLOGI MANAJEMEN DAN ORGANISASI

Semester Ganjil 2021/2022

Oleh :

Setya Pramudi    (20310410032)

FAKULTAS PSIKOLOGI

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

Dosen Pengampu :

Dr., Arundati Shinta. M.A

 



1.     Pengantar

Sampah disekitar kita semakin hari semakin menumpuk. Baik sampah rumah tangga, sampah industry, dan sampah lingkungan. Menumpuknya sampah bukan hal mudah untuk diselesaikan. Penumpukan sampah sudah menjadi permasalahan yang serius bagi kita semua.

Sebuah fakta bahwa timbunan sampah di Indonesia secara nasional mencapai 200 ribu ton per hari atau setara 73 juta ton per tahun adalah sampah rumah tangga 48 persen, kawasan komersial sebesar 9 persen dan sisanya dari fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jalan, dan sebagainya.

Fakta lain permasalahan sampah di berbagai wilayah di Indonesia bertambah dikarenakan sebagian besar masyarakat masih memandang bahwa sampah merupakaan sisa dari penggunaan suatu barang. Baik itu organik maupun anorganik yang tidak dapat dimanfaatkan dan tidak bernilai. Dalam pengolahannya, masyarakat masih bertumpu pada budaya lama, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Padahal timbunan sampah dengan volume yang besar berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memperburuk pemanasan global.

Permasalahan-permasalahan sampah ini hingga kini masih menjadi masalah yang masih belum dapat terselesaikan. Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume sampah pula. Jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Perlu pemikiran yang serius bagaimana cara pengolahan sampah yang tepat dan berdayaguna bagi masyarakat? Apa lagi pengelolaan sampah di Indonesia selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.

Perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Pengolahannya dimulai dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan. Perubahan perilaku masyarakat mulai dikenalkan nilai sampah dari segi nilai ekonomi. Sehingga lambat laun sampah yang tadinya tidak memiliki nilai sama sekali menjadi nilai kebermanfaatan yang tinggi.

1.     Masalah

Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum. Kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah dan lembaga legislatif serta peran masyarakat dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.

Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mempunyai korelasi dengan pengelolaan sampah di Indonesia yaitu Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penegakan hukum dalam pengelolaan sampah mengacu pada 3 sistem hukum yang merupakan gabungan dari komponen-komponen yaitu struktur, substansi, dan budaya. Selain itu berkaitan dengan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah dapat dikaji dari 2 sisi yaitu penegakan hukum secara preventif dan represif.

Penegakan hukum dalam pengelolaan sampah juga menjadi sebuah perwujudan pemerintah maupun lembaga legislatif. Tujuan penegakan hukum tersebut adalah agar dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga legislatif perlu mempertegas kebijakan dalam bidang regulasi. Salah satu dasar pada pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Negara Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemeritah dan lembaga legislatif wajib memberikan pelayanan baik berupa anggaran maupun pengawasan dalam pengelolaan sampah. Meskipun pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga legislatif akan tetapi hal tersebut wajib melibatkan masyarakat untuk bergerak dalam pengelolaan sampah. Hal ini yang akan menimbulkan budaya baru pada masyarakat  dalam hal pengelolaan sampah.

Penerapan UU No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah dirasa belum berjalan secara efektif. Terbukti bahwa Indonesia sebagai negara peringkat ke dua penghasil sampah domestik yaitu sebesar 5,4 juta ton per tahun.

Untuk memperkuat UU No. 18 Tahun 2008, maka perlu adanya peraturan daerah tentang hukum tentang pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Seperti di Kabupaten Pasuruan dengan adanya Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2010 yang mempunyai tujuan agar masyarakat mempunyai kesadaran dalam pengelolaan sampah. Perda ini memberikan kekuatan hukum kepada masyarakat untuk mengelola sampah dengan optimal.

Problem dalam pengolahan sampah yang mengalami tingkat kesulitan tinggi adalah pengolahan jenis sampah plastik. Sampah plastik merupakan salah satu jenis sampah yang paling  berbahaya bagi lingkungan. Normalnya plastik membutuhkan waktu hingga 1000 tahun untuk didekomposisi.

Sampah plastik yang tidak diolah dan dibiarkan begitu saja berdampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya, seperti pencemaran lingkungan, bau yang kurang sedap, dan jika tidak sengaja dikonsumsi hewan, maka sangat berbahaya.

Banyaknya kawasan industri saat ini juga berdampak pada bertambahnya volume dan juga jenis sampah di Indonesia, tak hanya plastik bahkan saat ini sampah sisa produksi industri juga semakin bertambah seperti limbah. Baik limbah cair maupun padat keduanya memiliki dampak yang negatif bagi lingkungan, salah satunya adalah limbah besi.

Saat ini dibutuhkan ide pengelolaan sampah yang inovatif dan kreatif agar pelaksanaanya tepat serta memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia kedepanya. Peraturan perundang-undangan yang sudah ada sesungguhnya sudah baik dan tepat tetapi dalam hal pelaksanaan masih kurang intensif dalam menjalankanya. Program pengolahan sampah berbasis masyarakat membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat yang akan ikut andil dalam pengelolaan sampah.

Dari beberapa permasalahan pengolahan sampah dari jenis sampah yang berdeda, maka cara pengolahannya pun juga berbeda. Misalnya pengolahan sampah plastic dapat menggunakan mesin pencacah plastik. Produk cacahan plastik dapat menjadi bahan daur ulang plastik pula. Demikian pula sampah organik yang berupa daun atau sejenisnya. Mesin pencacah daun sangat membantu memudahkan daun untuk dijadikan bahan kompos. Secara tidak langsung pengolahan sampah dapat dipermudah. Bukan hanya pengolahan sampahnya, tetapi mesin pencacah yang perlu kita perhatikan. Yakni ketika mesin –mesin pengolah sampah itu dibuat oleh mereka yang berada di sekoah-sekolah menengah kejuruan sangatlah memiliki nilai plus.

Pengelolaan sampah berbasis masyarakat khususnya di lingkungan sekolah, pada beberapa sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Pasuruan sudah mulai menerapkan hal tersebut. Banyaknya limbah atau sampah besi sisa praktek jurusan teknik pemesinan yang dibuang begitu saja, menimbulkan ide dikalangan pelajar untuk memanfaatkan kembali limbah tersebut.

1.     Kesimpulan

Kekuatan hukum tentang pengelolahan sampah yang dikelola oleh masyarakat sangat perlu ditertibkan dan direvisi ulang. Penertiban undang-undang pengolahan dapat berguna dalam rangka sebagai dasar hukum bagi pengelola-pengelola sampah dengan tepat. Dalam pengelolaannya sudah tidak lagi muncul sampah dari sampah.

Pengolahan sampah yang dilakukan oleh masyarakat yang dimaksud antara lain masyarakat pendidikan, masyarakat umum, masyarakat peduli lingkungan, dan sebagainya. Para pengelola ini perlu memahami tentang cara pengelolahan yang tepat serta dasar hukum pengeolaan yang tepat pula.

Pada sekolah menengah kejuruan jurusan mesin merupakan salah satu penyumbang ide membuat produk tepat guna berupa mesin-mesin pengolah sampah. Misalnya mesin pencacah daun dan mesin pencacah plastik adalah bentuk nyata keperdulian terhadap lingkungan hidup. Selain itu mesin ini sangat membantu menciptakan teknologi tepat guna. Memanfaatkan sampah besi menjadi mesin yang bermanfaat bagi sekitarnya. Dari sampah untuk sampah.

Daftar Pustaka

Cecep Dani Sucipto, (2012), Teknologi Pengolahan Daur Ulang Sampah, Yogyakarta: Gosyen Publishing

Zulkifli Arif, (2014), Pengelolaan Limbah Berkelanjutan, Jakarta: Graha Ilmu

Aryani Ida Kusuma, (2010), Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai, Bogor: Ghalia Indonesia

*Penulis adalah siswa kelas XII STI di bawah bimbingan Bu Lestariningsih, M.Pd yang sedang mengikuti seleksi Parlemen Remaja Tahun 2019. Essay ini merupakan salah satu persyaratan untuk dapat lolos seleksi. Reward yang diberikan adalah kesempatan berkunjung ke kompleks DPR/MPR RI di Jakarta.

 

0 komentar:

Posting Komentar