Rabu, 20 Juli 2022

Indonesia Darurat Limbah

UJIAN AKHIR SEMESTER 

Psikologi Lingkungan

(Semester Genap 2021/2022)

MUHAMMAD SETIAWAN HENDIANTO

NIM. 20310410031

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, M.A



*Gambar : pemanfaatan limbah ban karet sebagai tempat sampah


 Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan atau tidak bermanfaat setelah berakhirnya suatu proses. Sampah didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses alam sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut berlangsung. Akan tetapi karena dalam kehidupan manusia didefinisikan konsep lingkungan maka sampah dapat dibagi menurut jenis-jenisnya.


Potensi sampah makanan di Indonesia pada rentang tahun 2000 2019 adalah 23-48 juta ton per tahun, atau 115-184 kilogram per kapita per tahun. Volume sampah makanan itu menjadikan Indonesia masuk dalam peringkat tiga besar negara terburuk dalam urusan sisa makanan yang terbuang, bersama Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (Nugraheni, 2022). Persoalan sampah sebenarnya lebih tertuju pada perilaku alih-alih teknologi. Hal ini menunjukkan bahwa sarjana psikologi yang sehari-hari mempelajari perilaku manusia, mempunyai peluang sangat besar untuk berkarir di dunia lingkungan hidup. Persoalannya adalah fokus para mahasiswa psikologi dalam meniti karir cenderung pada bidang klasik seperti HRD (bagian personalia) dan dosen psikologi. Situasi ini menyebabkan masyarakat lebih menggantungkan diri pada Dinas Lingkungan Hidup untuk membereskan sampah-sampahnya, alih-alih mengolah sampahnya sendiri secara ramah lingkungan.


Sumber sampah pada umumnya berkaitan dengan tata guna lahan, seperti daerah perumahan, perkantoran, kawasan komersial, dan lain-lain sehingga sumber-sumber sampah ini dapat dikembangkan sejalan dengan pengembangan tata guna lahannya. Ada beberapa kategori sumber sampah yang dapat digunakan sebagai acuan , yaitu :

1. Sumber sampah yang berasal dari daerah perumahan.

Contoh: perumahan masyarakat berpenghasilan tinggi, menengah, dan rendah.

2. Sumber sampah yang berasal dari daerah komersial.

Contoh: pasar, pertokoan, hotel, restoran, bioskop, industri, dll.

3. Sumber sampah yang berasal dari fasilitas umum.

Contoh: perkantoran, sekolah, rumah sakit, taman, jalan, saluran/sungai, dll.

4. Sumber sampah yang berasal dari fasilitas sosial.

Contoh: panti-panti sosial dan tempat-tempat ibadah.

5. Dari sumber-sumber lain.


Di lapangan, jumlah sampah makanan pada rantai konsumsi lebih besar dibandingkan jumlah susut pangan pada rantai produksi. Hal ini dikarenakan semakin banyaknya teknologi di ranah produksi sehingga kualitas produk menjadi lebih terjaga saat akan disalurkan ke pihak pengecer dan konsumen. Namun dalam perkara ini, masih banyaknya makanan yang terbuang disebabkan beberapa faktor, seperti rendahnya pengetahuan tentang penyimpanan produk yang baik, konsumsi berlebihan, atau menumpuknya stok di gerai distributor hingga melebihi tanggal kedaluarsa.


Timbulan sampah makanan juga jadi masalah lingkungan yang serius. Hanya karena sampah makanan dapat didaur ulang, bukan berarti ia tidak lebih berbahaya ketimbang sampah plastik. Sampah makanan yang membusuk akan melepaskan emisi gas rumah kaca (GRK) yang tak bisa diabaikan begitu saja ketika jumlahnya mencapai puluhan ton.


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, Indonesia menghasilkan sampah sebanyak 21,88 juta ton pada 2021. Jumlah itu menurun 33,33% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 32,82 juta ton. Kondisi tersebut berbeda dengan tahun 2020 yang jumlah sampahnya justru meningkat 12,63%.


Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan aturan mengenai pengelolaan sampah khususnya Sampah Rumah Tangga, yaitu melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 (PERPRES No. 97/2017) mengenai Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini mengajak seluruh pemegang kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi, mulai dari sumber hingga ke pemrosesan akhir.

Sayangnya, fokus utama kebijakan itu masih seputar sampah plastik sekali pakai. Padahal, dari komposisi sampah yang masuk ke TPA, hampir separuhnya merupakan sampah organik.

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.07/2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah, diharapkan dapat semakin meningkatkan kapasitas pengolahan sampah–terutama sampah organik–yang selama ini belum menjadi prioritas


Oleh sebab itu kita sangat perlu mulai peduli terhadap lingkungan kita karena dampak dari hal tersebut semakin nyata semakin buruk bagi seluruh makhluk. Dari diri sendiri kami mengajak semua kalangan untuk turut andil dalam hal menjaga lingkungan minimal lingkungan sekitar masing masing dan minimal juga tidak merusak lingkungan yang sudah ada. Kami juga mengajak suatu organisasi turut andil dalam hal ini, seperti halnya sapu lidi semakin banyak semakin mudah untuk memperbaiki masalah yang ada, jika suatu organisasi bisa turut andil dalam hal peduli lingkungan akan berdampak besar bagi lingkungan.

  Komitmen organisasi atau perusahaan secara suka rela untuk meningkatkan kesejahteraan sangat penting menjalankan coorporate social responsibility (CSR). Perusahaan yang mempunyai CSR adalah perusahaan yang sudah mentaati hukum dalam pelaksanaan bisnisnya. Jadi sangat tidak tepat bila kegiatan CSR hanya semacam kosmetika untuk menyembunyikan praktik perusahaan yang tidak baik . 



Dengan kiat kita semua dalam membangun lingkungan yang lebih baik semoga semakin dapat menyelamatkan bumi dari maraknya sampah dan membuat bumi lebih ramah lingkungan


Referensi : 


https://id.m.wikipedia.org/wiki/Sampah


https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://dataindonesia.id/ragam/detail/indonesia-hasilkan-2188-juta-ton-sampah-pada-2021%23:~:text%3DKementerian%2520Lingkungan%2520Hidup%2520dan%2520Kehutanan%2520(KLHK)%2520mencatat%252C%2520Indonesia%2520menghasilkan,justru%2520meningkat%252012%252C63%2525.&ved=2ahUKEwjOtJyn_oT5AhVYR2wGHWSED6MQFnoECAUQBQ&usg=AOvVaw2y3s-AM8hvOZhiab73goV-

0 komentar:

Posting Komentar