Rabu, 03 Mei 2023

ESSAY 1 : MERINGKAS ARTIKEL KORAN DAN OPONI SAYA TENTANG AGRESIVITAS DARURAT ABORSI

 

MERINGKAS ARTIKEL KORAN DAN OPONI SAYA TENTANG AGRESIVITAS DARURAT ABORSI

 

SUKOHARJO DARURAT ABORSI

Essay 1 Psikologi Sosial 

Dosen Pengampu Dr. Dra. Arundati Shinta, MA.



Bastian Jan Bona Tua Siringoringo

22310410069

Psikologi SJ

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yokyakarta

Topik

Dua pasangan diluar nikah diamankan karena melakukan aborsi secara illegal.

 

Sumber

Sukoharjo : sukoharjo darurat aborsi, Jawa Pos-Radar Solo, sabtu 4 Maret 2023, Halaman 7

 

Ringkasan

Polres Sukoharjo mengungkap dua kasus aborsi dari dua pasangan di luar nikah. Kasus pertama, penemuan jasad bayi laki laki yang dikubur di Gang Talok No. 03, Dusun Tangkil Baru, Sanggrahan, Grogol, Selasa (28/2). Dalam kasus ini, MA, 20, Warga kecamatan Serengan, Solo diamankan bersama pasangannya SA, 20, perempuan, warga kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat mereka melakukan penyelidikan penemuan jasad bayi di dusun Tangkil ini, justru menemukan kasus baru dengan modus yang sama, yakin aborsi dengan menggunakan sebuah obat. Dalam kasus ini, diamankan ARH, 24, warga Tawangsari dan EFA, 23, warga Kalimantan, papar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo (3/3). Penangkapan dilakukan bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa aborsi yang dilakukan oleh ARH dan EFA di rumah kosnya di desa Gajahan, Colomadu Karanganyar, Minggu (26/2) pukul 19.00. kemudian pada Senin (27/2) pukul 07.00 EFA melahirkan janin berusia 5 bulan di kamar mandi kosnya.

Sempat ke Puskesmas Pabelan untuk meminta perawat membersihkan sisa tali pusar. Selanjutnya karena Puskesmas tidak menerima rawat inap, EFA di pindahkan ke puskesmas Kartasura.

Kemudian, pada pukul 17.00, EFA diperbolehkan pulang dan ARH mengantar ke kos untuk beristirahat. Kemudian, ada inisiatif para pelaku untuk menggugurkan bayi itu.

ARH memutuskan mengendarai sepeda motor nya untuk mencari tempat mengubur, hingga sampai di Klaten. Lalu memutuskan untuk pulang ke Tawangsari sambil mencari lokasi untuk menguburkan janin tersebut.

Hingga menemukan area persawahan di area persawahan di daerah desa Dalangan kecamatan Tawangsari. Kondisi sepi dan tidak ada orang lewat, kemudian pelaku menguburkan janin tersebut di area persawahan.

Kasus terungkap dan pelaku berhasil ditangkap. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.


Permasalahan

Tidak siap untuk menjadi orang tua: pelaku aborsi mungkin tidak merasa siap untuk menjadi ibu dan merawat seorang anak, baik karena alasan finansial, emosional, atau karena situasi pribadi lainnya.


Opini

Menurut saya dari segi sosial masuk pada perilaku Agresif berdasarkan niat tertentu atau sebagai perilaku agresif instrumental. Perilaku mengantisipasi humukan karena kedua pelaku telah melakukan Tindakan aborsi secara illegal untuk menghindari atau menutupi bentuk kejahatan tersebut dari pihak mana pun.




0 komentar:

Posting Komentar