MERINGKAS
ARTIKEL KORAN DAN OPONI SAYA TENTANG AGRESIVITAS DARURAT ABORSI
SUKOHARJO
DARURAT ABORSI
Essay 1 Psikologi Sosial
Dosen Pengampu Dr. Dra. Arundati Shinta, MA.
22310410069
Psikologi
SJ
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yokyakarta
|
Topik |
Dua
pasangan diluar nikah diamankan karena melakukan aborsi secara illegal. |
|
Sumber |
Sukoharjo
: sukoharjo darurat aborsi, Jawa Pos-Radar Solo, sabtu 4 Maret 2023, Halaman
7 |
|
Ringkasan |
Polres
Sukoharjo mengungkap dua kasus aborsi dari dua pasangan di luar nikah. Kasus
pertama, penemuan jasad bayi laki laki yang dikubur di Gang Talok No. 03,
Dusun Tangkil Baru, Sanggrahan, Grogol, Selasa (28/2). Dalam kasus ini, MA,
20, Warga kecamatan Serengan, Solo diamankan bersama pasangannya SA, 20,
perempuan, warga kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Saat
mereka melakukan penyelidikan penemuan jasad bayi di dusun Tangkil ini,
justru menemukan kasus baru dengan modus yang sama, yakin aborsi dengan
menggunakan sebuah obat. Dalam kasus ini, diamankan ARH, 24, warga Tawangsari
dan EFA, 23, warga Kalimantan, papar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho
Setyawan melalui kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo (3/3). Penangkapan
dilakukan bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa
aborsi yang dilakukan oleh ARH dan EFA di rumah kosnya di desa Gajahan,
Colomadu Karanganyar, Minggu (26/2) pukul 19.00. kemudian pada Senin (27/2)
pukul 07.00 EFA melahirkan janin berusia 5 bulan di kamar mandi kosnya. Sempat
ke Puskesmas Pabelan untuk meminta perawat membersihkan sisa tali pusar.
Selanjutnya karena Puskesmas tidak menerima rawat inap, EFA di pindahkan ke
puskesmas Kartasura. Kemudian,
pada pukul 17.00, EFA diperbolehkan pulang dan ARH mengantar ke kos untuk
beristirahat. Kemudian, ada inisiatif para pelaku untuk menggugurkan bayi
itu. ARH
memutuskan mengendarai sepeda motor nya untuk mencari tempat mengubur, hingga
sampai di Klaten. Lalu memutuskan untuk pulang ke Tawangsari sambil mencari
lokasi untuk menguburkan janin tersebut. Hingga
menemukan area persawahan di area persawahan di daerah desa Dalangan
kecamatan Tawangsari. Kondisi sepi dan tidak ada orang lewat, kemudian pelaku
menguburkan janin tersebut di area persawahan. Kasus
terungkap dan pelaku berhasil ditangkap. Ancaman hukuman pidana penjara
paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. |
|
Permasalahan |
Tidak
siap untuk menjadi orang tua: pelaku aborsi mungkin tidak merasa siap untuk
menjadi ibu dan merawat seorang anak, baik karena alasan finansial,
emosional, atau karena situasi pribadi lainnya. |
|
Opini |
Menurut
saya dari segi sosial masuk pada perilaku Agresif berdasarkan niat tertentu
atau sebagai perilaku agresif instrumental. Perilaku mengantisipasi humukan
karena kedua pelaku telah melakukan Tindakan aborsi secara illegal untuk
menghindari atau menutupi bentuk kejahatan tersebut dari pihak mana pun. |








0 komentar:
Posting Komentar