Antara Ambisi Absurd dan Beban Moral: Jeritan Hati Mahasiswa Psikologi Lingkungan
Banun Havifah Cahyo Khosiyono (24310440002)– Mahasiswa Psikologi UP45, Mata Kuliah Psikologi Lingkungan, Dosen: Dr. Arundati Shinta, M.A. Kelas B.
Jujur saja, sebagai mahasiswa kelas karyawan di Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 (UP45), malam ini saya merasa lelah sekaligus berkecamuk. Di satu sisi, kita dituntut bekerja seharian mencari nafkah; di sisi lain, saat membuka lembar soal Psikologi Lingkungan, kita dihadapkan pada realitas yang menggelitik: apakah kita sedang dilatih menjadi agen perubahan, atau sekadar dijadikan "kambing hitam" atas kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?
Dosen kami, Ibu Dr. Arundati Shinta, melempar sebuah pemikiran yang menohok. UP45 memiliki empat target ambisius untuk mahasiswanya: memilah sampah sendiri, membuat kompos organik, menjadi nasabah bank sampah yang setia, dan berkampanye di media sosial sebagai influencer lingkungan. Tujuannya mulia: mencegah TPA Piyungan bernasib seperti TPA Jatiwaringin Tangerang yang terbakar. Namun, mari kita realistis. Mengutip argumen tersebut, menyebut ambisi ini "absurd" rasanya tidak sepenuhnya salah. Bagaimana mungkin sekelompok kecil mahasiswa dibebani tanggung jawab moral untuk mengubah perilaku 3,5 juta penduduk DIY?
Permasalahan: Relasi Kuasa, Ego-Fatigue, dan Kegagalan Sistemik
Secara hukum, Pasal 50 UU No. 18 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah adalah tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Namun, Pasal 21 justru membentuk mentalitas menyerah di masyarakat: asal sudah bayar retribusi ke petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), urusan selesai. Ketika DLH kewalahan dan sampah menumpuk di mana-mana, kegagalan tata kelola ini seolah dilempar ke pundak mahasiswa melalui retorika "kesadaran individu".
Dalam konteks psikologi lingkungan, fenomena ini menciptakan environmental helplessness, perasaan tidak berdaya karena merasa aksi kecil kita tidak akan pernah sebanding dengan besarnya masalah sistemik (Gifford, 2011; Salomon et al., 2017). Mahasiswa karyawan yang sudah mengalami burnout kerja rentan mengalami ego depletion atau kelelahan mental (Baumeister et al., 1998). Menuntut kami menjadi influencer lingkungan di tengah tatanan kebijakan yang kontradiktif memicu cognitive dissonance (Festinger, 1957). Kami paham sampah itu bahaya, tetapi struktur hukum dan infrastruktur daerah justru meninabukokkan masyarakat untuk tetap konsumtif dan pasif.
Namun, apakah itu berarti gerakan Empat Pilar UP45 sepenuhnya sia-sia dan absurd? Di sinilah kita harus kritis.
Solusi: Mengubah "Absurditas" Menjadi Micro-Activism dan Advokasi Kebijakan
Gerakan individu memang tidak bisa langsung membersihkan TPA Piyungan besok pagi. Namun, menghentikan aksi individu hanya karena pemerintah gagal adalah logika keliru (paralysis by analysis). Solusi dari benang kusut ini harus berjalan dua arah: bottom-up (dari mahasiswa) dan top-down (advokasi sistemik).
Pertama, kita harus mengubah orientasi psikologis dari sekadar individual action menjadi collective efficacy (Bandura, 2000; Jugert et al., 2016). Memilah sampah dan membuat kompos jangan dilihat sebagai beban menyelamatkan 3,5 juta warga sendirian, melainkan sebagai bentuk micro-activism (Truelove et al., 2014). Ketika aksi kecil ini diunggah di media sosial secara konsisten, ia berperan dalam membangun descriptive norms, norma sosial baru bahwa memilah sampah itu keren dan bertanggung jawab (Cialdini et al., 1990; Clayton et al., 2015).
Kedua, mahasiswa UP45 tidak boleh berhenti pada peran pembeli/pemilah sampah saja, tetapi harus naik level menjadi advokat kebijakan (Steg & Vlek, 2009). Perilaku pro-lingkungan (pro-environmental behavior) yang diajarkan di bangku kuliah harus digunakan untuk menekan pemerintah daerah agar merevisi implementasi UU No. 18/2008, mendorong penegakan hukum bagi penimbun sampah, serta menyediakan fasilitas pemilahan yang memadai di tingkat RT/RW (Bamberg & Möser, 2007; Schultz, 2011).
Ambisi Psikologi UP45 mungkin terasa absurd jika dibebankan sebagai 'penyelamat tunggal' di DIY. Namun, absurditas itu berubah menjadi amunisi perjuangan jika kita memaknainya bukan sebagai pengambilalihan tugas pemerintah, melainkan sebagai pemicu (catalyst) moral untuk membongkar kebiasaan buruk masyarakat dan menagih komitmen negara.
Daftar Pustaka
Bamberg, S., & Möser, G. (2007). Twenty years after Hines, Hungerford, and Tomera: A new meta-analysis of psycho-social determinants of pro-environmental behaviour. Journal of Environmental Psychology, 27(1), 14–25. https://doi.org/10.1016/j.jenvp.2006.12.002
Bandura, A. (2000). Exercise of human agency through collective efficacy. Current Directions in Psychological Science, 9(3), 75–78. https://doi.org/10.1111/1467-8721.00064
Baumeister, R. F., Bratslavsky, E., Muraven, M., & Tice, D. M. (1998). Ego depletion: Is the active self a limited resource?. Journal of Personality and Social Psychology, 74(5), 1252–1265. https://doi.org/10.1037/0022-3514.74.5.1252
Cialdini, R. B., Reno, R. R., & Kallgren, C. A. (1990). A focus theory of normative conduct: Recycling feelings of obligation into descriptive and injunctive norms. Journal of Personality and Social Psychology, 58(6), 1015–1026. https://doi.org/10.1037/0022-3514.58.6.1015
Clayton, S., Devine-Wright, P., Stern, P. C., Whitmarsh, L., Carrico, A. R., Steg, L., Swim, J., & Bonnes, M. (2015). Psychological research and global climate change. Nature Climate Change, 5(7), 640–646. https://doi.org/10.1038/nclimate2622
Festinger, L. (1957). A theory of cognitive dissonance. Stanford University Press.
Gifford, R. (2011). The dragons of inaction: Psychological barriers that impede climate change mitigation and adaptation. American Psychologist, 66(4), 290–302. https://doi.org/10.1037/a0023566
Jugert, P., Greenaway, K. H., Barth, M., Büchner, R., Eisentraut, S., & Fritsche, I. (2016). Collective efficacy increases pro-environmental intentions through increasing personal efficacy. Journal of Environmental Psychology, 48, 12–23. https://doi.org/10.1016/j.jenvp.2016.08.003
Salomon, E., Preston, J. L., & Tannenbaum, M. B. (2017). Climate change helplessness and the (in)effectiveness of communication. Journal of Environmental Psychology, 53, 86–92. https://doi.org/10.1016/j.jenvp.2017.06.006
Schultz, P. W. (2011). Conservation means behavior. Conservation Biology, 25(6), 1080–1083. https://doi.org/10.1111/j.1523-1739.2011.01766.x
Steg, L., & Vlek, C. (2009). Encouraging pro-environmental behaviour: An integrative review and research agenda. Journal of Environmental Psychology, 29(3), 309–317. https://doi.org/10.1016/j.jenvp.2008.10.004
Truelove, H. B., Carrico, A. R., Weber, E. U., Raimi, K. T., & Vandenbergh, M. P. (2014). Positive and negative spillover of pro-environmental behaviors: An integrative review and theoretical framework. Global Environmental Change, 29, 127–138. https://doi.org/10.1016/j.gloenvcha.2014.09.004
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (2008). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69.






0 komentar:
Posting Komentar