Senin, 20 Juli 2026

ESAI 12: UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) PSIKOLOGI LINGKUNGAN

 UJIAN AKHIR SEMESTER 

Reni Prabandari
24310410221
Kelas Psikologi Lingkungan-B
Ujian Akhir Semester (UAS)
Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, M.A
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta




Argumen pada teks tersebut menarik dan juga menyajikan kritik yang cukup tajam karena mengangkat persoalan tanggung jawab individu, pendidikan yang dalam hal ini adalah program pembelajaran Mata Kuliah Psikologi Lingkungan di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dan kebijakan publik dalam pengelolaan sampah. 

Penulis argumen tersebut menilai ambisi program Psikologi Lingkungan tersebut "absurd" dikarenakan dua alasan utama yaitu menganggap beban perubahan perilaku 3,5 juta penduduk Yogyakarta tidak realistis dipikul oleh segelintir mahasiswa dan menilai masalah sampah pada dasarnya adalah tanggung jawab regulasi Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Analisis dan komentar Saya terhadap argumen tersebut adalah:

1. Mengenai Kritik "Beban Pengelolaan Sampah adalah Tugas Pemerintah" 

Kritik ini ada benarnya apabila dilihat dari sudut pandang hukum dasar. Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Pemerintah memang mempunyai kewajiban sistemik untuk mengelola sampah masyarakat. Ketika sistem makro (seperti Tempat Pembuangan Akhir/TPA) gagal atau kelebihan muatan, masalah utamanya sering kali terletak pada manajemen publik dan infrastruktur bukan semata-mata kesalahan individu.

Namun, ada kekeliruan interpretasi dalam teks tersebut mengenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Membayar petugas sampah hanya merupakan salah satu mekanisme pengangkutan sampah, bukan berarti melepas tanggung jawab moral atau hukum individu untuk melakukan pengurangan sampah seperti proses memilah sampah.

2. Apakah Ambisi Mahasiswa Menjadi Influencer itu Absurd?

Hal tersebut tergantung dari kaca mata mana Kita melihatnya. Jika tujuannya langsung merubah 3,5 juta masyarakat Yogyakarta maka target tersebut adalah target yang tidak realistis untuk suatu kelas perkuliahan. Namun, jika tujuannya adalah intervensi psikologi sosial justru di sinilah esensi dari Psikologi Lingkungan. Program intervensi perilaku sering kali dimulai dari kelompok kecil (micro influencer) untuk menciptakan efek bola salju (snowball effect). Mahasiswa tidak dituntut langsung merubah seluruh Kota Yogyakarta, melainkan menjadi model perilaku baru yang dapat dicontoh mulai dari lingkaran terdekat.

3. Esensi Pembelajaran Berbasis Praktek 

Empat poin yang diajarkan yaitu memilah, membuat kompos dari sampah organik, menjadi nasabah di bank sampah dan kampanye komitmen bertanggung jawab dengan sampahnya sebenarnya adalah metode pembelajaran experiental learning yang sangat baik.

  • Bukan sekedar teori: Mahasiswa psikologi tidak hanya belajar teori, tetapi mengalami sendiri bagaimana cara merubah perilaku pro lingkungan.
  • Tanggung jawab moral vs hukum: Walaupun secara hukum pengelolaan sampah adalah tugas Pemerintah, secara ekologis tiap individu pasti tetap menghasilkan sampah. Membiasakan mahasiswa bertanggung jawab atas sampahnya sendiri adalah bentuk edukasi karakter yang mendasar.

4. Di sisi lain, kritik dalam teks juga memiliki dasar. Tidak realistis apabila keberhasilan penyelesaian TPA Piyungan dibebankan kepada sekelompok mahasiswa. Terdapat kekhawatiran besar bahwa TPA Piyungan akan mengalami nasib tragis yang sama dengan TPA Jatiwaringin Tangerang yang mengalami kebakaran hebat pada awal Juli 2026 akibat penumpukan sampah yang tidak terkendali.

Agar tragedi kebakaran seperti di TPA Jatiwaringin tidak terjadi di TPA Piyungan, Kita harus melihat ini dari dua sudut pandang yang saling melengkapi yaitu tata kelola makro (Pemerintah) dan aksi mikro (Masyarakat yang dalam hal ini termasuk Mahasiswa).

Menyerahkan seluruh beban ke mahasiswa memang tidak adil dan mustahil menyelesaikan masalah sampah di Kota Yogyakarta, tetapi menghentikan aksi nyata mahasiswa hanya karena Pemerintah belum bisa bekerja dengan baik juga akan mempercepat TPA Piyungan menuju kehancuran seperti pada TPA Jatiwaringin. Keduanya harus berjalan beriringan.

Saya tidak sepakat bahwa ambisi Psikologi Lingkungan tersebut merupakan sesuatu yang "absurd". Ambisi tersebut justru dapat dipandang sebagai visi pendidikan yang ideal untuk membentuk perilaku pro lingkungan. Namun, harapan tersebut harus disertai dengan pemahaman bahwa penyelesaian masalah sampah memerlukan sinergi seluruh aspek yaitu pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan dan sektor swasta.

Menyebut pembelajaran di Psikologi Lingkungan Universitas Prokalamasi 45 Yogyakarta sebagai hal yang "absurd" tampaknya terlalu ekstrim. Pembelajaran tersebut tidak dirancang untuk menggantikan peran Pemerintah yang dalam hal ini adalah DLH, melainkan untuk melatih mahasiswa menjadi micro influencer melalui aksi nyata.

Langkah kecil dari dunia akademik tetap jauh lebih baik daripada tidak melakukan apa pun sembari Kita menunggu sistem Pemerintah Kita lebih sempurna.


Daftar Pustaka:

1. Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

2. Gifford, R. (2014). Environmental Psychology: Principles and Practice (5th ed.). Optimal Books.

3. Clayton, S. D. (Ed.). (2012). The Oxford Handbook of Environmental and Conservation Psychology. Oxford University Press.

4. ANTARA. (2026). Status tanggap darurat kebakaran di TPA Jatiwaringin berlaku selama dua pekan.




0 komentar:

Posting Komentar