Senin, 20 Juli 2026

ESAI 12 : UJIAN AKHIR PISIKOLOGI LINGKUNGAN

Dari “Ambisi yang Dianggap Absurd” Menuju Gerakan Nyata: Refleksi Kritis Mahasiswa Psikologi UP45 terhadap Krisis Sampah di Yogyakarta 

Moch Aziiz Suharyadi

24310410211

Ujian Akhir Semester

Dosen pengampu Dr. Arundati Shinta, M.A.

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45

Yogyakarta

2026


sebagai mahasiswa kelas karyawan di Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 (UP45), saya merasakan dilema yang nyata ketika berhadapan dengan tuntutan dalam mata kuliah Psikologi Lingkungan. Di tengah kesibukan bekerja dan tekanan hidup sehari-hari, kami diminta untuk tidak hanya memahami teori, tetapi juga menjadi agen perubahan melalui empat praktik utama: memilah sampah, membuat kompos, menjadi nasabah bank sampah, dan mengkampanyekan perilaku tersebut di media sosial. Pertanyaannya, apakah ini sebuah langkah progresif atau justru ambisi yang terkesan “absurd”?

Permasalahan ini menjadi kompleks ketika kita melihat realitas di lapangan. TPA Piyungan di Yogyakarta mengalami kelebihan kapasitas, bahkan berpotensi mengalami nasib serupa dengan TPA Jatiwaringin yang terbakar. Namun di sisi lain, regulasi seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 justru menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah dan pemerintah daerah. Masyarakat pun secara tidak langsung dibentuk untuk berpikir bahwa kewajiban mereka selesai setelah membayar retribusi sampah. Ketika sistem tidak berjalan optimal, terjadi penumpukan sampah yang akhirnya menciptakan krisis lingkungan.

Dalam perspektif psikologi lingkungan, kondisi ini memunculkan apa yang disebut sebagai environmental helplessness, yaitu perasaan tidak berdaya karena individu merasa kontribusinya tidak signifikan dibandingkan skala masalah. Mahasiswa yang sudah mengalami kelelahan akibat pekerjaan juga rentan mengalami ego depletion, sehingga tuntutan tambahan sebagai “influencer lingkungan” dapat menimbulkan konflik batin atau cognitive dissonance. Kita tahu apa yang benar, tetapi sistem yang ada tidak mendukung perilaku tersebut secara konsisten.

Namun, menyebut seluruh upaya ini sebagai absurd juga bukanlah sikap yang sepenuhnya tepat. Justru di sinilah letak pentingnya perubahan perspektif. Empat pilar yang diajarkan bukanlah solusi instan untuk menyelesaikan krisis sampah skala besar, melainkan langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif. Perubahan besar dalam masyarakat sering kali dimulai dari tindakan kecil yang dilakukan secara konsisten.

Solusi yang dapat ditawarkan adalah dengan menggeser cara pandang dari tanggung jawab individual yang berat menjadi gerakan kolektif yang berkelanjutan. Memilah sampah dan membuat kompos tidak perlu dimaknai sebagai upaya menyelamatkan seluruh Yogyakarta, tetapi sebagai bentuk micro-activism. Ketika dilakukan secara konsisten dan dipublikasikan melalui media sosial, tindakan ini dapat membentuk norma sosial baru bahwa perilaku ramah lingkungan adalah hal yang wajar dan bahkan bernilai positif.

Selain itu, mahasiswa tidak boleh berhenti pada level praktik individu. Peran yang lebih strategis adalah menjadi bagian dari advokasi kebijakan. Pengetahuan psikologi yang dimiliki dapat digunakan untuk mendorong perubahan sistem, seperti meningkatkan fasilitas pemilahan sampah di tingkat komunitas, mengedukasi masyarakat secara berbasis perilaku, serta mengkritisi implementasi kebijakan pemerintah yang belum optimal. Dengan demikian, gerakan mahasiswa tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga struktural.

Pada akhirnya, ambisi Psikologi Lingkungan UP45 memang dapat terlihat “absurd” jika dipahami sebagai beban tunggal untuk menyelesaikan masalah besar. Namun, jika dimaknai sebagai pemicu perubahan dan pembentuk kesadaran kolektif, maka ambisi tersebut justru menjadi relevan dan penting. Perubahan sosial tidak terjadi secara instan, tetapi melalui proses panjang yang dimulai dari individu, berkembang menjadi kelompok, dan akhirnya memengaruhi sistem yang lebih luas.

Sebagai mahasiswa, kita mungkin tidak mampu mengubah 3,5 juta perilaku masyarakat dalam waktu singkat. Namun, kita dapat menjadi bagian dari gelombang kecil yang, jika terus bergerak, mampu menciptakan perubahan yang lebih besar. Di situlah letak makna sebenarnya dari pembelajaran ini: bukan sekadar menyelesaikan tugas, tetapi membangun tanggung jawab sebagai manusia yang hidup berdampingan dengan lingkungannya.

 

             

1. Proses pemilahan sampah                    2. ploging di jalan sekitaran rumah


              

3. pembuatn eco enzim                              4. pembuatan pupuk kompos




5. penmanfaatan limbah sampah menjadi 
    barang bernilai 


Daftar Pustaka

Febriyanti, D. A., & Rahmandani, A. (2024). Perspektif Siswa Sekolah Dasar Adiwiyata mengenai Perilaku Peduli Lingkungan Hidup: Sebuah Studi Mixed-methods Concurrent Explanatory. Jurnal Teknologi Lingkungan, 25(1), 126-136.

Taibe, P., & Nurhikmah, N. (2023). Pengaruh environmental identity Dan religiosity terhadap pro-environmental behavior (PEB) pada masyarakat Indonesia. Jurnal Psikologi Karakter, 3(2), 327-335.

Patimah, A. S., Shinta, A., & Al-Adib, A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal Psikologi, 20(1), 23–29. Diakses dari: https://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/view/1807

Mulyadin, R. M., Iqbal, M., & Ariawan, K. (2018). Konflik pengelolaan sampah di DKI Jakarta dan upaya mengatasinya. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 15(2), 179-191.

Mulasari, S. A., Husodo, A. H., & Muhadjir, N. (2014). Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah domestik. Kesmas, 8(8), 404-410.

Setiadi, A. (2015). Studi pengelolaan sampah berbasis komunitas pada kawasan permukiman perkotaan di Yogyakarta. Jurnal wilayah dan lingkungan, 3(1), 27-38.

Putra, H. P., Damanhuri, E., & Sembiring, E. (2019). Sektor baru pengelolaan sampah di Indonesia (studi kasus di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul). Jurnal Sains & Teknologi Lingkungan, 11(1), 11-24.

Salomon, E., Preston, J. L., & Tannenbaum, M. B. (2017). Climate change helplessness and the (in)effectiveness of communication. Journal of Environmental Psychology, 53, 86–92. https://doi.org/10.1016/j.jenvp.2017.06.006

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69.

0 komentar:

Posting Komentar