Dari “Ambisi yang Dianggap Absurd” Menuju Gerakan Nyata: Refleksi Kritis Mahasiswa Psikologi UP45 terhadap Krisis Sampah di Yogyakarta
Moch Aziiz Suharyadi
24310410211
Ujian Akhir Semester
Dosen pengampu Dr. Arundati Shinta, M.A.
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi
45
Yogyakarta
2026
sebagai mahasiswa kelas karyawan
di Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 (UP45), saya merasakan dilema
yang nyata ketika berhadapan dengan tuntutan dalam mata kuliah Psikologi
Lingkungan. Di tengah kesibukan bekerja dan tekanan hidup sehari-hari, kami
diminta untuk tidak hanya memahami teori, tetapi juga menjadi agen perubahan
melalui empat praktik utama: memilah sampah, membuat kompos, menjadi nasabah
bank sampah, dan mengkampanyekan perilaku tersebut di media sosial.
Pertanyaannya, apakah ini sebuah langkah progresif atau justru ambisi yang
terkesan “absurd”?
Permasalahan ini menjadi kompleks
ketika kita melihat realitas di lapangan. TPA Piyungan di Yogyakarta mengalami
kelebihan kapasitas, bahkan berpotensi mengalami nasib serupa dengan TPA
Jatiwaringin yang terbakar. Namun di sisi lain, regulasi seperti Undang-Undang
No. 18 Tahun 2008 justru menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah
berada di tangan pemerintah dan pemerintah daerah. Masyarakat pun secara tidak
langsung dibentuk untuk berpikir bahwa kewajiban mereka selesai setelah
membayar retribusi sampah. Ketika sistem tidak berjalan optimal, terjadi
penumpukan sampah yang akhirnya menciptakan krisis lingkungan.
Dalam perspektif psikologi
lingkungan, kondisi ini memunculkan apa yang disebut sebagai environmental
helplessness, yaitu perasaan tidak berdaya karena individu merasa
kontribusinya tidak signifikan dibandingkan skala masalah. Mahasiswa yang sudah
mengalami kelelahan akibat pekerjaan juga rentan mengalami ego depletion,
sehingga tuntutan tambahan sebagai “influencer lingkungan” dapat menimbulkan
konflik batin atau cognitive dissonance. Kita tahu apa yang benar,
tetapi sistem yang ada tidak mendukung perilaku tersebut secara konsisten.
Namun, menyebut seluruh upaya ini
sebagai absurd juga bukanlah sikap yang sepenuhnya tepat. Justru di sinilah
letak pentingnya perubahan perspektif. Empat pilar yang diajarkan bukanlah
solusi instan untuk menyelesaikan krisis sampah skala besar, melainkan langkah
awal dalam membangun kesadaran kolektif. Perubahan besar dalam masyarakat
sering kali dimulai dari tindakan kecil yang dilakukan secara konsisten.
Solusi yang dapat ditawarkan
adalah dengan menggeser cara pandang dari tanggung jawab individual yang berat
menjadi gerakan kolektif yang berkelanjutan. Memilah sampah dan membuat kompos
tidak perlu dimaknai sebagai upaya menyelamatkan seluruh Yogyakarta, tetapi
sebagai bentuk micro-activism. Ketika dilakukan secara konsisten dan
dipublikasikan melalui media sosial, tindakan ini dapat membentuk norma sosial
baru bahwa perilaku ramah lingkungan adalah hal yang wajar dan bahkan bernilai
positif.
Selain itu, mahasiswa tidak boleh
berhenti pada level praktik individu. Peran yang lebih strategis adalah menjadi
bagian dari advokasi kebijakan. Pengetahuan psikologi yang dimiliki dapat
digunakan untuk mendorong perubahan sistem, seperti meningkatkan fasilitas
pemilahan sampah di tingkat komunitas, mengedukasi masyarakat secara berbasis
perilaku, serta mengkritisi implementasi kebijakan pemerintah yang belum
optimal. Dengan demikian, gerakan mahasiswa tidak hanya bersifat simbolik,
tetapi juga struktural.
Pada akhirnya, ambisi Psikologi
Lingkungan UP45 memang dapat terlihat “absurd” jika dipahami sebagai beban
tunggal untuk menyelesaikan masalah besar. Namun, jika dimaknai sebagai pemicu
perubahan dan pembentuk kesadaran kolektif, maka ambisi tersebut justru menjadi
relevan dan penting. Perubahan sosial tidak terjadi secara instan, tetapi
melalui proses panjang yang dimulai dari individu, berkembang menjadi kelompok,
dan akhirnya memengaruhi sistem yang lebih luas.
Sebagai mahasiswa, kita mungkin
tidak mampu mengubah 3,5 juta perilaku masyarakat dalam waktu singkat. Namun,
kita dapat menjadi bagian dari gelombang kecil yang, jika terus bergerak, mampu
menciptakan perubahan yang lebih besar. Di situlah letak makna sebenarnya dari
pembelajaran ini: bukan sekadar menyelesaikan tugas, tetapi membangun tanggung
jawab sebagai manusia yang hidup berdampingan dengan lingkungannya.
Taibe, P., &
Nurhikmah, N. (2023). Pengaruh environmental identity Dan religiosity terhadap
pro-environmental behavior (PEB) pada masyarakat Indonesia. Jurnal
Psikologi Karakter, 3(2), 327-335.
Patimah, A. S.,
Shinta, A., & Al-Adib, A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal
Psikologi, 20(1), 23–29. Diakses dari: https://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/view/1807
Mulyadin, R. M.,
Iqbal, M., & Ariawan, K. (2018). Konflik pengelolaan sampah di DKI Jakarta
dan upaya mengatasinya. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 15(2),
179-191.
Mulasari, S. A.,
Husodo, A. H., & Muhadjir, N. (2014). Kebijakan pemerintah dalam
pengelolaan sampah domestik. Kesmas, 8(8), 404-410.
Setiadi, A.
(2015). Studi pengelolaan sampah berbasis komunitas pada kawasan permukiman
perkotaan di Yogyakarta. Jurnal wilayah dan lingkungan, 3(1),
27-38.
Putra, H. P.,
Damanhuri, E., & Sembiring, E. (2019). Sektor baru pengelolaan sampah di
Indonesia (studi kasus di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul). Jurnal
Sains & Teknologi Lingkungan, 11(1), 11-24.
Salomon, E.,
Preston, J. L., & Tannenbaum, M. B. (2017). Climate change helplessness and
the (in)effectiveness of communication. Journal of Environmental Psychology,
53, 86–92.
https://doi.org/10.1016/j.jenvp.2017.06.006
Republik
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69.






0 komentar:
Posting Komentar