UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN
Nama : Bintar Tri Atmaji
NIM : 25310430003
Dosen : Dr. Arundati Shinta, M.A
Komentar saya sebagai Mahasiswa Psikologi Lingkungan yang sudah di ajarkan beberapa teori, pelatihan dan uji keterampilan mengenai sampah di UP45 terkait kasus ini, persepsi saya adalah sebagai berikut :
Bahwa permasalahan pada TPA Jatiwaringin di Tangerang Banten yang terbakar pada awal Juli 2026 menjadi barometer pengelolan persoalan tentang sampah yang tidak benar di Indonesia dan harapannya TPA Piyungan Yogyakarta tidak bernasib sama. Peristiwa kebakaran TPA Jatiwaringin dapat terjadi karena dua faktor, yaitu penumpukan sampah yang tidak terkendali dan suhu panas akibat musim kemarau. Penumpukan sampah, terutama sampah organik yang tidak dikelola dengan baik dapat menghasilkan gas metana. Ketika gas tersebut terkena suhu panas dari lingkungan akibat cuaca, maka menimbulkan percikan api yang menyebabkan kebakaran (CNN Indonesia, 2026). Oleh karena itu dalam pengelolaan persoalan tentang sampah perlu kolabarasi antar stake holder pemerintahan, masyarakat, sektor swasta dan akademisi dalam hal ini mahasiswa. Mereka tidak bisa berdiri sendiri misal penduduk Yogyakarta dengan 3,5 juta jiwa tidak mungkin pengelolaan sampah bisa di atasi oleh sekelompok mahasiswa. Peran pemerintah sebagai regulator memegang kendali atas kebijakan, hukum, dan penyediaan infrastruktur utama. Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup menjadi eksekutor yang bertanggung jawab langsung atas pengangkutan, pengelolaan TPA, dan retribusi kebersihan di tingkat kota/kabupaten. Tapi permasalahannya adalah pada pasal 21 UUD RI Nomor 18 Tahun 2008 bahwa Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga cukup mengelola sampahnya dengan cara membayar pada petugas sampah resmi (petugas dari Dinas Lingkungan Hidup). Ini menjadi bom waktu permasalahan sampah yang sudah meledak seperti di TPA Jatiwaringin Tangerang Banten, karena sampah yang setiap hari menggunung tidak di kelola dengan baik. Seharusnya masyarakat sebagai berada di garda terdepan sebagai penghasil sampah sekaligus kunci keberhasilan pemilahan. Pemerintah dalam hal ini bekerjasama dengan pihak swasta atau akademisi turun langsung ke lapangan, memberikan edukasi bagaimana cara mengelola, memilah dan menjadikan sampah sebagai nilai ekonomis.
Kesimpulan dari kasus ini mahasiswa Psikologi Lingkungan UP45 tidak akan bisa menggantikan peran infrastruktur pengelolaan sampah sendirian di Yogyakarta. Namun, mahasiswa peserta Psikologi Lingkungan UP45 mungkin sebaiknya tidak dipandang sebagai "solusi akhir" untuk persoalan pengelolaan sampah, melainkan sebagai bentuk kritik aktif melalui tindakan nyata. Gerakan ini mendidik calon sarjana psikologi lingkungan UP45 agar memiliki sensitivitas lingkungan, sehingga kelak ketika mereka menjadi pengambil kebijakan atau bekerja di pemerintahan, mereka tidak mengulangi kelalaian sistemik yang terjadi saat ini.
Daftar Pustaka
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kompas.com. (2025). TPA Piyungan Ditutup Awal 2026, Ini Langkah Pemkot Yogyakarta Atasi Sampah. Diakses dari https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/11/23/165841078/tpa-piyungan-ditutup-awal-2026-ini-langkah-pemkot-yogyakarta-atasi-sampah






0 komentar:
Posting Komentar