Senin, 20 Juli 2026

ESAI 12: Ujian Akhir Semester (UAS)

Benarkah Ambisi Psikologi Lingkungan itu Absurd?

Tinjauan Peran Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah di DIY

 Disusun oleh:

Yufika Dwi Rezeki (25310440003)

Psikologi Lingkungan — Kelas B

Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, M.A.

Juli 2026

Kata absurd dalam soal ini menjadi hal pertama yang menarik perhatian saya. Sekilas, harapan agar mahasiswa Psikologi Lingkungan Universitas Proklamasi 45 menjadi suri teladan (influencer) bagi masyarakat DIY sehingga TPA Piyungan tidak bernasib seperti TPA Jatiwaringin di Tangerang, tampak sebagai target yang terlalu besar. Jumlah mahasiswa tentu tidak sebanding dengan sekitar 3,5 juta penduduk DIY sehingga wajar apabila muncul pertanyaan, "apakah harapan tersebut dapat diwujudkan?". Namun, saya melihat penggunaan kata absurd dalam soal ini bukan sekadar untuk menyatakan bahwa harapan tersebut mustahil dicapai. Sebaliknya, kata tersebut mendorong mahasiswa untuk berpikir lebih kritis mengenai persoalan pengelolaan sampah. 

Permasalahan

Apabila dimaknai secara harfiah, harapan agar sekelompok mahasiswa mampu mengubah perilaku jutaan masyarakat memang tampak sulit diwujudkan dalam waktu singkat. Jumlah mahasiswa tentu tidak sebanding dengan sekitar 3,5 juta penduduk DIY sehingga perubahan perilaku masyarakat tidak mungkin terjadi secara instan. Selain itu, setiap orang menghasilkan sampah dalam kehidupan sehari-hari, otomatis sampah bertambah setiap harinya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 6 dan Pasal 9, menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Di sisi lain, Pasal 12 menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban mengurangi dan menangani sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan. Dengan demikian, pengelolaan sampah seharusnya dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Selain itu, dari sudut pandang Psikologi Lingkungan, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas atau kebijakan, tetapi juga dengan perilaku manusia. Ajzen (1991) melalui Theory of Planned Behavior menjelaskan bahwa perilaku dipengaruhi oleh sikap, norma subjektif, dan persepsi individu terhadap kemampuannya melakukan suatu tindakan. Sementara itu, Steg dan Vlek (2009) menegaskan bahwa perilaku prolingkungan tidak cukup dibentuk melalui pengetahuan semata, tetapi juga dipengaruhi oleh norma sosial dan kesempatan untuk mempraktikkannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa membangun kebiasaan mengelola sampah merupakan tantangan yang membutuhkan waktu, keterlibatan berbagai pihak, dan proses yang berkelanjutan.

Solusi

Apabila perubahan perilaku menjadi salah satu kunci dalam pengelolaan sampah, maka empat pilar yang diajarkan dalam mata kuliah Psikologi Lingkungan dapat menjadi salah satu upaya untuk membentuk mahasiswa sebagai agen perubahan di lingkungan sekitarnya. Mahasiswa memang tidak menggantikan peran pemerintah dalam mengelola sampah maupun menangani TPA secara langsung. Namun, melalui edukasi, keteladanan, dan kampanye mengenai pengelolaan sampah, mahasiswa dapat menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Hal tersebut sejalan dengan Social Learning Theory yang dikemukakan Bandura (1977), yaitu bahwa manusia belajar melalui proses mengamati perilaku orang lain. Fenomena Pandawara menjadi contoh bagaimana sekelompok kecil orang mampu menginspirasi masyarakat melalui aksi nyata membersihkan lingkungan. Konsistensi yang mereka tunjukkan mendorong banyak orang untuk ikut terlibat sehingga membuktikan bahwa perubahan sosial tidak selalu diawali oleh kelompok yang besar. Hal ini penting karena setiap orang menghasilkan sampah dalam kehidupan sehari-hari, sehingga persoalan sampah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada petugas kebersihan maupun pemerintah. Apabila masyarakat ikut berperan mengurangi, memilah, dan mengelola sampah sejak dari sumbernya, beban pengelolaan sampah dapat berkurang dan dampaknya akan lebih besar dibandingkan apabila hanya mengandalkan di tahap akhir.

Prinsip tersebut tidak hanya saya pahami melalui teori, tetapi juga saya alami selama mengikuti mata kuliah Psikologi Lingkungan. Sebelum mengikuti mata kuliah ini, saya sudah menyadari bahwa persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, saya belum begitu memahami bagaimana sampah yang telah dipilah dapat diolah agar tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir. Melalui mata kuliah ini, saya belajar mengolah sampah menjadi eco enzyme, kompos, dan sabun. Kemudian mengenal praktik bank sampah, mengolah sampah anorganik, mengikuti kegiatan plogging, serta bergotong royong membuat taman dan tempat pengumpulan sampah plastik bersama masyarakat. Pengalaman tersebut membuat saya memahami bahwa pengelolaan sampah tidak berhenti pada tahap memilah, tetapi juga mencakup upaya memanfaatkan kembali sampah agar memiliki nilai guna.

Pemahaman tersebut mendorong saya mencari berbagai inovasi pengelolaan sampah di luar kelas. Salah satunya saya menemukan komunitas Get Plastic Indonesia yang mengembangkan pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar minyak. Saya bahkan sempat berinteraksi dengan komunitas tersebut melalui media sosial dan mendapatkan ajakan untuk berkunjung, kebetulan lokasi mereka ada di Yogyakarta dan Bali. Sebagai seseorang yang bekerja di bidang media sosial dan mengelola akun yang membahas psikologi, saya melihat media sosial dapat menjadi sarana edukasi yang efektif untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah dan lingkungan.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut, empat pilar Psikologi Lingkungan bukanlah ambisi yang absurd. Yang sulit diwujudkan adalah apabila sekelompok mahasiswa diharapkan mampu mengubah perilaku jutaan masyarakat dalam waktu singkat atau menggantikan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah. Namun, apabila empat pilar tersebut dipahami sebagai proses membentuk mahasiswa menjadi agen perubahan yang mampu memberi teladan, mengedukasi, dan menginspirasi lingkungan sekitarnya, tujuan tersebut justru sejalan dengan prinsip Psikologi Lingkungan. Perubahan yang berdampak luas tidak selalu diawali oleh langkah besar, tetapi oleh tindakan sederhana yang dilakukan secara konsisten hingga mampu menggerakkan orang lain untuk ikut membangun lingkungan yang lebih baik.

Daftar Pustaka:

Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision  Processes, 50(2), 179-211

Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.

Steg, L., & Vlek, C. (2009). Encouraging Pro-Environmental Behaviour: An Integrative Review and Research Agenda. Journal of Environmental Psychology, 29(3), 309–317.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

0 komentar:

Posting Komentar