Senin, 20 Juli 2026

ESSAI 12 : UJIAN AKHIR (UAS) PSIKOLOGI LINGKUNGAN

“MELAMPAUI BATAS ABSURBDITAS, BAGAIMANA MAHASISWA PSIKOLOGI LINGKUNGAN MERUBAH DILEMA BIROKRASI PENGELOLAAN SAMPAH MENJADI PELUANG DAN HARAPAN”


KUS WITA WARDANI

25310430002

Psikologi Lingkungan/ Kelas Karyawan (B)

Tugas: Essay 12 Ujian Akhir (UAS)

Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta M.A.

Bulan/ tahun terbit: Juli/ 2026

 

FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS PROKLAMASI 45

PENDAHULUAN
    Permasalahan sampah dan pengelolaannya masih menjadi permasalahan global yang tidak kunjung usai, pemerintah yang berperan sebagai pembuat regulasi/ kebijakan (regulator) dan penyedia fasilitas (fasilitator) masih sangat terkendala dalam menyelesaikan permasalah sampah, selain itu juga belom terciptanya sistem yang saling bersinergi antara kebijakan dengan pelaksananaanya.  Dalam konteks Indonesia, ketiga aspek ini diperparah oleh lemahnya pendidikan lingkungan, kurangnya regulasi yang ditegakkan secara konsisten, dan desain kota yang tidak memfasilitasi perilaku ramah lingkungan (Wijaya& Raharjo, 2021).
     Peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan sampah yang di hubungkan ke dalam sektor Pendidikan, dimana mahasiswa (khususnya mahasiswa Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi UP 45) yang diajarkan, diajarkan, dilatih dan diuji ketrampilannya dalam 4 hal penting yakni (1) Bersedia memilah sampahnya sendiri berdasarkan jenisnya. (2) Membuat kompos untuk sampah jenis organik. (3) Menyetorkan sampah ke bank sampah dan menjadi nasabah bank sampah yang setia. (4) Mengumumkan di media sosial tentang komitmen mahasiswa untuk bersedia bertanggungjawab terhadap sampahnya. Harapannya adalah mahasiswa peserta Psikologi Lingkungan di Psikologi UP45 menjadi suri tauladan (influencer) bagi masyarakat Yogyakarta sehingga TPA Piyungan Yogyakarta tidak bernasib sama dengan TPA Jatiwaringing di Tangerang Banten yang terbakar pada awal Juli 2026.
 
ISI
    Berdasarkah hukum yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah kerangka hukum yang komperhensif dalam menetapkan tanggung jawab pemerintah terhadap pengelolaan sampah, termasuk sampah organik rumah tangga, selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008: Pemerintah dan Pemerintahan Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dan Pasal 21: Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga cukup mengelola sampahnya dengan cara membayar pada petugas sampah resmi (petugas dari Dinas Lingkungan Hidup). Aspek peraturan ini mendorong masyarakat untuk mempercayakan sampahnya pada petugas dari DLH. Secara teoritis peraturan yang dijabarkan tersebut menekankan kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang dapat dilakukan. Pengelolaan sampah yang dilakukan ini diharapka dapat mengurangi sampah di tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Pengurangan sampah mencakup aktivitas yang bertujuan untuk meminimalkan timbulan sampah melalui kebijakan produksi yang ramah lingkungan, penggunaan kembali (reuse), serta daur ulang (recycle).
    Peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah secara pelaksanaannya dirasa masih tidak dapat menjawab permasalahan sampah, salah satunya adalah kurangnya sanksi yang tegas kepada masyarakat yang melanggar. Tetapi jikalau dikaji secara holistik, permasalahan sampah adalah permasalahan negara yang dibutuhkan kolaborasi multi-pihak untuk membantu permasalahan global ini, kolaborasi multi-pihak antara pemerintah, swasta, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengelolaan limbah yang berkelanjutan. Pemerintah, misalnya, dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam pengelolaan limbah, seperti pengusaha daur ulang atau penyedia teknologi pengolahan limbah organik. Langkah ini juga dapat mendorong berkembangnya ekonomi sirkular yang mengoptimalkan penggunaan kembali material limbah.
   Menurut pendapat saya mengenai konsep absurd dalam konteks ketidakmampuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengatasi permasalah sampah yang ditimpakan kepada sekelompok mahasiswa peserta Psikologi Lingkungan adalah tidak MULTAK (tidak 100% nilai ke-absurdannya). Dikaji berdasarkan Teori Cognitive Moral Develompent (CMD ) Laurence Kohlberg, konsep pembelajaran yang saya dapatkan selama menjadi mahasiswa Psikologi Lingkungan dengan beberapa tugas yang telah diberikan tersebut yaitu (1) Bersedia memilah sampahnya sendiri berdasarkan jenisnya. (2) Membuat kompos untuk sampah jenis organik. (3) Menyetorkan sampah ke bank sampah dan menjadi nasabah bank sampah yang setia. (4) Mengumumkan di media sosial tentang komitmen mahasiswa untuk bersedia bertanggungjawab terhadap sampahnya, saya merasakan adanya perubahan persepsi mengenai sampah dan adanya stimulus yang terbentuk dalam diri saya pribadi. Dengan silabus mata kuliah Psikologi Lingkungan UP 45 Yogyakarta yang saya anggap sangat luar biasa, mengajarkan tahap demi tahap, dari teori hingga praktik dan antara tahap yang satu dengan tahap yang lain saling bersinergi menghantarkan saya pribadi menjadi lebih peduli dan menimbulkan kesadaran mengenai pentingnya lingkungan hidup (khususnya masalah sampah) dan juga bagaimana merubah sampah menjadi sesuatu yang bernilai jual (ekonomi sirkuler). Dengan kegiatan tersebut juga, saya secara langsung dapat berkenalan dengan beberapa aktivis lingkungan hidup dan juga beberapa kali melakukan aktivitas untuk melakukan edukasi mengenai konsep 3R kepada masyarakat sekitar, diharapkan dengan apa yang saya lakukan dapat bermanfaaat untuk diri saya sendiri dan juga bagi masyarakat. Selain itu ditambah dengan pendekatan Social Learning dari Albert Bandura, dengan Tokoh JB Watsn, IP.Pavlov, B.F Skinner dan E.L Thorndike, teori yang menjelaskan bahwa perilaku manusia sepenuhn ya dikendalikan oleh faktor eksternal yaitu lingkungan  (prinsip pertama, perilaku menusia terbentuk melalui pembiasaan dan konsidioning serta prinsip kedua, perilaku yang mendapat imbalan akan diulangi dan perilaku yang mendapat hukuman akan dihindari), dimana ada penguatan (reinforcement) dalam pembelajaran semakin memberikan kredit tambahan mahasiswa dalam mata kuliah tersebut.

                     
Ket: Dok pembuatan kompos untuk sampah jenis organik                      Ket: Dok menjadi nasabah Bank Sampah


 
Ket: Mengumumkan ke media sosial menganai komitmen pertanggungjawaban tentang sampah

 
Ket: Dok edukasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan pembagian botol tumbler (salah satu bentuk self-eficacy)


SARAN DAN KESIMPULAN
Penanganan permasalahan pengelolaan sampah sangat membutuhkan kolaborasi multi-pihak untuk membantu permasalahan ini dari mulai Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat, diharapkan ada evaluasi kembali dari pemerintah dalam hal pengoptimalisasian pengelolaan sampah agar tidak menjadi peraturan yang kontradiktif dalam pelaksanaannya. Jadi pemerintah juga tidak lepas tangan dan seakan melemparkan beban tersebut kepada pihak lain (khusunya masyarakat- mahasiswa). Tetapi jika kita kembali memahami penjelasan diatas, bahwa masalah pengelolan sampah adalah masalah yang merupakan tanggung jawab bersama, oleh karena itu mari kita memahami peran dan porsi kita masing-masing dan saling bekerjasama dalam masalah pengelolaan sampah, sehingga permasalah ini bisa di atasi sedikit demi sedikit. Memahami porsi dan peran sebagai mahasiswa dalam kasus ini, memang betul sekelompok mahasiswa tentu saja sangat tidak mungkin mengubah perilaku penduduk DIY (3,5 juta jiwa), tetapi konsep pembelajaran yang didapat dalam Psikologi Lingkungan berdampak bagi personal mahasiswa yang bersangkutan dan memberikan saya peluang untuk dapat melakukan sesuatu yang riil kepada lingkungan. Ambisi yang absurb mengenai harapan mahasiswa Psikologi Lingkungan Up 45 Yogyakarta dapat menjadi suri tauladan (influencer) bagi masyarakat Yogyakarta sehingga TPA Piyungan tidak bernasib sama dengan TPA Jatiwaringin di Tangerang Banten yang terbakar di awal Juli 2026 memang menjadi tekanan di awal bagi para mahasiswa, tetapi dengan kesadaran dan moral yang telah terbentuk yang didapat dari setiap tahapan pembelajaran yang sudah dilalui, tekanan tersebut menjadi stimulus untuk melakukan kegiatan lingkungan hidup secara riil. Walau apa yang kami lakukan tidak dapat mengubah permasalahan pengelolaan sampah secara signifikan, tetapi langkah kecil yang kita lakukan pasti memberikan dampak bagi lingkungan daripada kita tidak berbuat apapun. Satu individu yang dapat menjadi role mode lingkungan hidup,  yang lama-lama akan diikuti oleh orang lain dan menjadi massal akan semakin memberikan dampak bagi lingkungan. Langkah besar pasti selalu diawali dengan langkah kecil yang dilakukan dengan komitmen yang tinggi dan continuitas. Secara ringkas absurbditas yang dikemukakan dalam pembahasan kali ini bukan sesuatu yang mutlak. Dikutip dari filsafat absurbdisme yang dipopulerkan oleh Albert Camus dimana mengajarkan manusia untuk dapat melampaui batas absurbditas agar kehidupan lebih bermakna.  

… TETAPLAH BERPROSES …

 

DAFTAR PUSTAKA

Asmalinda S, Aldri Frinaldi, Rembrant, Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2; Nomor 12; Desember 2024; Page 763-766 Doi: https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i12.1209

Bandura, A. (1986). Social foundations of thought and action: A social cognitive theory. New Jersey Prentice-Hall, Inc.

Setiadi, R., Nurhadi, M. & Prihantoro, F. Idealisme dan Dualisme Daur Ulang Sampah di Indonesia: Studi Kasus Kota Semarang. J. Ilmu Lingkung. 18, 48–57 (2020).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah  



 


0 komentar:

Posting Komentar