Senin, 20 Juli 2026

ESSAY 12 - UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)

Berliana Adinda Putri Wiyanto

24310410216

Psikologi Lingkungan B

Tugas Essay UAS

Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta, M.A.

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi Yogyakarta


Pengelolaan sampah dan perubahan perilaku masyarakat.




Hingga saat ini, permasalahan tentang sampah masih menjadi salah satu tantangan terbesar yang belum dapat diatasi dengan baik oleh pemerintah dan masyarakatnya. Tumpukan sampah di berbagai daerah di Indonesia hingga penuhnya beberapa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih belum dapat diatasi hingga beresiko mengancam kesehatan lingkungan. Disini, mahasiswa Universitas Proklamasi 45 diajarkan dan belajar untuk mengelola sampah dengan cara yang lebih baik.  Dimulai dari membiasakan diri untuk membuang sampah pada tempatnya, lalu mulai memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang, belajar mengolah kembali sampah yang masih dapat didaur ulang (contohnya : Membuat kompos dan ecoenzym dari sisa sampah organik, serta membuat kerajinan tangan dari sampah anorganik), Menjadi nasabah bank sampah, hingga berkomitmen menjaga lingkungan hidup melalui media sosial. Usaha tersebut dianggap sulit dan tidak masuk akal, apalagi bagi sekelompok mahasiswa untuk berusaha mengubah pemikiran jutaan orang yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun menurut saya, tidak semua itu adalah benar.

Apabila dilihat dari sudut pandang psikologi lingkungan, perubahan cara manusia dalam berperilaku tentu saja tidak akan terjadi dalam waktu yang singkat. Perilaku seseorang bisa saja dipengaruhi oleh beberapa hal, misalnya pengetahuannya mengenai suatu hal, norma-norma yang sudah tumbuh di masyarakat, kondisi lingkungan yang ada sekitarnya, serta dukungan dari orang-orang terdekat di sekitarnya. Oleh karenanya, mahasiswa tidak bisa dianggap sebagai pihak yang mampu menyelesaikan semua masalah tentang sampah, apalagi di kasus ini, sampah bukan merupakan suatu persoalan yang kecil. Namun, bukan berarti mahasiswa tidak bisa punya andil. Justru mahasiswa memiliki kemampuan untuk menjadi penggerak perubahan yang dapat memberi contoh perilaku baik kepada masyarakat dengan tindakan nyata dan mengedukasi.

Empat keterampilan yang diajarkan kepada mahasiswa psikologi lingkungan merupakan contoh dari penerapan sikap peduli terhadap lingkungan. Mulai dari memilah sampah hingga membantu proses daur ulang, sehingga sampah yang akhirnya dibuang ke TPA bisa dikurangi jumlahnya. Mahasiswa diajarkan untuk mengolah kembali sampah organik dengan membuat kompos dari sampah organik sehingga bisa mengurangi jumlah sampah yang ada sekaligus menghasilkan pupuk yang berguna bagi tanaman. Menjadi anggota dari bank sampah bisa menghasilkan nilai jual dan memberi penghasilan dari sampah dan mendorong orang-orang untuk tidak membuang sampah secara sembarangan. Dan juga, memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan kampanye tentang lingkungan sehat serta bisa mempermudah perluasan penyebaran informasi dan menamkan kesadaran bahwa menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Bukan sekedar tanggung jawab pemerintah saja.

Saya memahami alasan mengapa ambisi yang dikatakan sebagai absurd itu dianggap tidak masuk akal. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah pusat serta pemerintah daerah bertanggung jawab untuk membuat sistem pengelolaan sampah yang baik dan memiliki pengetahuan tentang lingkungan. Masyarakat sudah melaksanakan sebagaian kewajiban dengan membayar retribusi kebersihan. Oleh karenanya, apabila terjadi penumpukan sampah yang sulit dikendalikan atau pengelolaan TPA yang tidak baik, penyebabnya tidak bisa hanya disalahkan kepada masyarakat atau mahasiswa, namun permasalahan itu juga terkait dengan kebijakan pemerintah dalam mengatur pengelolaan sampah, kelengkapan fasilitas yang diperlukan, serta teknologi pengolahan sampah yang lebih modern.

Menurut saya pribadi, mengatasi permasalahan sampah membutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, hingga sektor swasta, bukan hanya dari kita sendiri. Masyarakat akan turun langsung untuk berpartisipasi menjaga kesehatan lingkungan, sementara pemerintah harus mengusahakan sarana dan prasarana yang memadai sebagai bentuk partisipasi dari pemerintah seperti memfasilitasi tempat sampah yang bisa untuk memilah, menambahkan sistem pengangkutan sampah yang lebih baik, memperluas program bank sampah, memberikan alat pengolah sampah yang lebih modern kepada bank sampah, dan memberikan penjelasan tentang pentingnya lingkungan kepada masyarakat. Di sisi lain, masyarakat perlu lebih sadar untuk mengurangi penggunaan plastik yang hanya dipakai sekali, memilah sampah dari awal di rumah, serta mendukung kegiatan daur ulang. Mahasiswa bisa menjadi suri tauladan (influencer) bagi masyarakat dengan menunjukkan tindakan nyata melalui berbagai kegiatan seperti kampanye, penelitian, pembangunan masyarakat, atau kegiatan sosial di sekitar mereka.

Saya sebagai seorang mahasiswa psikologi lingkungan, saya juga menyadari bahwa perubahan besar biasanya dimulai dari langkah-langkah sederhana yang dilakukan terus-menerus. Meskipun satu kelompok mahasiswa tidak bisa mengubah sikap jutaan orang secara langsung dan instan, mereka tetap bisa menjadi contoh yang menginspirasi bagi keluarga, teman, sekolah, maupun lingkungannya. Jika setiap orang mampu memengaruhi beberapa orang di sekitarnya, maka perubahan dalam cara berperilaku bisa terjadi secara perlahan dan akhirnya memiliki dampak yang lebih besar bagi lingkungan. Semakin banyak jumlah masyarakat yang dapat dipengaruhi, semakin besar pula dampak baik yang akan dihasilkan.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah, saya kurang setuju mengenai ambisi absurd mahasiswa Psikologi Lingkungan UP45 dianggap sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Ambisi para mahasiswa UP45 merupakan bentuk perhatian terhadap lingkungan dan juga merupakan upaya untuk menciptakan kebiasaan mengelola sampah yang lebih baik. Sebagai mahasiswa psikologi lingkungan, kami pasti memiliki ambisi untuk menjadikan lingkungan yang lebih sehat. Namun, hanya dengan segelintir mahasiswa tentu tidak akan mampu. Maka, mahasiswa bukan satu-satunya yang harus bertanggung jawab. Namun, bantuan dari pemerintah dan lembaga-lembaga terkait akan sangat dibutuhkan. Mereka memiliki peran penting sebagai penggerak perubahan agar bisa mendorong masyarakat untuk berperilaku lebih ramah lingkungan. Dengan bantuan yang seimbang antara pemerintah, masyarakat, serta berbagai pihak yang terlibat, tujuan untuk membentuk lingkungan yang bersih dan berkelanjutan akan lebih mudah tercapai.


Daftar Pustaka

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

0 komentar:

Posting Komentar