Senin, 20 Juli 2026

ESSAY 12 : UJIAN AKHIR PSIKOLOGI LINGKUNGAN


 FARREL EZA SANDIVA

NIM : 24310410242

PSIKOLOGI LINGKUNGAN (B)

Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta M.A.

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA


Peran Mahasiswa Psikologi Lingkungan Dalam Menghadapi Permasalahan Sampah Di Yogyakarta

 

Permasalahan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini tidak bisa dianggap sebelah mata apalagi dilihat dari kondisi TPA Piyungan yang pernah mengalami kelebihan kapasitas menunjukkan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan perhatian dari banyak pihak. Dalam mata kuliah Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi UP45, saya diajarkan untuk memilah sampah organic dan anorganik, membuat kompos, menjadi nasabah bank sampah, karena menurut saya agar mahasiswa dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab mulai dari diri sendiri.

Namun tidak sedikit yang menganggap tujuan tersebut terlalu ambisius, karena mungkin jumlah mahasiswa lebih sedikit disbanding dengan jumlah penduduk DIY yang mencapai jutaan orang. Padahal pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Karena itu, muncul anggapan bahwa mahasiswa tidak seharusnya dibebani tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan sampah yang sebenarnya merupakan tugas pemerintah.

Tapi menurut saya  pandangan tersebut ada benarnya. Mahasiswa memang tidak memiliki kemampuan untuk mengubah perilaku seluruh masyarakat Yogyakarta karena menyangkut kebiasaan masyarakat, juga keterbatasan fasilitas, dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, tidak realistis jika keberhasilan pengelolaan sampah di Yogyakarta hanya dibebankan kepada mahasiswa.

Meskipun demikian, saya tidak setuju jika program Psikologi Lingkungan yang bertujuan menjadikan mahasiswa ikut peduli dan sebagai contoh positif bagi lingkungan sekitarnya ini  dianggap sia-sia. Karena dalam ilmu psikologi lingkungan, perubahan perilaku sering kali dimulai dari individu dan kelompok kecil. Ketika seseorang menunjukkan perilaku yang baik secara konsisten, orang lain dapat terpengaruh untuk melakukan hal yang sama.

Solusi yang menurut saya lebih tepat adalah membangun kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan mahasiswa. Pemerintah tetap harus menjadi pihak utama yang menyediakan fasilitas, membuat kebijakan, dan mengawasi pengelolaan sampah. Sementara itu, mahasiswa dapat berperan dalam memberikan edukasi, menjadi teladan, dan membantu menyebarkan kesadaran lingkungan kepada masyarakat. Dengan demikian, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada pada satu pihak saja.


Di desa tempat tinggal saya sudah mulai bekerja sama dengan program bank sampah di Bantul kota, karang taruna di desa saya menjalankan program ini setiap 1 bulan sekali muter di 3 RT, namun program ini bisa berjalan dengan lancer juga butuh dukungan dari pemerinta,  kami dapat fasilitas tossa  dari pemerintah untuk mengumpulkan sampah dan memilahnya lalu nanti di setorkan ke bank sampah terdekat, kegiatan ini bisa membantu program bank sampah pemerintah dan memajukan organisasi karang taruna karena menjadikan pendapatan tetap setiap menyetorkan 1 bulan sekali.

Selain itu, kampus juga perlu menekankan bahwa keberhasilan program tidak diukur dari kemampuan mahasiswa mengubah seluruh masyarakat DIY, tetapi dari perubahan perilaku mahasiswa itu sendiri. Jika setiap mahasiswa mampu menerapkan kebiasaan memilah sampah, membuat kompos, dan memanfaatkan bank sampah, maka mereka telah memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan. Dampaknya mungkin tidak langsung terlihat dalam skala besar, tetapi dapat menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih luas.

Kesimpulannya, ambisi Psikologi Lingkungan UP45 memang terlihat sangat besar jika dibandingkan dengan kemampuan mahasiswa yang terbatas. Namun, program tersebut tetap memiliki nilai positif karena bertujuan membentuk perilaku peduli lingkungan dan menciptakan agen perubahan di masyarakat. Permasalahan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah maupun mahasiswa saja, melainkan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat agar kondisi seperti yang terjadi di TPA Jatiwaringin tidak terulang di Yogyakarta.

Daftar Pustaka

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Sarwono, S. W. (2018). Psikologi Lingkungan. Jakarta: PT Grasindo

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (n.d.). Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).


0 komentar:

Posting Komentar