NIM : 24310410242
PSIKOLOGI LINGKUNGAN (B)
Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta M.A.
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
Peran Mahasiswa Psikologi Lingkungan Dalam Menghadapi Permasalahan Sampah Di Yogyakarta
Permasalahan
sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini tidak bisa dianggap sebelah
mata apalagi dilihat dari kondisi TPA Piyungan yang pernah mengalami kelebihan
kapasitas menunjukkan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan perhatian dari
banyak pihak. Dalam mata kuliah Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi
UP45, saya diajarkan untuk memilah sampah organic dan anorganik, membuat
kompos, menjadi nasabah bank sampah, karena menurut saya agar mahasiswa dapat
menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih bertanggung
jawab mulai dari diri sendiri.
Namun
tidak sedikit yang menganggap tujuan tersebut terlalu ambisius, karena mungkin jumlah
mahasiswa lebih sedikit disbanding dengan jumlah penduduk DIY yang mencapai
jutaan orang. Padahal pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah
dan pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008. Karena itu, muncul anggapan bahwa mahasiswa tidak seharusnya
dibebani tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan sampah yang sebenarnya
merupakan tugas pemerintah.
Tapi
menurut saya pandangan tersebut ada
benarnya. Mahasiswa memang tidak memiliki kemampuan untuk mengubah perilaku
seluruh masyarakat Yogyakarta karena menyangkut kebiasaan masyarakat, juga
keterbatasan fasilitas, dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, tidak
realistis jika keberhasilan pengelolaan sampah di Yogyakarta hanya dibebankan
kepada mahasiswa.
Meskipun
demikian, saya tidak setuju jika program Psikologi Lingkungan yang bertujuan
menjadikan mahasiswa ikut peduli dan sebagai contoh positif bagi lingkungan
sekitarnya ini dianggap sia-sia. Karena
dalam ilmu psikologi lingkungan, perubahan perilaku sering kali dimulai dari
individu dan kelompok kecil. Ketika seseorang menunjukkan perilaku yang baik
secara konsisten, orang lain dapat terpengaruh untuk melakukan hal yang sama.
Solusi
yang menurut saya lebih tepat adalah membangun kerja sama antara pemerintah,
masyarakat, dan mahasiswa. Pemerintah tetap harus menjadi pihak utama yang
menyediakan fasilitas, membuat kebijakan, dan mengawasi pengelolaan sampah.
Sementara itu, mahasiswa dapat berperan dalam memberikan edukasi, menjadi teladan,
dan membantu menyebarkan kesadaran lingkungan kepada masyarakat. Dengan
demikian, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada pada satu pihak
saja.
Di desa tempat tinggal saya sudah mulai bekerja sama dengan program bank sampah di Bantul kota, karang taruna di desa saya menjalankan program ini setiap 1 bulan sekali muter di 3 RT, namun program ini bisa berjalan dengan lancer juga butuh dukungan dari pemerinta, kami dapat fasilitas tossa dari pemerintah untuk mengumpulkan sampah dan memilahnya lalu nanti di setorkan ke bank sampah terdekat, kegiatan ini bisa membantu program bank sampah pemerintah dan memajukan organisasi karang taruna karena menjadikan pendapatan tetap setiap menyetorkan 1 bulan sekali.
Selain
itu, kampus juga perlu menekankan bahwa keberhasilan program tidak diukur dari
kemampuan mahasiswa mengubah seluruh masyarakat DIY, tetapi dari perubahan
perilaku mahasiswa itu sendiri. Jika setiap mahasiswa mampu menerapkan
kebiasaan memilah sampah, membuat kompos, dan memanfaatkan bank sampah, maka
mereka telah memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan. Dampaknya mungkin
tidak langsung terlihat dalam skala besar, tetapi dapat menjadi langkah awal
menuju perubahan yang lebih luas.
Kesimpulannya,
ambisi Psikologi Lingkungan UP45 memang terlihat sangat besar jika dibandingkan
dengan kemampuan mahasiswa yang terbatas. Namun, program tersebut tetap
memiliki nilai positif karena bertujuan membentuk perilaku peduli lingkungan
dan menciptakan agen perubahan di masyarakat. Permasalahan sampah tidak dapat
diselesaikan hanya oleh pemerintah maupun mahasiswa saja, melainkan membutuhkan
kerja sama dari seluruh elemen masyarakat agar kondisi seperti yang terjadi di
TPA Jatiwaringin tidak terulang di Yogyakarta.
Daftar
Pustaka
Republik
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Sarwono,
S. W. (2018). Psikologi Lingkungan. Jakarta: PT Grasindo
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (n.d.). Sistem Informasi
Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).








0 komentar:
Posting Komentar